Advertisement

Ini Respons Pemerintah Menanggapi Kritik World Bank

Muhamad Wildan
Jum'at, 06 September 2019 - 15:17 WIB
Sunartono
Ini Respons Pemerintah Menanggapi Kritik World Bank Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara memaparkan materi saat acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2019 di Jakarta, Senin (26/11/2018). - JIBI/Felix Jody Kinarwan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Pemerintah mengakui bahwa masih ada PR lain selain insentif perpajakan apabila pemerintah ingin menarik penanaman modal asing (PMA).

Dalam kajian World Bank dengan judul 'Global Economic Risks and Implications for Indonesia', ditegaskan bahwa kebijakan insentif perpajakan tidak akan mampu menarik investasi apabila Indonesia tidak segera menyelesaikan permasalahan hambatan non-tarif yang ada.

Advertisement

"Mungkin World Bank melihat bahwa kita cukup intensif menawarkan tentang insentif pajak dan sehingga mereka memperingatkan Indonesia soal itu," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara, Kamis (5/9/2019).

Dalam lima tahun terakhir, Suahasil mengatakan bahwa pemerintah telah terus mengupayakan penyelesaian masalah di bidang infrastruktur dan ke depannya masih banyak permasalahan yang perlu diselesaikan.

Masalah-masalah tersebut antara lain terkait dengan sistem perizinan, disharmoni antara pusat dengan daerah, pasar tenaga kerja, hingga faktor dwelling time di pelabuhan Indonesia yang memakan waktu lama.

Meski demikian, Suahasil menegaskan bahwa insentif perpajakan bakal terus digulirkan dalam rangka menggenjot investasi di Indonesia.

"Bukan berarti kita tidak membuat lagi insentif, kita tetap buat, tapi kita tetap punya PR di tempat lain dan ini dikerjakan bersama-sama," ujar Suahasil.

Bagaimanapun, investor bakal memikirkan seluruh aspek yang ada dalam suatu negara sehingga pemerintah pun mengupayakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Adapun terkait perpajakan, pemerintah berencana memasukkan seluruh insentif-insentif yang pernah digulirkan ke dalam RUU Perpajakan terbaru.

Hal ini termasuk untuk fasilitas tax holiday, super deduction, fasilitas PPh kawasan ekonomi khusus, hingga pembebasan atau pengurangan PPh atas SBN di pasar internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tingkatkan Daya Saing, Pemkot Jogja Dorong Sertifikasi dan Legalitas Produk UMKM

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement