Advertisement
Menko Airlangga Sebut Upah Per Jam Tidak Berlaku untuk ASN dan Buruh
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan upah berdasarkan jam kerja tidak berlaku bagi buruh dan aparatur sipil negara (ASN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan omnibus law Cipta Lapangan Kerja tidak akan menghapus sistem gaji bulanan.
Advertisement
"Agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penafsiran pada wacana yang tengah berkembang ini [upah berdasar jam kerja], kami tegaskan skema gaji per jam tidak berlaku untuk buruh dan aparatur negara," kicau Airlangga melalui akun pribadinya di twitter @airlangga_hrt Sabtu (28/12/2019).
Menurut Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu, skema upah per jam ditujukan bagi para profesional.
"Skema itu ditujukan untuk sektor jasa seperti para profesional, konsultan dan pekerja paruh waktu," ulasnya.
Airlangga juga menjelaskan pemerintah akan membuka akses publik seluas-luasnya atas rancangan undang-undang ini sebelum dibawa ke DPR. Akses diberikan sebagai bagian dari janji Presiden Joko Widodo bahwa undang-undang terobosan ini tidak boleh ada penyusupan kepentingan yang tidak relevan dengan tujuan pembentukannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Tren Perlintasan Penumpang di Bandara Soetta Naik 10 Persen di Lebaran 2024
- InJourney Dukung Japanese Domestic Market di Sirkuit Mandalika
- Transaksi Rupiah di Lintas Negara Naik 100 Persen
- Harga Bawang Merah Naik 100 Persen, Ini Penyebabnya
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- IHSG Ditutup Melemah, Ini Tanggapan BEI DIY
- Kenaikan BI Rate 25 Basis Poin, Respon Kadin DIY: Keputusan Moderat
Advertisement
Advertisement