Advertisement

1.461 Mobil Mewah Belum Bayar Pajak ke Pemerintah, Tertinggi BMW

Feni Freycinetia Fitriani
Selasa, 17 September 2019 - 14:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
1.461 Mobil Mewah Belum Bayar Pajak ke Pemerintah, Tertinggi BMW Sebuah patung model mobil sport Jerman Porsche terlihat berada di luar museum pabrik di dekat kantor pusat Porsche di Stuttgart, Jerman, 30 Oktober 2017. - REUTERS

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA —  Ada 1.461 unit kendaraan mewah yang belum melunasi tunggakan pajaknya kepada pemerintah.

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Hayatina mengatakan ada berbagai merek mobil mewah yang tercatat menunggak pajak, misalnya Aston Martin, Landrover, BMW, Rolls Royce, hingga Lamborghini.

Advertisement

"Total nilai tunggakan pajak untuk 1.461 mobil mewah Rp48,6 miliar," katanya ketika dikonfirmasi, Selasa (17/9/2019).

Berdasarkan data BPRD DKI, kendaraan yang termasuk dalam kategori mobil mewah yang bernilai jual di atas Rp1 miliar. Dia memaparkan BMW menempati urutan pertama dengan 166 unit. Posisi kedua ditempati oleh beberapa jenis kendaraan merek Toyota sebanyak 123 unit.

Sementara itu, sebanyak 108 unit Landrover, 22 unit Lamborghini, dan 12 unit Aston Martin tercatat belum melunasi tunggakan pajak.

Hayatina mengungkapkan tunggakan pajak masing-masing merek mobil mewah, antara lain Aston Martin sebesar Rp875 juta, BMW Rp4,2 miliar, Toyota Rp3,1 miliar, Lamborghini Rp2,1 miliar, Landrover Rp3,1 miliar, dan Rolls Royce Rp1,6 miliar.

"Kami ingatkan ada keringanan pajak sampai akhir tahun. Baru pada 2020, BPRD akan melakukan penegakan hukum. Nanti kita datangi door to door," ucapnya.

BPRD DKI Jakarta akan memulai Tahun Penegakan Pajak pada awal 2020, setelah mulai hari ini meresmikan program #KeringananPajakDKI hingga 30 Desember 2019.

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin berharap masyarakat cepat memanfatkan program keringanan pembayaran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi ini.

Tahun depan, BPRD akan melakukan beberapa upaya seperti door to door Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor, Razia Gabungan, Penegakan aturan administrasi perpajakan, dan tax clearance.

Hukuman terkait penegakan aturan perpajakan atau law enforcement ini di antaranya berupa pemasangan stiker atau plang penunggak pajak, surat paksa, sita lelang, penghapusan kendaraan dari regident, pencabutan perizinan usaha, pemblokiran rekening, rencana gijzeling atau penyanderaan sementara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tingkatkan Daya Saing, Pemkot Jogja Dorong Sertifikasi dan Legalitas Produk UMKM

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement