Advertisement
OJK Temukan Asuransi Jiwa dengan Investasi Risiko Tinggi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Ada perusahaan-perusahaan asuransi jiwa yang melakukan pengelolaan aset melebihi kemampuannya atau excessive risk taking. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau industri untuk mengelola investasi dengan baik, agar kepercayaan masyarakat terus tumbuh.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah menjelaskan bahwa terdapat dua produk utama di asuransi jiwa, yakni produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-linked dan dwiguna atau endowment. Kedua produk itu memiliki aspek investasi.
Advertisement
Menurut Nasrullah, kedua produk tersebut mendominasi pendapatan premi asuransi jiwa setiap tahunnya sekitar 60 persen. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) pun mencatat bahwa polis unit-linked mencakup 63,9 persen dari total premi industri.
Sayangnya, dalam kondisi tersebut terdapat perilaku excessive risk taking dari perusahaan asuransi dengan investasi yang terlalu berisiko. Perusahaan itu menempatkan investasi di saham yang berisiko tinggi atau menurut Nasrullah di grup yang memiliki risiko exposure tersendiri.
"Permasalahannya adalah, yang serius, kenapa beberapa hal [masalah asuransi] terjadi sekarang yang kasusnya kembali meledak. Kami melihat ada perilaku excessive risk taking dari perusahaan asuransi. Ini tidak lepas dari step pertama tadi, saat penjualan produk dan saat mendesain produk asuransi," ujar Nasrullah pada Kamis (10/12/2020).
Menurutnya, sejumlah perusahaan asuransi jiwa mungkin terlalu optimistis terhadap kinerjanya. Bahkan, beberapa perusahaan menjamin imbal hasil produk yang sebenarnya disadari di luar kemampuan dari perusahaan.
"Karena ada target ingin mendapatkan premi lebih, istilahnya hunger premium. Jor-joran jualan, penempatannya tidak pas, excessive risk taking, ditambah kondisi Covid-19 seperti ini, jatuh perusahaan. Konsekuensinya apa? Tidak bisa memenuhi kewajiban kepada nasabah," ujarnya.
Selain itu, otoritas pun menemukan adanya kecenderungan hasil investasi yang menutupi hasil underwriting, sehingga perusahaan asuransi sangat bergantung kepada kinerja investasi. Kondisi itu membuat OJK menekankan pentingnya pengelolaan investasi oleh industri asuransi jiwa, agar tidak terjadi kegagalan pengelolaan keuangan.
"Artinya kalau di sini [investasi] dia failed, ya sudah, selesai semua. Paling yang kami kejar adalah pemegang saham pengendalinya untuk menambah modal. Jika itu tidak terjadi, ya sudah, berarti perusahaan itu gagal, dan ini yang kami khawatirkan akan berakibat kepada industri secara keseluruhan," ujar Nasrullah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
Advertisement

Dalam Tiga Bulan Ada Penambahan 77 Kasus HIV di Sleman, Terbanyak di Mlati dan Depok
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah dan DPR Memproyeksi Inflasi 2025 Sebesar 2,2 Persen hingga 2,6 Persen
- Rencana Kenaikan Tarif Ojek Online, Ini Kata Maxim
- Harga Pangan Hari Ini 4 Juli 20-25: Cabai, Bawang, hingga Daging Ayam Turun
- Jumlah Investor Pasar Modal DIY per Mei 2025 Tumbuh 24,11 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 4 Juli 2025 Turun, Termurah Rp1 Juta
- Pakar Energi UGM Minta Kebijakan LPG 3 Kg Satu Harga Dibatalkan, Ini Alasannya
- Imbas tarif Trump, Harga Sepatu Nike Bakal Naik
Advertisement
Advertisement