Advertisement
Penumpang Go-Car yang Alami Kecelakaan Berhak Terima Santunan Puluhan Juta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- PT Jasa Raharja (Persero) akan memberikan santunan Rp20 juta hingga Rp50 juta bagi penumpang Go-Car yang mengalami kecelakaan.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S. menuturkan pihaknya sudah menandatangani kerja sama dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Go-Jek Indonesia) untuk memfasilitasi asuransi bagi pengguna Go-Car.
Advertisement
"Ini yang menjadi dasar penumpang aplikasi sebagai pengguna angkutan umum dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan No118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus. Penumpang yang meninggal dunia [ahli warisnya] Rp50 juta, perawatan maksimal Rp20 juta, cacat tetap dan sebagainya," ungkapnya di Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Dia menuturkan pihaknya merasa terpanggil untuk melakukan sosialisasi layanan dan keamanan dari Jasa Raharja.
Lebih lanjut, Budi menuturkan premi asuransi dibebankan kepada penumpang yang sudah termasuk di dalam ongkos perjalanan. Premi yang dikutip dari penumpang sebesar Rp60 setiap perjalanan.
Menurutnya, kehadiran Iayanan Jasa Raharja, merupakan wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Hal ini dibuktikan selama periode Semester I Tahun 2019 lebih dari 80% korban meninggal dunia di tempat kejadian dapat dibayarkan kurang dari 2 hari, sehingga apabila di rata-rata, penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1,68 hari,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ada 243 Titik Rawan Perjalanan Kereta Api, PT KAI Gelar Inspeksi Hadapi Libur Akhir Tahun
- Harga Gula di Dalam Negeri Mahal, Ini Penyebabnya
- TikTok Shop Kembali ke Indonesia Gandeng E-Commerce, Ini Reaksi Kemenkop
- Jokowi Buka Opsi Perpanjangan Kontrak Freeport 20 Tahun, Ini Syaratnya
- Lonjakan Harga Bahan Pokok Tak Terkendali
Advertisement
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Tren Ekonomi Digital 2024: E-commerce Masih Merajai, 64 Persen Masyarakat Bayar Nontunai
- Kadin Indonesia Pilih Sikap Netral pada Pemilu 2024
- Otorita IKN Klaim Investor Korea Tertarik Bangun PLTN
- Pajak Digital Terkumpul Rp16,24 Triliun dari Januari hingga November 2023
- Bukan Bulan Ini, Program Bagi-Bagi Rice Cooker Ditarget Selesai Januari 2024
- Hotel Dilarang Aji Mumpung saat Liburan Akhir Tahun, Kenaikan Tarif Maksimal 15%
- Pengelola Mal: Kampanye Kondusif, Kunjungan ke Pusat Perbelanjaan Bisa Meningkat
Advertisement
Advertisement