Advertisement
1.461 Mobil Mewah Belum Bayar Pajak ke Pemerintah, Tertinggi BMW

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Ada 1.461 unit kendaraan mewah yang belum melunasi tunggakan pajaknya kepada pemerintah.
Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Hayatina mengatakan ada berbagai merek mobil mewah yang tercatat menunggak pajak, misalnya Aston Martin, Landrover, BMW, Rolls Royce, hingga Lamborghini.
Advertisement
"Total nilai tunggakan pajak untuk 1.461 mobil mewah Rp48,6 miliar," katanya ketika dikonfirmasi, Selasa (17/9/2019).
Berdasarkan data BPRD DKI, kendaraan yang termasuk dalam kategori mobil mewah yang bernilai jual di atas Rp1 miliar. Dia memaparkan BMW menempati urutan pertama dengan 166 unit. Posisi kedua ditempati oleh beberapa jenis kendaraan merek Toyota sebanyak 123 unit.
Sementara itu, sebanyak 108 unit Landrover, 22 unit Lamborghini, dan 12 unit Aston Martin tercatat belum melunasi tunggakan pajak.
Hayatina mengungkapkan tunggakan pajak masing-masing merek mobil mewah, antara lain Aston Martin sebesar Rp875 juta, BMW Rp4,2 miliar, Toyota Rp3,1 miliar, Lamborghini Rp2,1 miliar, Landrover Rp3,1 miliar, dan Rolls Royce Rp1,6 miliar.
"Kami ingatkan ada keringanan pajak sampai akhir tahun. Baru pada 2020, BPRD akan melakukan penegakan hukum. Nanti kita datangi door to door," ucapnya.
BPRD DKI Jakarta akan memulai Tahun Penegakan Pajak pada awal 2020, setelah mulai hari ini meresmikan program #KeringananPajakDKI hingga 30 Desember 2019.
Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin berharap masyarakat cepat memanfatkan program keringanan pembayaran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi ini.
Tahun depan, BPRD akan melakukan beberapa upaya seperti door to door Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor, Razia Gabungan, Penegakan aturan administrasi perpajakan, dan tax clearance.
Hukuman terkait penegakan aturan perpajakan atau law enforcement ini di antaranya berupa pemasangan stiker atau plang penunggak pajak, surat paksa, sita lelang, penghapusan kendaraan dari regident, pencabutan perizinan usaha, pemblokiran rekening, rencana gijzeling atau penyanderaan sementara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24
- Harga Bahan Pangan Hari Ini Minggu 6 Juni 2025: Cabai Rawit Merah Rp51 Ribu
- Produksi Kopi Indonesia Masuk Jajaran Lima Besar Dunia
- Insentfif Motor Listrik Banyak Ditunggu Konsumen
- QHOMEMART Launching Toko Material
- Pemerintah Diminta Kaji Ulang Penerapan Pajak UMKM di Shopee, Tokopedia Cs
Advertisement
Advertisement