Advertisement
Himbara Bersuara soal 19 Transaksi Mencurigakan di Berbagai Bank
Direktur Utama Bank BRI Sunarso. Bisnis - Dedi Gunawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Himpunan ank milik negara angkat bicara terkait pemberitaan dokumen Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) mengenai transaksi mencurigakan yang mengalir ke perbankan di berbagai negara termasuk di Indonesia.
Dalam keterangan resminya, Himpunan bank milik negara (Himbara) menilai pelaporan transaksi nasabah bank telah diatur dalam Undang-Undang no 8 tahun 2010 tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (UU APU PPT).
Advertisement
Beleid tersebut mengattur bahwa Penyedia Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria tertentu termasuk transaksi keuangan mencurigakan (Suspicious Transaction) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selanjutnya berdasarkan UU APU PPT tersebut, juga ditetapkan bahwa Direksi, Komisaris, Pengurus atau Pegawai Pihak Pelapor dilarang memberitahukan kepada Pengguna Jasa atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengenai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK.
BACA JUGA
"Dengan dukungan sistem yang handal, Bank-bank Himbara senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pelaporan dimaksud kepada Regulator (PPATK) sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ketua Umum Himbara, yang juga Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sunarso dalam keterangan resminya, Selasa (22/9/2020).
Himbara pun memastikan bahwa seluruh transaksi perbankan mengikuti ketentuan otoritas, baik Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK, serta selaras dengan international best practices dari Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Kopi Global Anjlok Usai AS Cabut Tarif Impor Brasil
- Warga Jogja Kini Bisa Pesan Bight Gas 12 Kg via WA Milik Pertamina
- Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24, 18 Nov 2025
- Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Tetap Lanjut
- Impor Pakaian Bekas Dilarang, Mendag Fokus Penindakan
Advertisement
43 Ormas di Jogja Belum Lengkapi Legalitas, Ini Kata Kesbangpol
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen di November, Stabilitas Terjaga
- Harga Kopi Global Anjlok Usai AS Cabut Tarif Impor Brasil
- Indef Proyeksikan Ekonomi 2026 Tumbuh 5 Persen, Berikut Faktornya
- KAI Daop 6 Yogyakarta Tawarkan Diskon Tiket Nataru Hingga 30 Persen
- Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Turun Semua
- Harga Cabai dan Beras Naik, Ini Rinciannya
- Curah Hujan Tinggi, Pasokan Cabai Mulai Tertekan, Kemendag Siaga
Advertisement
Advertisement




