Advertisement

Satgas Waspada Investasi Setop 140 Tekfin dan 43 Entitas Ilegal

Kusnul Isti Qomah
Kamis, 04 Juli 2019 - 09:17 WIB
Mediani Dyah Natalia
Satgas Waspada Investasi Setop 140 Tekfin dan 43 Entitas Ilegal Ilustrasi Finansial Teknologi - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Satuan tugas penanganan dugaan tindakan melawan hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan usaha teknologi finansial (tekfin) peer to peer lending tetapi tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu satgas juga menghentikan 43 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. “Berdasarkan pemeriksaan pada web dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi [Fintech Peer-To-Peer Lending] tanpa izin OJK sesuai POJK No.77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam rilisnya, Rabu (3/7).

Advertisement

Sampai saat ini, jumlah tekfin Peer-To-Peer Lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada 2018 sebanyak 404 entitas. Sementara, pada 2019 ditemukan sebanyak 683 entitas sehingga secara total saat ini yang telah ditangani sebanyak 1.087 entitas. “Meskipun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan tekfin Peer-To-Peer Lending tanpa izin OJK, tetapi tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore, sehingga masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi tekfin Peer-To-Peer Lending yang tidak berizin. Apabila ingin meminjam secara online, maka masyarakat harus melihat daftar aplikasi tekfin Peer-To-Peer Lending yang telah terdaftar di OJK pada web www.ojk.go.id,” kata Tongam.

Tongam mengatakan dari temuan ini Satgas akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk memblokir web dan aplikasi tekfin Peer-To-Peer Lending ilegal tersebut. Selain itu, untuk memutus akses keuangan dari tekfin Peer-To-Peer Lending ilegal Satgas sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan tekfin Peer-To-Peer Lending ilegal. "Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia untuk melarang tekfin payment system memfasilitasi tekfin Peer-To-Peer Lending ilegal, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," kata dia.

 Entitas Usaha Ilegal

Ia mengatakan pada 18 Juni 2019, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 43 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Jenis kegiatan usaha yang dihentikan Satgas Waspada Investasi yakni 38 trading forex tanpa izin, dua investasi money game tanpa izin, dua multi level marketing tanpa izin, dan satu investasi perdagangan saham. "Total kegiatan usaha yang diduga merupakan investasi ilegal dan dihentikan Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sejumlah 163 entitas," papar dia.

Menurut Tongam, penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat, karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar. Kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.

"Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," terang dia.

 

Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal. Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.

 Entitas Berizin

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan terdapat 2 entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Dobel Network Internasional dan PT Karunia Berjaya Selamanya. PT Dobel Network Internasional dan PT Karunia Berjaya Selamanya telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multilevel marketing.

Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami beberapa hal. Masyarakat harus memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Masyarakat harus memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. "Kemudian, perlu juga memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terang dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU

Kulonprogo
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement