Advertisement
Kemendag: Tak Ada Regulasi Ekspor Beras Premium dan Khusus

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Beras premium atau beras khusus yang diekspor tidak diregulasi harganya oleh pemerintah. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Syailendra mengonfirmasi bahwa sejauh ini, Kementerian Perdagangan hanya memberi persetujuan ekspor atas rekomendasi dari Kementerian Pertanian.
“Untuk di dalam negeri yang diatur harganya hanya beras medium dan premium. Beras khusus tidak diatur, begitu pula untuk ekspor beras premium dan khusus tidak diregulasi,” katanya saat dihubungi, Rabu (10/2/2021).
Advertisement
Harga jual beras asal Indonesia di pasar ekspor sempat menjadi perhatian ketika seorang warga RI di Singapura mendapati beras dengan merek Topi Koki dijual dengan harga SG$5 untuk kemasan 5 kilogram atau sekitar Rp55.000 per kemasan. Harga ini lebih rendah dibandingkan dengan HET untuk beras premium yang maksimal dibanderol Rp64.000 untuk kemasan 5 kg di wilayah Jawa.
Baca juga: Eropa Kini Mulai Tinggalkan Batu Bara, Indonesia Kapan?
Jika merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 1/2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras, ekspor beras untuk keperluan umum hanya diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan perusahaan swasta yang mengantongi persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan dan rekomendasi dari Kementerian Pertanian.
Adapun jenis beras yang dapat diekspor terbatas pada beras ketan dan beras dengan kriteria tertentu seperti diproduksi secara organik dengan tingkat kepecahan maksimal 25 persen serta beras nonorganik dengan tingkat kepecahan maksimal 5 persen.
Baca juga: 12 Juta Pelaku UMKM Dapat BLT Rp2,4 Juta, Ini Cara Mengeceknya
Terlepas dari laporan harga beras di negeri tetangga, Syailendra mengatakan pemerintah tengah mengawasi stok beras nasional menyusul curah hujan tinggi di Pulau Jawa dalam beberapa bulan terakhir. Kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak pada keamanan pasokan pada masa mendatang.
“Kami sedang pantau terus apakah kondisi ini bisa memengaruhi pasokan. Jangan sampai terjadi kekurangan pasokan,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement