Advertisement
Omnibus Law & Dampak Covid-19 Jadi Perhatian
Ilustrasi. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gagalkan Omibus Law hingga pemerintah diminta tanggap terhadap buruh yang terdampak Covid-19, menjadi tuntutan buruh pada Hari Buruh, Jumat (1/5).
“Harapan kami di Hari Buruh ini, tak hanya Omnibus Law yang tertunda, tetapi justru gagal diputuskan. Pemerintah jangan memanfaatkan situasi saat kami lengah. Selain itu, pemerintah juga harus tanggap pada buruh yang terdampak Covid-19,” kata Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DIY, Dani Eko Wiyono.
Advertisement
Ia meminta ada pengawasan terhadap perusahaan yang menempuh opsi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan merumahkan tanpa gaji. Pemerintah Pusat dan daerah diharapkan juga dapat mengalihkan dana untuk menyelamatkan rakyat. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) DIY dan Dinas Sosial (Dinsos) DIY serta pemerintahan daerah juga diminta mengutamakan buruh terdampak Covid-19.
“Perusahaan harus membayar THR dan uang pesangon buruh jika di-PHK. Disnakertrans DIY harus mengawasi hal ini dengan serius. Kami juga membantu dengan membangun posko pengaduan buruh guna memperjuangkan hak-hak mereka,” ujarnya.
BACA JUGA
Posko tersebut diharapkan dapat menyatukan dan membantu buruh untuk mendapatkan hak-haknya. KSBSI memberikan waktu dan tempat dengan membentuk Posko Pengaduan Buruh. KSBSI juga telah mendapatkan izin dari Disnakertrans DIY untuk mendirikan Posko Pengaduan Buruh. Niat itu pun disambut baik sesuai dengan surat Disnakertrans DIY No.251/04456. Posko tersebut dapat menampung aspirasi buruh, menerima laporan soal pelanggaran hukum di tempat kerja, hingga pendampingan untuk mendaftarkan dan menjalankan program Kartu Prakerja.
"Kami berinisiatif untuk membantu buruh-buruh yang diperlakukan secara tidak adil oleh perusahaan dengan menyiapkan wadah yang siap menampung dan menindak laporan dari buruh. Jangan sampai di kondisi seperti perusahaan justru bertindak seenaknya kepada buruh," kata Dani.
KSBSI DIY memastikan ada 11 Posko Pengaduan Buruh yang tersebar di seluruh DIY. Tidak menutup kemungkinan, jumlah posko pengaduan akan bertambah.
"Saat ini sudah ada 11 Posko Pengaduan Buruh dan ke depan jumlahnya bisa bertambah lagi. Kami berharap Posko Pengaduan Buruh mampu memberikan keadilan bagi para pekerja di DIY dan memberikan akses bantuan kepada pekerja yang masih membutuhkan," kata Koordinator Posko Pengaduan Buruh KSBSI DIY, Faisal Makruf.
Faisal memastikan semua proses di Posko Pengaduan Buruh tidak dipungut biaya. Ia juga berharap serikat-serikat pekerja lain, terutama yang rutin menarik iuran dari anggotanya, menunjukkan solidaritas dan membantu buruh terutama buruh yang pekerjaannya terdampak oleh Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Konsumsi Pertamax Melonjak 33,9 Persen Selama Periode Lebaran 2026
- BI Prediksi Ekonomi DIY Triwulan I 2026 Melaju Berkat Efek Lebaran
- Isu Dirut Bulog Jadi Kabais TNI Ternyata Tidak Benar
- Lonjakan Harga BBM Picu Gangguan Pasokan di SPBU Inggris
- BI DIY Salurkan Rp4,71 Triliun Uang Kartal Selama Ramadan 2026
- Update Harga Emas Minggu: UBS, Galeri24, Antam Kompak Menguat
- Mobil Listrik China Kuasai Pasar Indonesia, Penjualan Naik 135 Persen
Advertisement
Advertisement








