Advertisement

OJK DIY Jalin Sinergitas dengan Pemerintah Daerah, Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui TPAKD

Media Digital
Kamis, 27 Mei 2021 - 09:47 WIB
Sunartono
OJK DIY Jalin Sinergitas dengan Pemerintah Daerah, Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui TPAKD Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Parjiman/ Harian Jogja - Kusnul Isti Qomah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Pandemi Covid 19 masih berlangsung hingga saat ini dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi global termasuk Indonesia. Pelemahan aktivitas ekonomi masih terjadi akibat pembatasan sosial yang turut menekan kinerja sektor jasa keuangan. Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam rangka mempercepat penanganan pandemi Covid-19 yang menggoncang perekonomian nasional melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pemerintah mendorong pihak-pihak terkait untuk mengeluarkan beragam kebijakan dan stimulus pemulihan ekonomi sebagai bentuk insentif kepada masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Industri Jasa Keuangan (IJK) secara proaktif mendukung upaya tersebut melalui berbagai program dan kegiatan untuk mendukung perluasan akses keuangan.

Advertisement

Akses keuangan merupakan hak dasar bagi seluruh masyarakat dan memiliki peran penting dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat. Perluasan akses keuangan telah menjadi fokus dan prioritas Pemerintah dalam mendukung pembangunan nasional Indonesia. Kebijakan peningkatan akses layanan keuangan formal bagi masyarakat diharapkan dapat mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 terutama dalam upaya memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas serta mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan.

Dengan memiliki akses terhadap sektor jasa keuangan, masyarakat memiliki kesempatan untuk dapat menggunakan produk dan/atau layanan jasa keuangan secara lebih optimal dalam mendukung kegiatan usaha, investasi maupun proteksi aset/jiwa.

Selain itu, upaya perluasan akses keuangan yang efektif tentu tidak terlepas dari tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan oleh OJK pada tahun 2019 terhadap 12.773 responden di 34 provinsi di Indonesia, menunjukkan bahwa indeks literasi keuangan baru mencapai sebesar 38,03% dan indeks inklusi keuangan sebesar 76,19%.

Data tersebut menggambarkan pentingnya peningkatan literasi dan inklusi keuangan untuk mendorong penggunaan produk dan/atau layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat. Ketersediaan produk/ layanan keuangan yang mudah dijangkau di seluruh daerah juga menjadi hal yang perlu diperhatikan, mengingat kegiatan perekonomian diharapkan masih tetap dapat berjalan, meskipun dalam keterbatasan.

Menyikapi hal tersebut, inklusi keuangan menjadi salah satu arah perekonomian baru untuk menyediakan layanan keuangan yang lebih accessible, flexible, dan affordable, sehingga dapat memperluas akses keuangan bagi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat yang selama ini belum tersentuh layanan keuangan.

Dalam Rapat Terbatas tahun 2020, Presiden Republik Indonesia memberikan arahan target inklusi keuangan nasional sebesar 90% pada akhir tahun 2024. Hal ini tentunya dapat menjadi motivasi bagi seluruh pihak untuk meningkatkan inklusi keuangan melalui percepatan akses keuangan di daerah.

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah Indonesia dalam mencapai target inklusi keuangan tersebut, salah satunya adalah dengan mendorong percepatan akses keuangan daerah melalui pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Inisiasi pembentukan TPAKD berawal dari hasil pertemuan Presiden RI dengan perwakilan industri jasa keuangan yang juga dihadiri oleh Ketua OJK dan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Gubernur BI, dan para Menteri Kabinet Kerja pada tahun 2016 lalu.

Dalam pertemuan tersebut, diamanatkan untuk melakukan pembentukan TPAKD bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan instansi/lembaga terkait lainnya. Sampai dengan 6 Mei 2021, terdapat 247 TPAKD di seluruh penjuru Indonesia, yang terdiri dari 34 TPAKD tingkat provinsi dan 213 TPAKD tingkat kabupaten/kota.

Melalui TPAKD, pemerintah dapat mengembangkan ketersediaan akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dengan meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan formal terhadap ekonomi produktif melalui pemberdayaan UMKM, pengembangan ekonomi daerah, dan penguatan sektor ekonomi prioritas serta mencari terobosan dalam membuka akses keuangan yang lebih produktif bagi masyarakat di daerah.

Selanjutnya, pada awal tahun 2021 OJK telah menerbitkan Roadmap TPAKD Tahun 2021 s.d. 2025 yang memuat strategi serta arah kebijakan pengembangan TPAKD selama lima tahun ke depan sebagai pedoman dalam melaksanakan program kerja. Dukungan dan komitmen yang baik dari berbagai pihak khususnya pemerintah daerah diharapkan dapat menjadikan TPAKD sebagai garda terdepan serta menciptakan peluang ekonomi dalam rangka mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

OJK DIY memanfaatkan momentum penerbitan Roadmap TPAKD dimaksud sebagai upaya menjalin sinergitas dengan pemerintah daerah. Hal ini diwujudkan dalam bentuk kegiatan kunjungan/audiensi Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta, Parjiman kepada para Kepala Daerah diantaranya Bupati Gunungkidul, Bupati Bantul, Bupati Kulon Progo dan Bupati Sleman.

Dalam kunjungannya, Parjiman juga menyampaikan terkait visi, misi dan program TPAKD serta menyerahkan Buku Roadmap TPAKD Tahun 2021 s.d. 2025, Buku Generic Model K/PMR (Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir), dan Buku Generic Model SimPel (Simpanan Pelajar).

“Ini adalah waktu yang tepat untuk menggandeng pemerintah daerah dan bersama-sama mewujudkan pengembangan program TPAKD dalam rangka meningkatkan akses keuangan masyarakat untuk perbaikan kesejahteraan masyarakat”, ujar Parjiman.

Lebih lanjut, Parjiman menyampaikan bahwa tahun ini fokus implementasi dan rencana aksi TPAKD adalah akselerasi pembukaan rekening tabungan dan/atau pembiayaan yang mudah, cepat dan berbiaya rendah antara lain melalui Digitalisasi Produk/Layanan Keuangan.

“Saat ini, TPAKD memiliki berbagai program yang menurut saya relevan terhadap kondisi saat ini diantaranya Business Matching untuk optimalisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR), Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) melalui produk SimPel, pengembangan desa binaan, pengembangan & penguatan infrastruktur inklusi keuangan, peningkatan literasi keuangan serta pelatihan dan pendampingan bagi UMKM. Hal ini akan sangat mendorong upaya pemulihan perekonomian melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap masyarakat juga dapat menerima manfaat atas program-program TPAKD yang telah dicanangkan”, kata Parjiman. (Adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Penanggulangan Kemiskinan Optimalkan Kader Khusus, Pendampingan Warga Miskin Makin Intensif

Kulonprogo
| Kamis, 25 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement