Advertisement

Penumpang Go-Car yang Alami Kecelakaan Berhak Terima Santunan Puluhan Juta

Rinaldi Mohammad Azka
Jum'at, 19 Juli 2019 - 17:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Penumpang Go-Car yang Alami Kecelakaan Berhak Terima Santunan Puluhan Juta Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo Slamet menyampaikan paparan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2019). - ANTARA/Dhemas Reviyanto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-- PT Jasa Raharja (Persero) akan memberikan santunan Rp20 juta hingga Rp50 juta bagi penumpang Go-Car yang mengalami kecelakaan.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S. menuturkan pihaknya sudah menandatangani kerja sama dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Go-Jek Indonesia) untuk memfasilitasi asuransi bagi pengguna Go-Car.

Advertisement

"Ini yang menjadi dasar penumpang aplikasi sebagai pengguna angkutan umum dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan No118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus. Penumpang yang meninggal dunia [ahli warisnya] Rp50 juta, perawatan maksimal Rp20 juta, cacat tetap dan sebagainya," ungkapnya di Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Dia menuturkan pihaknya merasa terpanggil untuk melakukan sosialisasi layanan dan keamanan dari Jasa Raharja.

Lebih lanjut, Budi menuturkan premi asuransi dibebankan kepada penumpang yang sudah termasuk di dalam ongkos perjalanan. Premi yang dikutip dari penumpang sebesar Rp60 setiap perjalanan.

Menurutnya, kehadiran Iayanan Jasa Raharja, merupakan wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Hal ini dibuktikan selama periode Semester I Tahun 2019 lebih dari 80% korban meninggal dunia di tempat kejadian dapat dibayarkan kurang dari 2 hari, sehingga apabila di rata-rata, penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1,68 hari,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

JJLS Disebut Rawan, Bupati Gunungkidul Minta Kelompok Jaga Warga Mengambil Peran

Gunungkidul
| Rabu, 24 April 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement