Advertisement
BI, OJK & LPS Bikin Kesepakatan Seperti Ini, Apa Manfaatnya?
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Bank Indonesia (BI); Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepakat untuk mengintegrasikan pelaporan dari sektor perbankan melalui mekanisme satu portal yang disebut Pelaporan.id, terhitung mulai 31 Desember 2019.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan integrasi ini dibangun untuk meminimalkan informasi yang redundan dan inkonsisten serta meningkatkan efisiensi dalam operasional bank mengingat selama ini perbankan menyampaikan pelaporan kepada tiga otoritas tersebut melalui beberapa aplikasi terpisah. "Di samping itu, integrasi pelaporan ini juga bertujuan menciptakan Satu Data Perbankan guna mewujudkan sarana pertukaran dan akses data perbankan yang dibutuhkan setiap saat oleh masing-masing otoritas, serta meningkatkan kualitas data pelaporan," kata dia, Jumat (20/12).
Advertisement
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyebutkan dalam satu dekade terakhir, terdapat peningkatkan kebutuhan otoritas di sektor keuangan untuk memperoleh data granular (detail) secara cepat dan komprehensif untuk pengambilan keputusan ataupun perumusan kebijakan. "Hal inilah yang menjadi faktor utama yang mendorong BI, OJK, dan LPS berkolaborasi membangun integrasi pelaporan bank yang disertai dengan mekanisme pertukaran informasi secara terintegrasi," jelas dia.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyebutkan pengembangan integrasi pelaporan mengacu pada prinsip Fleksi. Fleksi mengandung makna, yaitu pertama, fleksibel, memastikan kebutuhan bisnis otoritas yang dinamis dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Kedua, efisien, memastikan informasi yang diminta jelas pemanfaatannya oleh otoritas, tidak ada redundansi, dan disampaikan melalui satu platform. Ketiga, konsisten, memastikan data dan informasi yang dilaporkan dapat dirumuskan secara jelas dan telah disepakati bersama otoritas. Keempat, metadata terstandardisasI, memastikan data diperoleh adalah data yang berkualitas.
Sebelum diterapkannya Pelaporan.id, perbankan menyampaikan sembilan jenis pelaporan (lihat grafis) kepada otoritas melalui beberapa aplikasi yang terpisah.
9 Jenis Pelaporan yang Diintegrasikan di Pelaporan.id
Laporan Harian Bank Umum (LHBU)
Laporan Berkala Bank Umum (LBBU)
Laporan Berkala Bank Umum Syariah (LBBUS)
Laporan Bulanan Bank Umum (LBU)
Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah (LSMK-BUS)
Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU)
Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat (LBBPR)
Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (LBBPRS)
Laporan Keuangan Bulanan Bank Umum (LKBBU).
Sumber: BI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Wali Kota Jogja Klaim Target Pengurangan Volume Sampah 20 Persen Tercapai
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pariwisata Butuh Pembiayaan, Berharap Suku Bunga Bank Turun
- Harga Beras, Bawang, hingga Cabai Rawit Merah Turun Hari Ini
- Permintaan Kredit Belum Terpacu, Ini Kata Gubernur BI
- Pemerintah Siapkan Skema Impor BBM Satu Pintu Pertamina
- Ribuan Koperasi Desa Merah Putih Tunggu Dana Cair dari Bank Himbara
- Iuran JKK Industri Padat Karya Dapat Keringanan hingga 2026
- Pinjamin Dukung Bulan Inklusi Keuangan 2025 Lewat Penguatan Literasi
Advertisement
Advertisement