Advertisement
Ini Masukan Soal Aturan Transaksi Daring

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Rencana pemerintah mengatur perdagangan daring diharapkan tidak menimbulkan kerugian baik bagi produsen dan konsumen.
Pengamat Ekonomi dan Rektor Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Edy Suandi Hamid menilai ada dua sisi melihat aturan berjualan daring tersebut. “Perlu peraturan memang. Ada dua sisi, dari sisi perlindungan konsumen diatur agar terlindungi. Walaupun tidak banyak, tetapi ada kan kasus barang yang dibeli tidak sesuai yang dipromosikan, dan kejadian lainnya,” kata Edy, Senin (9/12).
Advertisement
Edy mengungkapkan dari sisi penjual, peraturan diharapkannya tidak menghambat perkembangan bisnis daring yang ada. Terkait dengan pajak, dia menilai juga perlu diperhatikan. Jangan sampai pelaku usaha yang dari luar luput dari perhatian. Sementara penjual dari lokal dibebani pajak. “Pada intinya jangan sampai menimbulkan kerugian baik bagi produsen maupun konsumen,” ucapnya.
Dia melihat pertumbuhan bisnis di dunia daring memang tumbuh sangat pesat, termasuk di Jogja. Menurutnya, era digital ini tidak dapat dihindari. Karenan itu, perlu peran serta berbagai lapisan masyarakat atau pemerintah. Tidak hanya Pemerintah Pusat, tetapi juga pemerintah daerah.
Untuk kesiapan menghadapi ekonomi digital, yang terpenting menurutnya dimulai dengan penguatan sumber daya manusia (SDM). Indonesia perlu belajar dari negara yang sudah maju ekonomi digitalnya, seperti Jepang, Singapura.
Plaku usaha daring, Nurlaini mengharapkan tidak ada aturan yang memberatkan pelaku usaha online. “Misalnya ada izin atau pendaftaran semacamnya itu sekadar database biar pemerintah punya data,” ucapnya.
Ia tidak berharap nantinya proses perizinan tersebut justru berujung pada pajak. Kalaupun memang nantinya agar pelaku usaha online membayar pajak, diharapkannya tidak semua pelaku usaha tersebut dikenai pajak. Hanya pelaku usaha yang benar-benar sudah besar usahanya.
Diketahui pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan pelaku usaha yang melakukan perdagangan daring agar mengantongi izin. Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement