Advertisement

Corona Turut Menginfeksi Sektor Properti

Herlambang Jati Kusumo
Senin, 06 April 2020 - 08:07 WIB
Mediani Dyah Natalia
Corona Turut Menginfeksi Sektor Properti Ilustrasi rumah murah bersubsidi - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Real Estat Indonesia (REI) DIY menilai tren pasar properti saat ini sedang menurun. Pandemi Corona yang ada juga berdampak pada sektor properti.

“Trennya memang menurun [sektor properti], karena pengaruh ekonomi makro. Corona terdampak juga, tetapi sedikit saja,” kata Ketua REI DIY, Rama Adyaksa Pradipta, Minggu (5/4).

Advertisement

Rama juga mengungkapkan jika melihat tahun lalu menjelang masuk Ramadan atau Lebaran ada peningkatan. Sementara tahun ini, Rama menilai kemungkinan besar akan menurun.

“Yang bisa dilakukan saat ini mempertahankan operasional perusahaan untuk tetap rolling. Membuat promosi pemasaran untuk tetap menarik market di masa-masa ini,” ujarnya.

Rama berharap pada pemerintah, untuk fokus mengatasi bersama wabah ini. Setelah itu baru recovery ekonomi termasuk pada sektor properti. Termasuk juga untuk rumah subsidi yang saat ini dikatakannya belum ada perkembangan.

Dilansir dari Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), pelaku usaha sektor properti nasional dipastikan akan mengajukan restrukturisasi kredit akibat terdampak pandemi Covid-19. Atas hal ini, REI memberi apresiasi.

Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida berharap agar perbankan dapat segera menerapkan POJK tersebut sebab pasca-merebaknya Covid-19 secara global, hal itu berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap aktivitas pembangunan perumahan baik yang berskala rumah bersubsidi maupun properti komersial.

“Saat ini kami sedang mendata jumlah anggota yang mengajukan rescheduling kreditnya. Data ini tentunya sangat penting bagi OJK agar dapat menentukan langkah berikutnya,” katanya.

Bagi pengembang anggota REI yang bermasalah untuk menjadwalkan ulang, REI juga akan melakukan pendekatan lebih lanjut. Menurut Totok, masih ada beberapa bank yang belum ikut aturan dari OJK. Untuk itu, diharapkan semua lembaga jasa keuangan perbankan dapat secepatnya merealisasikan peraturan OJK tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement