Advertisement
7 Maskapai Terbukti Atur Harga Tiket tapi Tak Kena Hukuman Denda

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tujuh maskapai nasional yang terbukti melakukan perjanjian penetapan harga tiket pesawat pada 2018 tak dijatuhi hukuman denda oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Komisioner KPPU Guntur Saragih menjelaskan KPPU memutuskan tujuh maskapai yang menjadi Terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Advertisement
Adapun, tujuh maskapai yang terlibat, antara lain PT Garuda Indonesia Tbk. (Terlapor I), PT Citilink Indonesia (Terlapor II), PT Sriwijaya Air (Terlapor III), PT NAM Air (Terlapor IV), PT Lion Mentari Airlines (Terlapor V), PT Batik Air (Terlapor VI) dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).
“Sanksi tidak hanya berupa denda, Majelis Komisi memilih sanksi bukan denda melainkan kewajiban untuk melapor ke KPPU. Selain itu majelis menilai pelanggaran Pasal 11 [UU No. 5/1999] juga tidak terpenuhi,” jelasnya, Selasa (23/6/2020).
KPPU, lanjutnya, menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para Terlapor untuk melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Komisi atas setiap kebijakan mereka yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, selanjutnya harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat sebelum kebijakan tersebut dilakukan.
Bunyi dari Pasal 11 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Dia menjelaskan hal ini dengan merujuk berdasarkan Peraturan Komisi No. 4/2010 tentang Kartel. Karakteristik kartel antara lain adanya konspirasi diantara beberapa pelaku usaha, keterlibatan para senior eksekutif perusahaan yang menghadiri pertemuan-pertemuan dan membuat keputusan, penggunaan asosiasi untuk menutupi kegiatan, price fixing atau penetapan harga dengan cara alokasi konsumen atau pembagian wilayah atau alokasi produksi.
Kemudian adanya ancaman atau sanksi bagi anggota yang melanggar perjanjian serta adanya distribusi informasi kepada seluruh pelaku usaha terlibat atau adanya mekanisme kompensasi dari pelaku usaha yang produksinya lebih besar atau melebihi kuota terhadap mereka yang produksinya kecil atau mereka yang diminta untuk menghentikan kegiatan usahanya.
"Hal ini mengakibatkan, unsur Pasal 11 menjadi tidak terpenuhi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- TikTok Shop segera Buka Kembali, Kementerian BUMN Minta Utamakan Produk UMKM
- Jadwal Siaran Langsung Liga Inggris Pekan Ini: Newcastle vs MU, City vs Spurs
- Hasil Perempat Final India International 2023: Alwi Setop, Dejan/Gloria Lanjut
- Cek Lokasi Layanan Samsat Keliling Karanganyar Sabtu 2 Desember 2023
Berita Pilihan
- TikTok Shop Kembali ke Indonesia Gandeng E-Commerce, Ini Reaksi Kemenkop
- Jokowi Buka Opsi Perpanjangan Kontrak Freeport 20 Tahun, Ini Syaratnya
- Lonjakan Harga Bahan Pokok Tak Terkendali
- Jadi Bakal Cawapres Prabowo, Ini Daftar Bisnis Gibran Rakabuming Raka
- Mogok Kerja 3 Hari, Karyawan Asuransi Bumiputera 1912 Kembali Bekerja Besok Senin
Advertisement
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Respons Buruh dan Pengusaha Terkait Nominal UMK di DIY
- BPS DIY Sebut Infasi 0,35 Persen pada November 2023 Didorong Kenaikan Harga Cabai
- Jelang Final FIFA World Cup U-17, PLN Siapkan Pengamanan Listrik Berlapis
- Inspiratif! Dua Ibu Rumah Tangga Ini Raup Penghasilan Tambahan Tanpa Modal lewat Tokopedia Affiliate
- Stakeholder Berkolaborasi, Pergerakan Wisatawan Nataru Mungkin Capai 107 juta
- Tiket Libur Akhir Tahun Sudah Terjual 25%, Ini Rute-Rute yang Jadi Favorit
- Melanggar Aturan, 160 SPBU di Jateng-DIY Dapat Sanksi dari Pertamina
Advertisement
Advertisement