Advertisement

10%-30% JHT Dapat Dicairkan, Simak Syarat Berikut

Anggara Pernando
Senin, 04 Mei 2020 - 06:27 WIB
Mediani Dyah Natalia
10%-30% JHT Dapat Dicairkan, Simak Syarat Berikut BPJS Ketenagakerjaan. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) yang mereka miliki meski masih aktif bekerja.

Peserta yang dapat mencairkan saldo JHT adalah pekerja yang telah memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit selama 10 tahun. Irvansyah Utoh Banja, Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek menuturkan proses pencairan klaim bagi peserta yang masih aktif sebagai pegawai mengikuti protokol yang sudah ditetapkan oleh BP Jamsostek. Dalam protokol pencairan ini, peserta dapat mengajukan klaim secara daring. “Sama prosesnya dengan yang klaim keseluruhan,” kata Utoh, Sabtu (2/5).

Advertisement

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.60/2015 tentang Penyelenggaran Program Jaminan Hari Tua, saldo JHT BP Jamsostek dapat diambil sebagian yakni sebesar 10% dan 30% jika masih aktif bekerja.

Besaran pencairan yakni 30% jika digunakan untuk bantuan uang muka rumah. Sedangkan untuk keperluan lainnya peserta dapat menarik tabungan JHT di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10%.

 

Cara Mencairkan

Guna mengurangi kontak fisik, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menerapkan sistem antrean secara daring. Antrean ini diberlakukan baik untuk peserta yang akan mencairkan secara digital ataupun yang harus datang ke kantor BP Jamsostek.

Klaim untuk mendapatkan nomor antrean daring pencairan program JHT dapat dilakukan dengan dua cara yakni melalui web dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh dari Playstore.

Peserta akan diminta mengunggah tujuh dokumen untuk mencairkan klaim JHT di BP Jamsostek. Dokumen yang dibutuhkan yakni pemindaian kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.

Selanjutnya dilampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangangi. Setelah data yang diisi valid, maka selanjutnya peserta diminta mengirim email ke alamat yang sudah ditentukan.

Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui WhatsApp, email, SMS atau telepon. Peserta akan menerima pencairan uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement