Advertisement

Ulah Kartel, Konsumen Motor Skuter Matik Rugi Rp3 Juta

MG Noviarizal Fernandez
Jum'at, 11 Oktober 2019 - 16:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Ulah Kartel, Konsumen Motor Skuter Matik Rugi Rp3 Juta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. - Deliana Pradhita Sari

Advertisement

Hariajogja.com, JAKARTA – Akibat perilaku kartel, konsumen sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc merek Honda dan Yamaha diduga mengalami kerugian sekitar Rp3 juta per motor yang dibeli.

PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor telah dinyatakan melakukan kartel oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 2017. Kartel dilakukan untuk periode 2014.

Advertisement

Walau dinyatakan kartel, namun KPPU tidak memerintahkan kedua produsen motor itu untuk mengganti kerugian yang diderita oleh konsumen. Karena itulah Boy Rajamalum Purba dan Muhamad Soleman mengajukan gugatan perdata menuntut ganti rugi.

Kuasa hukum konsumen kedua konsumen, Hengki Merantama Sibuea dari Lembaga Bantuan Hukum Korban Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatakan bahwa apabila diteliti dan dibaca dari putusan KPPU mengenai perkara kartel antara Honda dan Yamaha, terdapat selisih harga Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit motor skuter matik 110 -125 cc.

Jumlah kerugian itulah yang menurutnya harus dibayarkan oleh PT Astra Honda Motor selaku produsen sepeda motor Honda dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing sebagai produsen sepeda motor Yamaha.

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan olehnya merupakan sebuah upaya untuk memperkaya khasanah hukum persaingan usaha dengan menekankan pada pembayaran ganti rugi kepada konsumen karena perkara kartel merugikan pihak pembeli.

Dia juga menjelaskan lebih lanjut mengapa tidak menggunakan mekanisme gugatan class action atas dasar perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Menurutnya, mekanisme class action sebenarnya bertujuan hanya untuk mempermudah koordinasi masyarakat yang bersedia menggugat.

“Masyarakat di manapun bisa mengajukan gugatan terhadap pelaku kartel,” ujarnya.

Meski demikian, lanjutnya, konsumen lain tidak perlu ikut mengajukan gugatan terhadap kedua pabrikan tersebut karena apabila gugatan pihaknya nanti dikabulkan, maka masyarakat yang telah membeli, baik yang masih memiliki ataupun pemakai tangan kedua, tinggal mengajukan bukti-bukti pemilikan dan pembeliannya saja untuk mendapatkan pengembalian selisih antara harga yang seharusnya, tanpa ada kartel, dan harga yang dulu dibeli dengan harga kartel.

Sebagaimana diketahui, produsen sepeda motor Honda dan Yamaha digugat Rp 57,5 miliar oleh konsumen karena melakukan kartel harga kendaraan jenis matic 110-125 cc

Gugatan didaftarkan pada awal September 2019. Para penggugat ini merupakan pembeli sepeda motor matic Honda dan Yamaha pada 2014, rentang waktu di mana PT Astra Honda Motor dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dinilai oleh lembaga peradilan melakukan kartel harga sepeda motor.

Hengki menjelaskan bahwa gugatan ganti kerugian yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Menurutnya, produsen Honda dan Yamaha, bersama dengan KPPU telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 1365 dibuktikan oleh para Penggugat melalui Putusan KPPU Nomor 04/KPPU-I/2016 pada 20 Februari 2017, yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 163/Pdt.G/KPPU/2017/PN. Jkt.Utr pada 5 Desember 2017.

Kemudian dikuatkan lagi oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 217K/Pdt.Sus-KPPU/2019 pada 23 April 2019.

“Dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, Honda, dan Yamaha, telah dinyatakan bersalah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dua pabrikan itu secara bersama-sama menetapkan harga sepeda motor jenis skuter matik 110 – 125 cc produksi dan yang dijual pada periode 2014,” ujarnya.

Sementara itu, KPPU turut diseret oleh para penggugat karena diduga telah melanggar ketentuan Pasal 47 ayat 2 huruf f UU 5/1999, karena hanya menjatuhkan denda kepada Honda dan Yamaha, di mana dasar pengenaan denda tersebut karena adanya kerugian yang dialami oleh masyarakat karena tidak mendapatkan harga penjualan yang kompetitif atas sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc pada periode penjualan 2014.

“Denda tersebut disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran. Sekalipun masyarakat sudah dirugikan oleh perbuatan Honda dan Yamaha tersebut, KPPU tidak menjatuhkan hukuman ganti kerugian, walaupun secara hukum dinyatakan telah bersalah dan juga merugikan masyarakat yang telah membeli sepeda motor jenis skuter matik 110 – 125 cc,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Semula April, Kesiapan Pengolahan Sampah di Kota Jogja Mundur hingga Awal Mei

Jogja
| Selasa, 23 April 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement