Advertisement
Gelar RUPS, LKM Sedasa Beri Pembiayaan Rp2,8 Miliar selama 2020

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—LKM Sedasa memberikan pembiayaan senilai Rp2,8 miliar selama periode Januari hingga Desember 2020. Lembaga ini menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang ke-6 setelah LKM Sedasa resmi berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT).
Direktur Utama PT LKM Sedasa Sri Wahyudi menjelaskan bencana dunia wabah Covid-19 telah berakibat pada perubahan manajemen pengelolaan usaha mikro para nasabah LKM Sedasa, hal tersebut seiring sejalan dengan lahirnya berbagai kebijakan pemerintah sebagai antisipasi potensi terjadinya krisis ekonomi. Keberhasilan LKM Sedasa dalam pendampingan manajemen usaha mikro para nasabah selama kurun waktu 10 tahun benar-benar diuji.
Advertisement
BACA JUGA : Gelar RUPS, Ini Salah Satu Capaian LKM Sedasa
“Kedewasaan dan pengalaman sebagai pelaku usaha mikro para nasabah LKM Sedasa mampu ditunjukkan dengan komitmennya tetap membayar angsuran dan menabung secara rutin meskipun dalam masa kondisi dunia usaha yang tidak menentu sebagai akibat dari wabah Covid-19. Hal tersebut dibuktikan dengan rendahnya nilai rata-rata Non Performing Loan (NPL) LKM Sedasa selama masa pandemi Covid-19 tahun 2020 yaitu 99,58%,” katanya dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Sabtu (30/1/2021).
Ia menambahkan selama periode Januari-Desember 2020 LKM Sedasa telah memberikan pembiayaan sejumlah Rp2.803 miliar kepada 514 nasabah dan 35 kelompok binaan yang beranggotakan 498 orang. “Dan berkaitan dengan Non Performing Loan (NPL) LKM Sedasa pada tutup buku 31 Desember 2020 ada diangka 0,58%,” katanya
Sedangkan untuk target pendapatan LKM Sedasa pada Tutup Buku 2020 hanya tercapai 88% dari Rencana Pendapatan saat RUPS Tutup Buku tahun 2019. Hal tersebut dipengaruhi oleh adanya beberapa hal antara lain, para nasabah potensial melakukan pelunasan hutang lebih awal dan tidak mengambil pembiayaan lagi.
BACA JUGA : Kantongi Izin OJK, LKM Sedasa Makin Dipercaya Masyarakat
“Sebagai langkah antisipasi terjadinya krisis dari dampak Covid-19 maka Manajemen melakukan perubahan urutan analisa penilaian calon nasabah dengan mengutamakan Capasity dan Condition,” ujarnya.
Selain itu sebagian nasabah yang lain melakukan pengurangan jumlah pembiayaan, karena melakukan penurunan jumlah produksi. Kemudian banyak nasabah menerima bantuan biaya hidup dari pemerintah sehingga tidak mengambil pembiayaan di LKM
“Amanah Undang-Undang no. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, mewajiban Lembaga Keuangan Mikro sahamnya 60% harus dimiliki oleh Pemerintah Kabupten atau BUMDES. Saat ini LKM Sedasa sedang berupaya untuk memenuhi kewajiban tersebut. Untuk itu kami mohon doa restu dari para pemegang saham sekalian,” ucapnya.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) saat ini adalah RUPS yang ke 6 setelah LKM Sedasa resmi berbadan hukum Perseroan Terbatas. Ia berharap melalui RUPS dapat merencakan perkembangan perusahaan yang lebih baik lagi dengan terus menjaga komitmen lembaga melayani dengan tulus mendampingi dengan hati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Januari-Agustus 2025, Stasiun Lempuyangan Berangkatkan 1,8 Juta Penumpang
- Harga Emas Antam 16 September 2025 Naik, Rp2.181.000 per Gram
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Trump Turunkan Tarif Mobil dari Jepang 15 Persen per Hari Ini
- Harga Emas Diramal Tembus 4.000 Dolar AS Troy Ounce pada 2026
- Pasar Panel Surya RI Dikuasai Produk Murah China
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
Advertisement
Advertisement