Advertisement

Guru TK Terjerat Utang Pinjol, AFPI: Fintech Ilegal Lakukan Teror

Aziz Rahardyan
Senin, 24 Mei 2021 - 07:47 WIB
Sunartono
Guru TK Terjerat Utang Pinjol, AFPI: Fintech Ilegal Lakukan Teror Kuseryansyah (kiri), Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), usai memberikan pemaparan dalam acara buka puasa bersama dan diskusi fintech lending di Jakarta, Selasa (21/5/2019). - Bisnis/Abdullah Azzam

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memastikan adanya perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang resmi terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu ditegaskan kembali setelah permasalahan Ibu Melati (nama samaran) viral. Seperti diketahui, Melati merupaka seorang guru TK di Kota Malang yang terjebak utang mencapai Rp35 miliar dari 19 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 5 fintech P2P legal anggota AFPI.

Advertisement

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengungkapkan AFPI bersama anggota sudah berkomunikasi dengan Ibu Melati serta kuasa hukum Beliau, sehingga sudah tidak ada lagi permasalahan yang tersisa. Bahkan, 5 anggota AFPI tersebut sudah memberikan keringanan.

"Kita telah berkomunikasi dengan penasehat hukum beliau dan faktanya bahwa seluruh teror yang dilakukan terjadi dari pinjaman online ilegal. Atas kondisi tersebut, AFPI berinisiatif memberikan keringanan kepada Ibu Melati dari sisi pinjaman yang dilakukan di Fintech Pendanaan legal dan sudah tidak ada masalah lagi terkait penagihan pinjaman Ibu Melati di fintech yang terdaftar atau berizin di OJK," ungkap Kus dalam keterangannya, Minggu (23/5/2021).

Menurutnya, pinjaman online ilegal perlu menjadi kewaspadaan bersama karena tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia, menjalankan bisnis dengan caranya sendiri, dan merugikan banyak masyarakat.

Padahal layanan fintech pendanaan memiliki potensi yang cukup besar di Indonesia. Berdasarkan data OJK ada kebutuhan kredit Rp2.650 triliun, yang berdasarkan data Kemenkeu, tetapi baru terpenuhi sekitar Rp1.000 triliun sehingga kredit gap yang tersisa masih sekitar Rp1.650 triliun.

Adapun, Satgas Waspada Investasi (SWI), sejak 2018 hingga April 2021, sudah memblokir 3.193 fintech pendanaan ilegal. Per April 2021, SWI pun kembali menemukan 86 platform fintech P2P lending yang ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin.

Sementara itu, penyelenggara fintech P2P resmi baru bisa membantu merealisasikan penyaluran pembiayaan sebesar Rp74,41 triliun sepanjang 2020, naik 26,47 persen (year-on-year) dari Rp58 triliun sepanjang 2019.

"Pinjaman online ilegal ini kenapa harus di-notice? Mereka tidak peduli masalah hukum terkait penagihan, mereka tidak peduli bunganya tinggi, selama masyarakat mau, ya, silahkan meminjam. Ketika terperangkap, itu yang menjadi risiko masyarakat. Itulah yang menjadi keprihatinan kita, karena korban dari fintech ilegal ini terus ada,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Kus mengimbau masyarakat hanya menggunakan layanan Fintech yang legal dengan terdaftar dan berizin OJK agar keamanan peminjaman dan transaksi lebih terjaga.

Ketua Bidang Humas AFPI Andi Taufan Garuda Putra mengatakan asosiasi dilengkapi arsitektur AFPI yang terdiri dari, Policy Advocacy, Literasi dan Edukasi, Data Knowledge and Intelligence, dan Kolaborasi.

Secara preventif, AFPI pun telah memiliki komite etik yang mengawasi pelaksanaan kode etik operasional atau code of conduct (CoC) sebagai dasar untuk fungsi AFPI dalam menjalankan market discipline penyelenggaraan Fintech P2P Lending.

"AFPI sangat serius untuk memberikan keamanan dan perlindungan bagi masyarakat. Kami tegas mengatur operasional bisnis para penyelenggara terutama akses ke kontak dan penetapan bunga yang tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari. Asosiasi pun terus berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait untuk mendukung pertumbuhan industri, khususnya dalam memberantas keberadaan pinjaman online ilegal," jelasnya.

Lebih lanjut, Ketua Klaster Multiguna AFPI Rina Apriana menjelaskan Fintech Pendanaan khususnya multiguna hadir untuk memenuhi kebutuhan kredit masyarakat khususnya unbanked dan undeserved.

Fintech Pendanaan memiliki keunggulan teknologi yang cepat, tepat, dan aman sehingga inovasi tersebut mendukung peningkatan inklusi keuangan dengan kemudahaan masyarakat mendapatkan layanan keuangan.

"Proses meminjam di fintech pendanaan sangat cepat karena dukungan teknologi di dalamanya. Hal ini yang yang membedakan kita dengan yang ilegal karena dari segi syarat Fintech Pendanaan terdaftar dan berizin harus memiliki data pribadi yang jelas dan benar. Karena kami memberikan kredit kepada yang layak dan tetap mementingkan proses evaluasi terhadap kemampuan bayar yang dapat dilakukan dengan cepat," jelasnya.

Rina menyampaikan dari sisi penagihan, AFPI juga rutin melakukan sertifikasi tenaga penagihan atau debt collector untuk mengantisipasi adanya pelanggaran-pelanggaran dalam proses penagihan baik kepada tenaga penagih perusahaan maupun pihak ketiga. Adapun fintech legal atau anggota AFPI hanya boleh mengakses data peminjam berupa CAMILAN (camera, microfone dan location).

"Praktek penagihan di fintech legal ada aturannya. Makanya di depan kita lakukan underwriting dengan benar untuk memitigasi kemampuan bayar nasabah. Kita juga bekali collection-nya untuk hal yang kita larang lakukan. Yang ilegal karena mereka tidak memasang peraturan yang ketat, mereka bisa mem-pressure [nasabah]," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lebaran Berlalu, Masih Ada Perusahaan di Sleman Belum Bayar THR

Sleman
| Kamis, 18 April 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement