Advertisement

Himbara Bersuara soal 19 Transaksi Mencurigakan di Berbagai Bank

Ni Putu Eka Wiratmini
Selasa, 22 September 2020 - 20:27 WIB
Maya Herawati
Himbara Bersuara soal 19 Transaksi Mencurigakan di Berbagai Bank Direktur Utama Bank BRI Sunarso. Bisnis - Dedi Gunawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Himpunan ank milik negara angkat bicara terkait pemberitaan dokumen Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) mengenai transaksi mencurigakan yang mengalir ke perbankan di berbagai negara termasuk di Indonesia.

Dalam keterangan resminya, Himpunan bank milik negara (Himbara) menilai pelaporan transaksi nasabah bank telah diatur dalam Undang-Undang no 8 tahun 2010 tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (UU APU PPT).

Advertisement

Beleid tersebut mengattur bahwa Penyedia Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria tertentu termasuk transaksi keuangan mencurigakan (Suspicious Transaction) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selanjutnya berdasarkan UU APU PPT tersebut, juga ditetapkan bahwa Direksi, Komisaris, Pengurus atau Pegawai Pihak Pelapor dilarang memberitahukan kepada Pengguna Jasa atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengenai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK.

"Dengan dukungan sistem yang handal, Bank-bank Himbara senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pelaporan dimaksud kepada Regulator (PPATK) sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ketua Umum Himbara, yang juga Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sunarso dalam keterangan resminya, Selasa (22/9/2020).

Himbara pun memastikan bahwa seluruh transaksi perbankan mengikuti ketentuan otoritas, baik Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK, serta selaras dengan international best practices dari Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Puluhan Kilogram Bahan Baku Petasan Disita Polres Bantul

Bantul
| Kamis, 28 Maret 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement