Advertisement
Gelar RUPS, LKM Sedasa Beri Pembiayaan Rp2,8 Miliar selama 2020
RUPS LKM Sedasa. - ist.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—LKM Sedasa memberikan pembiayaan senilai Rp2,8 miliar selama periode Januari hingga Desember 2020. Lembaga ini menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang ke-6 setelah LKM Sedasa resmi berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT).
Direktur Utama PT LKM Sedasa Sri Wahyudi menjelaskan bencana dunia wabah Covid-19 telah berakibat pada perubahan manajemen pengelolaan usaha mikro para nasabah LKM Sedasa, hal tersebut seiring sejalan dengan lahirnya berbagai kebijakan pemerintah sebagai antisipasi potensi terjadinya krisis ekonomi. Keberhasilan LKM Sedasa dalam pendampingan manajemen usaha mikro para nasabah selama kurun waktu 10 tahun benar-benar diuji.
Advertisement
BACA JUGA : Gelar RUPS, Ini Salah Satu Capaian LKM Sedasa
“Kedewasaan dan pengalaman sebagai pelaku usaha mikro para nasabah LKM Sedasa mampu ditunjukkan dengan komitmennya tetap membayar angsuran dan menabung secara rutin meskipun dalam masa kondisi dunia usaha yang tidak menentu sebagai akibat dari wabah Covid-19. Hal tersebut dibuktikan dengan rendahnya nilai rata-rata Non Performing Loan (NPL) LKM Sedasa selama masa pandemi Covid-19 tahun 2020 yaitu 99,58%,” katanya dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Sabtu (30/1/2021).
Ia menambahkan selama periode Januari-Desember 2020 LKM Sedasa telah memberikan pembiayaan sejumlah Rp2.803 miliar kepada 514 nasabah dan 35 kelompok binaan yang beranggotakan 498 orang. “Dan berkaitan dengan Non Performing Loan (NPL) LKM Sedasa pada tutup buku 31 Desember 2020 ada diangka 0,58%,” katanya
Sedangkan untuk target pendapatan LKM Sedasa pada Tutup Buku 2020 hanya tercapai 88% dari Rencana Pendapatan saat RUPS Tutup Buku tahun 2019. Hal tersebut dipengaruhi oleh adanya beberapa hal antara lain, para nasabah potensial melakukan pelunasan hutang lebih awal dan tidak mengambil pembiayaan lagi.
BACA JUGA : Kantongi Izin OJK, LKM Sedasa Makin Dipercaya Masyarakat
“Sebagai langkah antisipasi terjadinya krisis dari dampak Covid-19 maka Manajemen melakukan perubahan urutan analisa penilaian calon nasabah dengan mengutamakan Capasity dan Condition,” ujarnya.
Selain itu sebagian nasabah yang lain melakukan pengurangan jumlah pembiayaan, karena melakukan penurunan jumlah produksi. Kemudian banyak nasabah menerima bantuan biaya hidup dari pemerintah sehingga tidak mengambil pembiayaan di LKM
“Amanah Undang-Undang no. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, mewajiban Lembaga Keuangan Mikro sahamnya 60% harus dimiliki oleh Pemerintah Kabupten atau BUMDES. Saat ini LKM Sedasa sedang berupaya untuk memenuhi kewajiban tersebut. Untuk itu kami mohon doa restu dari para pemegang saham sekalian,” ucapnya.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) saat ini adalah RUPS yang ke 6 setelah LKM Sedasa resmi berbadan hukum Perseroan Terbatas. Ia berharap melalui RUPS dapat merencakan perkembangan perusahaan yang lebih baik lagi dengan terus menjaga komitmen lembaga melayani dengan tulus mendampingi dengan hati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ekonomi DIY Q-III 2025 Tumbuh 5,40 Persen, Tertinggi di Pulau Jawa
- BPS Sebut Ekonomi RI Kuartal III/2025 Tumbuh 5,04 Persen
- Pertamina Pastikan Pertalite di Jawa Timur Bebas Air dan Etanol
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
- PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




