Advertisement
Industri Pembiayaan Berpotensi Rugi Rp24,2 Triliun, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Industri pembiayaan berpotensi menanggung kerugian Rp24,2 triliun selama tiga bulan ke depan. Situasi ini disebabkan retrukturisasi cicilan dan larangan eksekusi jaminan fidusia. Implementasi restrukturisasi yang tepat menjadi kunci agar arus kas industri dapat tetap terjaga dan kerugian dapat diminimalkan.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menjelaskan berdasarkan perhitungan pihaknya, industri pembiayaan akan menanggung kerugian jika tidak diperbolehkan adanya eksekusi objek kredit selama masa pandemi virus Corona. Padahal, eksekusi diperbolehkan jika debitur bermasalah.
Advertisement
Berdasarkan kalkulasi APPI, dari total piutang pembiayaan per Februari 2020 senilai Rp452,2 triliun, 70% di antaranya atau sekitar Rp316,4 triliun merupakan pembiayaan kendaraan bermotor. Dari total kendaraan bermotor tersebut, sekitar 10% di antaranya dieksekusi oleh industri pembiayaan atau berkisar Rp31,6 triliun.
"Biasanya kalau eksekusi kami mengalami kerugian 40 persen, recovery, kurang lebih Rp18,98 triliun terganggu. Lalu, apabila kami harus menunda cicilan atau pembebasan bunga selama tiga bulan untuk motor dan mobil total beban bunganya Rp5,2 triliun, sehingga total expected loss jika ini terjadi dan harus menjadi beban perusahaan pembiayaan kurang lebih Rp24,2 triliun," ujar Suwandi pada Selasa (28/4).
Dia menjelaskan potensi tersebut menjadi sulit diatasi karena ditemukannya penolakan dari debitur untuk ditagih cicilannya. Selain itu, terdapat sejumlah pemerinah pemerintah daerah yang salah persepsi dalam menangkap pesan presiden terkait kebijakan restrukturisasi, sehingga mereka justru mengeluarkan imbauan penagihan atau penjemputan angsuran. "Banyak multitafsir di masyarakat, tafsiran yang populer itu boleh libur cicilan selama satu tahun, padahal di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan [POJK] boleh relaksasi maksimal satu tahun. Terkait dengan adanya imbauan tidak boleh eksekusi, OJK telah mengklarifikasi bahwa penarikan kendaraan masih boleh selama sesuai dengan koridor hukum," ujarnya.
Suwandi menjelaskan terkait dengan kebijakan restrukturisasi, perusahaan pembiayaan pun perlu menjaga likuiditasnya karena peran intermediasi, yakni menyalurkan dana dari perbankan kepada debitur. Dia mengibaratkan perusahaan pembiayaan merupakan kreditur bagi masyarakat, tetapi juga merupakan debitur bagi perbankan yang menjadi sumber dana.
Dia menjelaskan kebijakan restrukturisasi yang ada saat ini harus tetap dapat membantu masyarakat sebagai debitur maupun kelangsungan arus kas perusahaan pembiayaan itu sendiri. Menurut Suwandi, isu arus kas menjadi perhatian utama perusahaan pembiayaan dalam melihat jalannya bisnis ke depan selama masa pandemi Covid-19.
"Kalau banyak debitur yang mengajukan kepada kami untuk menunda pembayaran cicilan atau hanya membayar bunga, tetapi kami harus membayar bunga dan pokok kepada perbankan, kami akan mengalami kesulitan likuiditas," ujarnya.
APPI mengharapkan adanya kerja sama antara industri pembiayaan dengan pihak-pihak lain dalam mengimplementasikan kebijakan restrukturisasi secara optimal, di antaranya adalah dengan industri perbankan dan asuransi. Kerja sama tersebut dinilai dapat menjaga cashflow perusahaan pembiayaan di masa sulit seperti ini.
Suwandi mengharapkan adanya konsep mirroring dengan perbankan, artinya perusahaan pembiayaan memberikan restrukturisasi yang optimal kepada masyarakat selaku debitur, tetapi juga mendapatkan restrukturisasi dari perbankan.
APPI pun menyatakan telah mengirimkan surat kepada Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk memohon adanya relaksasi pembayaran asuransi, misalnya perpanjangan tenor pembayaran premi tanpa biaya tambahan. "Sampai saat ini kami sudah mendapatkan jawaban dari AAUI, tetap meminta dibayar. Namun, mungkin dengan perhitungan premi yang lebih kecil," ujar Suwandi.
Dia menjelaskan dalam kondisi saat ini, seluruh sektor jasa keuangan, dari hulu ke hilir perlu bekerja sama untuk menyelesaikan berbagai masalah yang ada di masyarakat. Kerja sama itu pun dinilai penting untuk menjaga kinerja masing-masing sektor dalam kondisi penuh ketidakpastian ini.
Jaga NPF
Direktur Utama PT BCA Finance Roni Haslim menjelaskan terdapat potensi penurunan pembiayaan baru dalam kondisi saat ini, seiring melambatnya perekonomian masyarakat sebagai dampak pandemi Covid-19. Salah satu kunci utuk mempertahankan kinerja adalah dengan menjaga kualitas angsuran eksisting sehingga tidak mengganggu arus kas. "Untuk menjaga angsuran yang masuk harus menjaga kualitas kredit, karena kalau menunggak kan tidak ada angsuran yang masuk. Jadi kuncinya adalah harus menjaga nonperforming financing [NPF]," ujar Roni kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Selasa.
Roni menjelaskan pembiayaan di perusahaannya sebagian besar dilakukan dengan skema joint financing bersama PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) sehingga tidak terdapat masalah likuiditas meskipun menerapkan relaksasi kredit. BCA Finance pun tetap memperoleh angsuran setiap bulan sehingga arus kas masih terjaga. "Kami mempunyai plafon pinjaman sebesar Rp2 triliun dan outstanding hampir tidak ada, sehingga bisa menjadi cadangan buat kami," ujarnya.
Presiden Direktur PT Mandiri Utama Finance (MUF) Stanley Setia Atmadja menyatakan kebijakan restrukturisasi memang akan membuat arus kas perusahaan pembiayaan terganggu. Hal tersebut membuat kesediaan fasilitas pendanaan menjadi krusial.
Hal tersebut menjadi tantangan seiring terjadinya penurunan kinerja industri otomotif, baik roda dua maupun roda empat, yang memengaruhi kinerja pembiayaan. Menurut Stanley, dalam kondisi saat ini pihaknya menjaga dan mengontrol ketat terhadap kebijakan relaksasi, sembari melakukan komunikasi intens dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. selaku induk usaha MUF. "Untuk masalah likuiditas sejauh ini kami masih dalam kondisi yang cukup sehat, dan untuk mengantisipasinya kami berdiskusi dengan Bank Mandiri untuk meng-update kondisi likuiditas MUF dari waktu ke waktu," ujar Stanley kepada JIBI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
- Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Bertemu Donald Trump untuk Negosiasi Tarif Impor
- Ini Profil Riza Chalid Saudagar Minyak yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
- Aturan Rumah Bersubsidi Ukuran Mini Batal Direalisasikan, Ini Daftar dan Ukuran yang Berlaku
- Cara Cek BSU Lewat Aplikasi Pospay
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu (12/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Pertamina Gandeng Dinas Kelautan dan Perikanan, Dukung Program Konservasi Penyu di Kabupaten Cilacap
- Astra Motor Yogyakarta Hadirkan Honda Srawung Spot di Mandala Krida Expo
- Pakar UGM Sebut Produksi Beras Tahun Ini Tertinggi dalam Tujuh Tahun Terakhir
- Kembangkan Budaya Keselamatan Berkendara di Safety Riding Camp 2025 Bersama Yayasan AHM
- Ini Profil Riza Chalid Saudagar Minyak yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
- Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Bertemu Donald Trump untuk Negosiasi Tarif Impor
- Hari Ini PT KAI Daop 6 Bagi-Bagi 750 Cup Kopi Gratis di Stasiun Yogyakarta
Advertisement
Advertisement