Advertisement
DJP DIY Genjot Capaian Pajak 2019
Ilustrasi pajak - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak DIY terus menggenjot capaian penerimaan pajak 2019.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak DIY Dionysius Lucas Hendrawan menjabarkan realisasi penerimaan pajak di DIY per September 2019 baru mencapai 55,83% atau Rp3,4 triliun. "Capaian itu dari total target penerimaan kami di tahun ini sebesar Rp6,1 triliun," ujar dia, Rabu (2/10).
Advertisement
Ia menjelaskan pertumbuhan penerimaa pajak di DIY hanya 3,44%. Guna menggenjot penerimaan pajak secara optimal diperlukan mendekatkan diri dengan wajib pajak (WP) seperti pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di DIY. "Kami juga mendorong pembetulan surat pemberitahuan tahunan [SPT] hingga pemanfaatan kucuran APBD baik di tingkat daerah maupun kabupaten dan kota se-DIY," ujar dia.
Lucas mengatakan pencapaian penerimaan pajak di DIY belum optimal sehingga penerimaan pajak DIY perlu digenjot. Menurutnya, masih banyak yang bisa dilakukan untuk menggenjot realisisasi penerimaan pajak di DIY hingga penghujung akhir 2019 ini.
BACA JUGA
Data Sesungguhnya
Sektor UMKM dan perdagangan masih menjadi sektor dengan kontribusi pajak yang besar di DIY. Ia pun mendorong petugas pajak untuk sering mengunjungi mereka. Ia mendorong WP yang masih belum betul pembayaran pajaknya, untuk melakukan pembetulan SPT.
"Banyak pengusaha yang masih berlindung dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. "Banyak pengusaha yang selalu melaporkan SPT-nya dengan omzet masih di bawah Rp48 juta, padahal penghasilannya yang diterima sudah melebihi. Karena yang selama ini kami periksa justru kecenderungannya yang ditemukan bisa 10 kali lipat," ujar dia.
Ia mengatakan apa yang dilaporkan dalam SPT tidak sesuai dengan kenyataan. Pihaknya mengaku tidak mungkin harus periksa itu semua sehingga butuh peran aktif para WP untuk melaporkan SPT dengan sebenar-benarnya. "Kami selalu menyampaikan kepada masyarakat untuk melaporkan hal yang benar. Ada fasilitas untuk melakukan pembentulan. Kami minta masyarakat memanfaatkan itu sebelum ada penegakan hukum," jelasnya.
Ia menjelaskan apabila sampai dilakukan law enforcement dikhawatirkan akan mengganggu financial WP yang bersangkutan ke depannya. Pihaknya juga akan bersinergi dengan Pemda DIY, pemkab dan pemkot se-DIY melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang ada berkaitan dengan kucuran dana APBD yang sampai saat ini mungkin belum banyak setor pajak. "APBD daerah naik setiap tahunnya. Untuk DIY secara total hampir Rp21 triliun sehingga ada angka yang semestinya bisa diraih untuk pembayaran pajak. Yang terakhir ini yang akan kita dorong ke sana," ujar Lucas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Promo Libur Nataru Pertamina: BBM, Bright Gas, dan Hotel Patra Jasa
- Modus Penipuan Siber Berkembang, Ini Jenisnya Kata OJK
- Harga Emas Hari Ini Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
- Industri Buzzer Terorganisir Dinilai Ancam Etika Ruang Digital
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 16 Desember 2025, Tarif Rp8.000
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




