Menko Airlangga Sebut Upah Per Jam Tidak Berlaku untuk ASN dan Buruh

Anggara Pernando
Anggara Pernando Sabtu, 28 Desember 2019 08:17 WIB
Menko Airlangga Sebut Upah Per Jam Tidak Berlaku untuk ASN dan Buruh

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan upah berdasarkan jam kerja tidak berlaku bagi buruh dan aparatur sipil negara (ASN).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan omnibus law Cipta Lapangan Kerja tidak akan menghapus sistem gaji bulanan.

"Agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penafsiran pada wacana yang tengah berkembang ini [upah berdasar jam kerja], kami tegaskan skema gaji per jam tidak berlaku untuk buruh dan aparatur negara," kicau Airlangga melalui akun pribadinya di twitter @airlangga_hrt Sabtu (28/12/2019).

Menurut Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu, skema upah per jam ditujukan bagi para profesional.

"Skema itu ditujukan untuk sektor jasa seperti para profesional, konsultan dan pekerja paruh waktu," ulasnya.

Airlangga juga menjelaskan pemerintah akan membuka akses publik seluas-luasnya atas rancangan undang-undang ini sebelum dibawa ke DPR. Akses diberikan sebagai bagian dari janji Presiden Joko Widodo bahwa undang-undang terobosan ini tidak boleh ada penyusupan kepentingan yang tidak relevan dengan tujuan pembentukannya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online