Advertisement
10%-30% JHT Dapat Dicairkan, Simak Syarat Berikut
BPJS Ketenagakerjaan. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) yang mereka miliki meski masih aktif bekerja.
Peserta yang dapat mencairkan saldo JHT adalah pekerja yang telah memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit selama 10 tahun. Irvansyah Utoh Banja, Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek menuturkan proses pencairan klaim bagi peserta yang masih aktif sebagai pegawai mengikuti protokol yang sudah ditetapkan oleh BP Jamsostek. Dalam protokol pencairan ini, peserta dapat mengajukan klaim secara daring. “Sama prosesnya dengan yang klaim keseluruhan,” kata Utoh, Sabtu (2/5).
Advertisement
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.60/2015 tentang Penyelenggaran Program Jaminan Hari Tua, saldo JHT BP Jamsostek dapat diambil sebagian yakni sebesar 10% dan 30% jika masih aktif bekerja.
Besaran pencairan yakni 30% jika digunakan untuk bantuan uang muka rumah. Sedangkan untuk keperluan lainnya peserta dapat menarik tabungan JHT di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10%.
Cara Mencairkan
Guna mengurangi kontak fisik, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menerapkan sistem antrean secara daring. Antrean ini diberlakukan baik untuk peserta yang akan mencairkan secara digital ataupun yang harus datang ke kantor BP Jamsostek.
Klaim untuk mendapatkan nomor antrean daring pencairan program JHT dapat dilakukan dengan dua cara yakni melalui web dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh dari Playstore.
Peserta akan diminta mengunggah tujuh dokumen untuk mencairkan klaim JHT di BP Jamsostek. Dokumen yang dibutuhkan yakni pemindaian kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.
Selanjutnya dilampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangangi. Setelah data yang diisi valid, maka selanjutnya peserta diminta mengirim email ke alamat yang sudah ditentukan.
Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui WhatsApp, email, SMS atau telepon. Peserta akan menerima pencairan uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
- PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
- Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
- Cek Harga Sembako Hari Ini, Cabai Rp39 Ribu, Telur Rp31 Ribu
- Kemnaker Siapkan Perpres Ojol, Tekankan Aspek Keadilan Kerja
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
- Ekonom Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III Menguat
- Garuda Indonesia Dorong Pengembangan SDM lewat Program Magang
- Pengakuan FAO atas Salak Bali Buka Peluang Agrowisata Dunia
- Harga Emas Hari Ini Minggu 2 November 2025
- Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24, 2 November
Advertisement
Advertisement




