Advertisement
BI, OJK & LPS Bikin Kesepakatan Seperti Ini, Apa Manfaatnya?
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Bank Indonesia (BI); Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepakat untuk mengintegrasikan pelaporan dari sektor perbankan melalui mekanisme satu portal yang disebut Pelaporan.id, terhitung mulai 31 Desember 2019.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan integrasi ini dibangun untuk meminimalkan informasi yang redundan dan inkonsisten serta meningkatkan efisiensi dalam operasional bank mengingat selama ini perbankan menyampaikan pelaporan kepada tiga otoritas tersebut melalui beberapa aplikasi terpisah. "Di samping itu, integrasi pelaporan ini juga bertujuan menciptakan Satu Data Perbankan guna mewujudkan sarana pertukaran dan akses data perbankan yang dibutuhkan setiap saat oleh masing-masing otoritas, serta meningkatkan kualitas data pelaporan," kata dia, Jumat (20/12).
Advertisement
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyebutkan dalam satu dekade terakhir, terdapat peningkatkan kebutuhan otoritas di sektor keuangan untuk memperoleh data granular (detail) secara cepat dan komprehensif untuk pengambilan keputusan ataupun perumusan kebijakan. "Hal inilah yang menjadi faktor utama yang mendorong BI, OJK, dan LPS berkolaborasi membangun integrasi pelaporan bank yang disertai dengan mekanisme pertukaran informasi secara terintegrasi," jelas dia.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyebutkan pengembangan integrasi pelaporan mengacu pada prinsip Fleksi. Fleksi mengandung makna, yaitu pertama, fleksibel, memastikan kebutuhan bisnis otoritas yang dinamis dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Kedua, efisien, memastikan informasi yang diminta jelas pemanfaatannya oleh otoritas, tidak ada redundansi, dan disampaikan melalui satu platform. Ketiga, konsisten, memastikan data dan informasi yang dilaporkan dapat dirumuskan secara jelas dan telah disepakati bersama otoritas. Keempat, metadata terstandardisasI, memastikan data diperoleh adalah data yang berkualitas.
Sebelum diterapkannya Pelaporan.id, perbankan menyampaikan sembilan jenis pelaporan (lihat grafis) kepada otoritas melalui beberapa aplikasi yang terpisah.
9 Jenis Pelaporan yang Diintegrasikan di Pelaporan.id
Laporan Harian Bank Umum (LHBU)
Laporan Berkala Bank Umum (LBBU)
Laporan Berkala Bank Umum Syariah (LBBUS)
Laporan Bulanan Bank Umum (LBU)
Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah (LSMK-BUS)
Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU)
Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat (LBBPR)
Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (LBBPRS)
Laporan Keuangan Bulanan Bank Umum (LKBBU).
Sumber: BI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Forbes April 2026: Kekayaan Elon Musk Tembus Rp13.746 Triliun
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
Advertisement
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Selat Hormuz Lumpuh, Industri Plastik RI Berburu Bahan Baku ke Afrika
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Cek Rinciannya
- 133 Barang Tertinggal di KAI Jogja Saat Lebaran 2026
- Sensus Ekonomi 2026 DIY Libatkan AI, Ini Dampaknya
- Forbes April 2026: Kekayaan Elon Musk Tembus Rp13.746 Triliun
- Harga Plastik Naik Tajam Imbas Penutupan Selat Hormuz
- Beras SPHP 2 Kg Masih Didesain, Mentan Siapkan Distribusi Cepat
Advertisement
Advertisement







