Advertisement
Ini Masukan Soal Aturan Transaksi Daring

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Rencana pemerintah mengatur perdagangan daring diharapkan tidak menimbulkan kerugian baik bagi produsen dan konsumen.
Pengamat Ekonomi dan Rektor Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Edy Suandi Hamid menilai ada dua sisi melihat aturan berjualan daring tersebut. “Perlu peraturan memang. Ada dua sisi, dari sisi perlindungan konsumen diatur agar terlindungi. Walaupun tidak banyak, tetapi ada kan kasus barang yang dibeli tidak sesuai yang dipromosikan, dan kejadian lainnya,” kata Edy, Senin (9/12).
Advertisement
Edy mengungkapkan dari sisi penjual, peraturan diharapkannya tidak menghambat perkembangan bisnis daring yang ada. Terkait dengan pajak, dia menilai juga perlu diperhatikan. Jangan sampai pelaku usaha yang dari luar luput dari perhatian. Sementara penjual dari lokal dibebani pajak. “Pada intinya jangan sampai menimbulkan kerugian baik bagi produsen maupun konsumen,” ucapnya.
Dia melihat pertumbuhan bisnis di dunia daring memang tumbuh sangat pesat, termasuk di Jogja. Menurutnya, era digital ini tidak dapat dihindari. Karenan itu, perlu peran serta berbagai lapisan masyarakat atau pemerintah. Tidak hanya Pemerintah Pusat, tetapi juga pemerintah daerah.
Untuk kesiapan menghadapi ekonomi digital, yang terpenting menurutnya dimulai dengan penguatan sumber daya manusia (SDM). Indonesia perlu belajar dari negara yang sudah maju ekonomi digitalnya, seperti Jepang, Singapura.
Plaku usaha daring, Nurlaini mengharapkan tidak ada aturan yang memberatkan pelaku usaha online. “Misalnya ada izin atau pendaftaran semacamnya itu sekadar database biar pemerintah punya data,” ucapnya.
Ia tidak berharap nantinya proses perizinan tersebut justru berujung pada pajak. Kalaupun memang nantinya agar pelaku usaha online membayar pajak, diharapkannya tidak semua pelaku usaha tersebut dikenai pajak. Hanya pelaku usaha yang benar-benar sudah besar usahanya.
Diketahui pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan pelaku usaha yang melakukan perdagangan daring agar mengantongi izin. Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
- Ini Rencana Penyaluran Kedit BBNI Saat Kantongi Rp55 Triliun Dana Pemerintah
- Pendiri Wings Group, Harjo Sutanto Meninggal Dunia
Advertisement

Tekan Risiko Kematin, Nelayan Diminta Pake Jaket Pelampung Saat Melaut
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24, 15 September 2025
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Hingga Juli 2025, Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp7.089 Triliun
- Pekerja Bisa Nikmati Relaksasi Bunga KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Anggaran Rp114 Triliun untuk Kemenkes 2026 Disepakati Komisi IX DPR
- KUR Perumahan Rp130 Triliun Dipastikan Cair Tahun Ini
Advertisement
Advertisement