Advertisement
Penumpang Go-Car yang Alami Kecelakaan Berhak Terima Santunan Puluhan Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- PT Jasa Raharja (Persero) akan memberikan santunan Rp20 juta hingga Rp50 juta bagi penumpang Go-Car yang mengalami kecelakaan.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S. menuturkan pihaknya sudah menandatangani kerja sama dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Go-Jek Indonesia) untuk memfasilitasi asuransi bagi pengguna Go-Car.
Advertisement
"Ini yang menjadi dasar penumpang aplikasi sebagai pengguna angkutan umum dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan No118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus. Penumpang yang meninggal dunia [ahli warisnya] Rp50 juta, perawatan maksimal Rp20 juta, cacat tetap dan sebagainya," ungkapnya di Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Dia menuturkan pihaknya merasa terpanggil untuk melakukan sosialisasi layanan dan keamanan dari Jasa Raharja.
Lebih lanjut, Budi menuturkan premi asuransi dibebankan kepada penumpang yang sudah termasuk di dalam ongkos perjalanan. Premi yang dikutip dari penumpang sebesar Rp60 setiap perjalanan.
Menurutnya, kehadiran Iayanan Jasa Raharja, merupakan wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Hal ini dibuktikan selama periode Semester I Tahun 2019 lebih dari 80% korban meninggal dunia di tempat kejadian dapat dibayarkan kurang dari 2 hari, sehingga apabila di rata-rata, penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1,68 hari,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
- Pakar UGM Sebut Anjloknya Rupiah karena Faktor Global
Advertisement
JJLS Disebut Rawan, Bupati Gunungkidul Minta Kelompok Jaga Warga Mengambil Peran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement