Advertisement
Kemendag: Tak Ada Regulasi Ekspor Beras Premium dan Khusus
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Beras premium atau beras khusus yang diekspor tidak diregulasi harganya oleh pemerintah. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Syailendra mengonfirmasi bahwa sejauh ini, Kementerian Perdagangan hanya memberi persetujuan ekspor atas rekomendasi dari Kementerian Pertanian.
“Untuk di dalam negeri yang diatur harganya hanya beras medium dan premium. Beras khusus tidak diatur, begitu pula untuk ekspor beras premium dan khusus tidak diregulasi,” katanya saat dihubungi, Rabu (10/2/2021).
Advertisement
Harga jual beras asal Indonesia di pasar ekspor sempat menjadi perhatian ketika seorang warga RI di Singapura mendapati beras dengan merek Topi Koki dijual dengan harga SG$5 untuk kemasan 5 kilogram atau sekitar Rp55.000 per kemasan. Harga ini lebih rendah dibandingkan dengan HET untuk beras premium yang maksimal dibanderol Rp64.000 untuk kemasan 5 kg di wilayah Jawa.
Baca juga: Eropa Kini Mulai Tinggalkan Batu Bara, Indonesia Kapan?
Jika merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 1/2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras, ekspor beras untuk keperluan umum hanya diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan perusahaan swasta yang mengantongi persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan dan rekomendasi dari Kementerian Pertanian.
Adapun jenis beras yang dapat diekspor terbatas pada beras ketan dan beras dengan kriteria tertentu seperti diproduksi secara organik dengan tingkat kepecahan maksimal 25 persen serta beras nonorganik dengan tingkat kepecahan maksimal 5 persen.
Baca juga: 12 Juta Pelaku UMKM Dapat BLT Rp2,4 Juta, Ini Cara Mengeceknya
Terlepas dari laporan harga beras di negeri tetangga, Syailendra mengatakan pemerintah tengah mengawasi stok beras nasional menyusul curah hujan tinggi di Pulau Jawa dalam beberapa bulan terakhir. Kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak pada keamanan pasokan pada masa mendatang.
“Kami sedang pantau terus apakah kondisi ini bisa memengaruhi pasokan. Jangan sampai terjadi kekurangan pasokan,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Menparekraf Sandiaga Uno Mengklaim Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak
- Kini Kereta Ekonomi Gerbong dan Kursinya Generasi Baru, Resmi Beroperasi Mulai Kemarin
- Kemendag Segel SPBU Rest Area KM 42 Jakarta-Cikampek
Advertisement
Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- MBPI DIY Minta Pengusaha Bayarkan THR untuk PRT, Ojol, dan Buruh yang Dirumahkan
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- BPD DIY Jadi Tuan Rumah Safari Tarawih bersama FKIJK DIY
- Antisipasi Peningkatan Jumlah Pemudik, Pertamina Tambah Stok BBM
- Negosiasi Kepemilikan Freeport Ditargetkan Rampung Juni 2024, Jokowi: Yakin Dapat 61 Persen
- Begini Rasanya Jadi Dokter Hewan Sekaligus Pengusaha
Advertisement
Advertisement