Ekspor Gandum Rusia Ternyata Malah Melonjak di Tengah Perang, Kok Bisa?
Rusia mengekspor sekitar 1,7 juta ton gandum pada Maret 2022.
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Harianjogja.com, JAKARTA--Memasuki bulan Ramadan, masyarakat diminta waspada terhadap tawaran fintech yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini disampaikan oleh Satgas Waspada Investasi.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan menjelang Lebaran ini, masyarakat cenderung memegang uang yang cukup banyak. Untuk itu, dirinya menghimbau masyarakat waspada terhadap penawaran investasi yang memberikan imbal hasil tinggi dalam waktu cepat.
“Check legalitas dan rasionalitasnya,” tegasnya, Selasa (7/5/2019).
Bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman dari fintech lending, Tongam mengatakan masyarakat harus meminjam pada fintech yang sudah terdaftar di OJK. Selain itu, pemahaman syarat, risiko dan kewajibannya. Ketiga, masyarakat diminta meminjam sesuai dengan kemampuan bayar.
“Saat ini kami masih monitor perkembangannya. Kami menduga masih ada muncul penawaran fintech ilegal karena mudahnya membuat aplikasi dan web saat ini. Namun demikian, kami tetap monitor dan melakukan pemblokiran secara dini melalui Kemenkominfo,” ujarnya.
Di samping menyisir lewat aplikasi Google Playstore, Satgas Waspada Investasi juga terus menyisir keberadaan fintech ilegal lewat media sosial dan juga pengaduan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Rusia mengekspor sekitar 1,7 juta ton gandum pada Maret 2022.
Persib Bandung memastikan seluruh pemain dan ofisial aman usai diduga mendapat serangan oknum suporter setelah laga kontra PSM Makassar.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Real Madrid mengumumkan perpisahan Dani Carvajal dan kembalinya José Mourinho sebagai pelatih pada hari yang sama.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.