Advertisement

Jangan Mudah Terbuai Janji Manis P2P Ilegal Apalagi Investasi Bodong

Herlambang Jati Kusumo
Sabtu, 07 Desember 2019 - 10:22 WIB
Mediani Dyah Natalia
Jangan Mudah Terbuai Janji Manis P2P Ilegal Apalagi Investasi Bodong Ilustrasi Finansial Teknologi - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Satgas Waspada Investasi (SWI) hingga akhir November kembali menemukan 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Kendati demikian, Satgas Waspada Investasi Daerah Otoritas Jasa Keuangan (SWID OJK) DIY sejauh ini belum pernah menangani permasalahan teknologi finansial (tekfin) ilegal ataupun investasi bodong.

Kepala OJK DIY, Untung Nugroho mengatakan hingga saat ini permasalahan tekfin ilegal ditangani langsung oleh SWI Pusat. “Beberapa masyarakat ada yang mengadukan permasalahan fintech P2P ilegal, tetapi karena lokasi perusahaan tersebut bukan berada di wilayah DIY sehingga SWID DIY tidak dapat menindaklanjuti lebih jauh. Untuk kasus fintech P2P lending yang sudah ada, biasanya ditangani oleh SWI Pusat,” kata Untung, Jumat (6/12).

Advertisement

Untung mengatakan untuk yang mengadu tidak banyak hanya satu atau dua. Itu pun karena mereka tidak membayar saat jatuh tempo. Diungkapkan Untung, dalam hal penindakan tersebut melibatkan juga kepolisian dan Kemenkominfo. Keduanya merupakan anggota SWI. Sedangkan Kemenkominfo, memiliki kewenangan untuk memblokir aplikasi fintech P2P ilegal tersebut.

Beberapa upaya pun dikatakan Untung coba dilakukan OJK DIY dalam mencegah tumbuhnya investasi bodong ataupun P2P illegal. OJK DIY rutin menyosialisasikan keberadaan SWID satgas waspada investasi kepada masyarakat di berbagai segmen. Selain itu OJK DIY juga memiliki media informasi berupa instagram yang digunakan sebagai sarana penyebarluasan informasi digital terkait waspada investasi kepada masyarakat.

Selanjutnya SWID DIY juga mengadakan rapat koordinasi rutin, yang diikuti oleh seluruh anggota SWID DIY untuk membahas isu-isu terbaru terkait investasi bodong di wilayah DIY untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Ia mengimbau ke masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih investasi. “Pastikan menggunakan prinsip 2L yaitu Legal dan Logis. Legal dalam arti perusahaan telah terdaftar di regulator terkait dan Logis dalam arti memberikan imbal hasil dengan besar yang logis. Adapun untuk masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman online harap melakukan pengecekan terlebih dahulu di web ojk,” ucapnya.

Di laman tersebut OJK telah merilis daftar tekfin baik yang berizin maupun terdaftar di OJK dan biasanya dilakukan update setiap bulannya. Hingga saat ini jumlah tekfin yang berizin sebanyak 13, sementara yang terdaftar sebanyak 131. 

Sebatas Konsultasi

Advokat Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY), Dwi Priyono mengatakan sejauh ini belum menerima aduan terkait permasalahan tekfiun ataupun investasi bodong. “Kaitannya tekfin masyarakat hanya konsultasi saja, kalau permasalahan tidak ada sejauh ini. Dulu pernah ada kalau investasi tetapi sudah lama sekali,” ucapnya.

Dia berpesan masyarakat untuk lebih berhati-hati, salah satunya hal yang mudah yaitu menilai apakah tawaran investasi tersebut nalar keuntungannya, atau tidak wajar. Menurut dia, jika sudah tertipu, masyarakat akan kesulitan karena belum tentu uang yang telah diinvestasi akan kembali. Ia juga mengimbau ke masyarakat, jika menjadi korban penipuan p2p lending atau investasi bodong, dapat mengaduk ke LKY untuk mendapat perlindungan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Rabu 24 April 2024: Hujan Sedang

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement