Advertisement
PPh Badan Bisa Dikurangi dengan Syarat dan Kriteria Berlapis

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Wajib pajak badan perusahaan terbuka bisa mengajukan pengurangan PPh badan, namun ada kriteria dan syarat berlapis yang wajib dipenuhi.
Selain syarat soal pelaporan termasuk masalah detail kepemilikan saham, pemerintah juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyerahkan daftar WP yang memenuhi kriteria perolehan fasilitas fiskal tersebut.
Advertisement
Dalam Pasal 6 PMK No.123/PMK.03/2020 pemerintah menjelaskan Ketua Dewan Komisioner OJK atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan daftar Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan. Daftar WP tersebut disampaikan paling lama setiap akhir bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa beleid ini memang memperjelas pengawasan dan pelaporan atas pemanfaatan penurunan tarif PPh WP Badan perusahaan terbatas dimana sebelumnya belum diatur.
"Selain mengatur pelaporan oleh WP yang memanfaatkan fasilitas ini, juga penyampaian daftar WP Badan Tbk yang memenuhi syarat penurunan tarif oleh OJK," kata Yoga kepada Bisnis, Rabu (9/9/2020).
Yoga menambahkan daftar wajib pajak yang disampaikan oleh OJK akan menjadi bahan bagi otoritas untuk melakukan pengawasan kebijakan baru tersebut. Kendati demikian, Yoga membantah jika pemerintah menerapkan syarat ganda bagi WP badan yang ingin memafaatkan fasilitas fiskal tersebut.
Dia menegaskan semua WP yang memenuhi ketentuan praktis mendapatkan fasilitas tersebut. Otoritas akan melakukan klarifikasi jika dalam pelaksanaan nanti ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah WP yang memenuhi ketentuan dengan daftar yang disampaikan OJK.
"Harusnya kalau sudah memenuhi syarat, pasti ada di daftarnya OJK.
Ini hanya komplementer untuk cross check. Kalau berbeda, tentunya akan kita mintakan klarifikasi," ujarnya.
Adapun ketentuan yang dimaksud beleid ini adalah WP yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan tarif pajak lebih rendah 3% dari tarif PPh yang berlaku untuk tahun pajak 2020 dan 2021 yakni 22% serta 2022 sebanyak 20%.
Syaratnya, seperti dijelaskan dalam pasal 3 ayat 2, harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak; masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
Persyaratan lainnya adalah harus memenuhi ketentuan,misalnya keseluruhan saham disetor ke bursa efek minimal 40% harus dipenuhi
dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 tahun pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Pangan Hari Ini, Rabu 9 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Bagaimana Tugas Kementerian BUMN Setelah Danantara Beroperasi, Begini Penjelasan Erick Thohir
- OJK: Investasi Dana Pensiaun Sukarela Capai Rp378,67 Triliun hingga Akhir Mei 2025, Tumbuh 5,36 Persen
- Paruh Pertama 2025 Jumlah Penumpang Kereta Api Mencapai 240,9 Juta
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
Advertisement

Ribuan Warga Hadiri Tradisi Petik Laut di Pelabuhan Sadeng Gunungkidul
Advertisement

Nikmati Kuliner Kaki Lima, Wapres Gibran Borong Seratus Porsi Wedang Ronde dan Bakso di Alun-alun Selatan Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Kena Tarif Trump 32 Persen, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ke AS untuk Negosiasi
- Quietcation: Liburan Tenang dan Menyembuhkan yang Sedang Trend di Jogja
- Pakar UGM: Wacana Rumah Subsidi 18 Meter Bisa Menimbulkan Kemiskinan Baru
- Gelar HMC 2025, AHM Gali Bakat Ribuan Modifikator Tanah Air
- Trump Ancam Tarif Tambahan 10 Persen Bagi Negara BRICS, Apindo DIY: Ekonomi Akan Melambat
- Rencana Pemkot Jogja Batasi Bus Masuk Malioboro, Begini Respons Pengelola Hotel
- Tingkatkan Kenyamanan dan Pengalaman Pelanggan Smartfren Luncurkan Sarah Asisten Virtual AI Siap Layani Pelanggan
Advertisement
Advertisement