Advertisement

Soal Kolektibilitas Iuran BPJS Kesehatan, Indonesia Belajar dari Korea Selatan

Newswire
Kamis, 11 Juli 2019 - 02:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Soal Kolektibilitas Iuran BPJS Kesehatan, Indonesia Belajar dari Korea Selatan Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Dalam menyukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan belajar dari Korea Selatan tentang  sistem kolektibilitas iuran sistem jaminan kesehatan. Korea Selatan diketahui sudah menjalankan program tersebut sejak puluhan tahun. 

“BPJS Kesehatan ingin ‘magang’ di NHIS untuk melihat manajemen kolekting iuran di sana seperti apa. Selain itu, kami juga tertarik untuk melakukan pertukaran data riset dengan NHIS untuk kepentingan pengembangan program jaminan kesehatan di masing-masing negara,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (10/7/2019). 

Advertisement

Fachmi menerima kunjungan dari jajaran manajemen National Health Insurance Service (NHIS) Korea Selatan di BPJS Kesehatan Kantor Pusat, Selasa (9/7/2019).

Menanggapi hal tersebut, Head of the NHIS Policy and Research Institute Yonggab Lee mengatakan bahwa saat ini seluruh upaya penagihan iuran jaminan kesehatan oleh NHIS telah dilakukan secara elektronik.

Sistem penagihan iuran NHIS terkoneksi dengan data-data di Kementerian Perpajakan, jaringan perbankan, hingga agen properti sehingga informasi tentang catatan finansial seseorang, termasuk besaran penghasilan maupun pengeluarannya sangat akurat.

“Sistem ini dibangun berdasarkan 40 tahun lebih pengalaman kami berkecimpung di dunia jaminan kesehatan. Bergerak sejak 1977, pada tahun 2000 kami juga mengalami proses transformasi yang hampir mirip dengan BPJS Kesehatan," kata Lee.

NHIS berusaha membangun kebijakan yang sesuai dengan kondisi masyarakat Korea Selatan. Tantangan yang ada menjadi pembelajaran untuk mengembangkan institusi ke arah yang lebih baik.

Pada bulan Februari 2017 silam, BPJS Kesehatan mengawali kerja sama internasional dengan NHIS melalui penandatanganan nota kesepahaman.

Adapun ruang lingkup nota kesepahaman tersebut meliputi berbagi keahlian, informasi, dan pengalaman di bidang asuransi sosial kesehatan, termasuk menyelenggarakan pertemuan tingkat profesional, penelitian bersama, hingga saling memfasilitasi pendidikan dan pelatihan para ahli di bidang asuransi sosial kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement