Advertisement
Tiga Hari Sektor Hotel Rugi Rp33,6 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sektor perhotelan mengalami pukulan berat sebagai dampak merebaknya kasus Covid-19 dan dinyatakannya DIY positif terjangkit Covid-19. Kerugian yang dialami dalam tiga hari mencapai Rp33,6 miliar.
Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DIY Herriyadi Baiin menyebutkan penurunan okupansi terjadi sejak kasus merebak dan semakin banyak pembatalan sejak 14 Maret 2020 ketika diumumkan di DIY ada pasien positif Covid-19.
Advertisement
"Sampai dengan hari ini [Selasa], ada loss atau pembatalan sebanyak 36.694 kamar kalau nominal Rp33,6 miliar. Untuk okupansi terjadi penurunan dari Februari sampai hari ini sudah turun 18,17 persen. Data ini juga jadi acuan untuk BPP PHRI [Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia]," ujar dia.
Ketua Indonesian Hotel General Manager (IHGM) DIY Kukuh Wibawanto menyebutkan hotel yang sangat terdampak terutama hotel besar dan hotel yang memiliki kamar serta ruang meeting yang banyak. Pasalnya banyak agenda meeting incentive converence exhibition (MICE) yang dibatalkan.
"Per 14 Maret turun di angka 15 persen. Hari ini ada yang turun 17-20 persen. Rata-raka okupansi jadi 40-50 persen. Padahal normalnya untuk Maret mulai naik dan rata-rata okupansi bisa di atas 70 persen," kata dia.
Guna mengantisipasi hal itu, pelaku usaha perhotelan dan restoran melakukan langkah antisipasi dan menyusun langkah yang tepat untuk masing-masing properti. Ia juga mengatakan, di DIY belum ada pengurangan tenaga kerja hotel karena penurunan baru di angka 18%.
"Apabila turun sampai 60-70 persen, mungkin akan dilakukan. Tetapi, kami menegaskan kami tidak ingin melakukan efisiensi karyawan. Itu langkah terakhir apabila sudah tidak ada langkah lagi yang diambil," ujar dia.
Rekomendasi PHRI
Ketua BPD PHRI DIY Deddy Pranowo Eryono menyebutkan pajak hotel dan pajak restoran merupakan salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Jogja dan Sleman. Sudah bisa dipastikan pajak hotel dan pajak restoran akan menurun drastis seiring penurunan tingkat hunian kamar hotel dan tingkat kunjungan konsumen restoran sebagai dampak langsung dari virus Corona.
"Tentunya hal tersebut menjadi masalah bersama bagi dunia usaha dan pemerintah daerah dan perlu dicarikan solusinya. Sesaat setelah melaksanakan rapat kordinasi dengan pemerintah Kota dan Kabupaten se-DIY pada Minggu (15/3) Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X mengumumkan kebijakan pemerintah DIY untuk menanggulangi Covid-19," kata dia.
Kebijakan dimaksud berupa lima imbauan terkait jumlah pasien terindikasi, tindak lanjut penanggulangan pasien, sterilisasi wilayah, keberlanjutan proses belajar, serta antisipasi dan kegiatan preventif. PHRI DIY pun menyatakan siap melaksanakan imbauan tersebut dan mengharapkan seluruh komponen masyarakat di DIY bersama-sama mewujudnyatakannya pula.
PHRI DIY berharap kebijakan Gubernur DIY berupa lima imbauan sungguh-sungguh dilaksanakan dan diterapkan oleh pemerintah daerah se-DIY. PHRI juga mendesak pemerintah untuk menggerakkan seluruh komponen masyarakat dalam mewujudkan dan menjaga DIY aman dikunjungi wisatawan yang tidak otomatis diartikan sebagai ajakan berkunjung ke DIY.
"Kami tidak promosi atau mengajak wisatawan ke DIY, tetapi kami juga tidak melarang. Kami tunjukkan kalau DIY dari hulu hingga hilir sudah melakukan persiapan dan antisipasi. Mulai dari bandara, stasiun, travel agent, dan hotel punya prosedur antisipasi penyebaran Covid-19. Bahkan lokasi wisata seperti Malioboro ada fasilitas untuk cuci tangan. Kami ingin tunjukkan DIY ini aman," kata dia.
PHRI DIY juga mendesak pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa keringanan pajak hotel dan restoran selama enam bulan ke depan. Mendorong pemerintah pusat/daerah untuk segera membuat kebijakan contingency plan untuk antisipasi kondisi terburuk akibat wabah Covid-19 di DIY.
"Kami harap Pemda DIY juga memonitor ketersediaan bahan kebutuhan kesehatan seperti sanitizer, masker, dan sejenisnya serta ketersediaan kebutuhan pokok seperti bahan pangan, bumbu, dan mengendalikan harganya," ujar dia.
PHRI DIY pun mendesak Pemerintah Pusat memberikan keringanan biaya bagi dunia usaha. Adapun rekomendasi dari PHRI berupa relaksasi PPh Pasal 21 untuk membantu likuiditasi pekerja, relaksasi PPH 25 untuk memberi ruang likuiditas bagi usaha pariwisata khususnya usaha hotel dan restoran, penangguhan atau cuti dalam melakukan pembayaran kewajiban perbankan, serta pembebasan pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu likuiditasi pekerja dan perusahaan.
"Kami juga minta pemerintah menggalakkan kampanye tentang usaha-usaha pribadi mencegah penyebaran Covid-19 seperti melaksanakan perilaku hidup sehat dan merawat lingkungan sekitar selalu bersih. Secara rutin melakukan publikasi kepada warga DIY untuk update informasi terkait wabah Covid-19 dan perkembangan penanganannya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Banyak Lansia Sulit Akses, Calhaj Jateng Minta Penginapan Tak Terlalu Jauh
- Jasad Pemuda Mengambang di Sungai Ngawi Diduga seusai Berpesta Miras
- RTRW Buruk Picu Penurunan Tanah di Semarang-Demak, Selat Muria Bisa Muncul Lagi
- Tak Ada Angin dan Hujan, Mobil di Ngawi Tertimpa Pohon saat Ditinggal Jumatan
Berita Pilihan
- SDI Tingkatkan Kualias Santri di Industri Digital Kreatif
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Menparekraf Sandiaga Uno Mengklaim Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak
- Kini Kereta Ekonomi Gerbong dan Kursinya Generasi Baru, Resmi Beroperasi Mulai Kemarin
Advertisement
Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Negosiasi Kepemilikan Freeport Ditargetkan Rampung Juni 2024, Jokowi: Yakin Dapat 61 Persen
- Begini Rasanya Jadi Dokter Hewan Sekaligus Pengusaha
- Mulai Ada Panen, Bulog DIY Serap Beras Dalam Negeri
- Hore! Khusus di Jawa, Pertashop Diizinkan Menjual Pertalite
- Tak Melulu dalam Bentuk Tarif, Ini Bentuk Lain Kartel Tiket Pesawat Menurut KPPU
- Harga Tiket Pesawat Mahal Jelang Mudik Lebaran, Menhub Ikut Angkat Bicara
- SDI Tingkatkan Kualias Santri di Industri Digital Kreatif
Advertisement
Advertisement