Advertisement
OJK Temukan Asuransi Jiwa dengan Investasi Risiko Tinggi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Ada perusahaan-perusahaan asuransi jiwa yang melakukan pengelolaan aset melebihi kemampuannya atau excessive risk taking. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau industri untuk mengelola investasi dengan baik, agar kepercayaan masyarakat terus tumbuh.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah menjelaskan bahwa terdapat dua produk utama di asuransi jiwa, yakni produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-linked dan dwiguna atau endowment. Kedua produk itu memiliki aspek investasi.
Advertisement
Menurut Nasrullah, kedua produk tersebut mendominasi pendapatan premi asuransi jiwa setiap tahunnya sekitar 60 persen. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) pun mencatat bahwa polis unit-linked mencakup 63,9 persen dari total premi industri.
Sayangnya, dalam kondisi tersebut terdapat perilaku excessive risk taking dari perusahaan asuransi dengan investasi yang terlalu berisiko. Perusahaan itu menempatkan investasi di saham yang berisiko tinggi atau menurut Nasrullah di grup yang memiliki risiko exposure tersendiri.
"Permasalahannya adalah, yang serius, kenapa beberapa hal [masalah asuransi] terjadi sekarang yang kasusnya kembali meledak. Kami melihat ada perilaku excessive risk taking dari perusahaan asuransi. Ini tidak lepas dari step pertama tadi, saat penjualan produk dan saat mendesain produk asuransi," ujar Nasrullah pada Kamis (10/12/2020).
Menurutnya, sejumlah perusahaan asuransi jiwa mungkin terlalu optimistis terhadap kinerjanya. Bahkan, beberapa perusahaan menjamin imbal hasil produk yang sebenarnya disadari di luar kemampuan dari perusahaan.
"Karena ada target ingin mendapatkan premi lebih, istilahnya hunger premium. Jor-joran jualan, penempatannya tidak pas, excessive risk taking, ditambah kondisi Covid-19 seperti ini, jatuh perusahaan. Konsekuensinya apa? Tidak bisa memenuhi kewajiban kepada nasabah," ujarnya.
Selain itu, otoritas pun menemukan adanya kecenderungan hasil investasi yang menutupi hasil underwriting, sehingga perusahaan asuransi sangat bergantung kepada kinerja investasi. Kondisi itu membuat OJK menekankan pentingnya pengelolaan investasi oleh industri asuransi jiwa, agar tidak terjadi kegagalan pengelolaan keuangan.
"Artinya kalau di sini [investasi] dia failed, ya sudah, selesai semua. Paling yang kami kejar adalah pemegang saham pengendalinya untuk menambah modal. Jika itu tidak terjadi, ya sudah, berarti perusahaan itu gagal, dan ini yang kami khawatirkan akan berakibat kepada industri secara keseluruhan," ujar Nasrullah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Slot Perjalanan KA Yogyakarta-Gambir Ditambah, Ini Jadwalnya
- Transportasi Mudik 2024, Kereta Api Jadi Pilihan Utama
- Mau Mudik lewat Tol, Bisa Top-Up di Ponsel Kartu e-Toll dan e-Money, Ini Caranya
- BPS Sebut Inflasi di Bulan Ramadan Naik Dikerek Komoditas Pangan
- Mengenal Sejarah Dicetuskannya THR, Awalnya Hanya untuk PNS
Advertisement
Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan dari Stasiun Tugu, Kamis 18 April 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pagi Ini CEO Apple ke Istana Negara Bicarakan Investasi dengan Presiden Jokowi
- Wisata DIY Lesu, Ini Saran Asita untuk Perbaikan Sektor Pariwisata
- CEO Microsoft Disebut Bakal ke Indonesia Bahas Investasi, Menkominfo: Akhir Bulan Ini
- Pemerintah Yakin Konflik Iran-Israel Tak Ganggu Cadangan BBM Nasional
- CEO Apple Ingin Ikut Kembangkan IKN Jadi Smart City
- Nilai Tukar Rupiah Melemah Tembus Rp16.176 per Dolar AS, Disperindag DIY: Bisa Dongkrak Ekspor
- OJK Setop Kebijakan Restrukturisasi Pembiayaan Covid-19 Sektor PVML
Advertisement
Advertisement