Advertisement
Tak Sampaikan SPT, Aset Pengusaha Ponsel Disita

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport milik seorang pengusaha ponsel berinisial SD disita oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY.
Penyidik menyita mobil tersebut karena diduga terkait dengan tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka SD.
Advertisement
Delik pidana yang disangkakan adalah Pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang (UU) No.28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. SD dinyatakan bersalah lantaran dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Selain mobil, aset yang disita dalam proses penyidikan adalah sebidang tanah yang terletak di Kabupaten Bantul, sebuah rumah toko (ruko) yang terletak di Kabupaten Sleman dan beberapa rekening bank.
Aset yang disita tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan digunakan sebagai pemulihan kerugian negara pada saat putusan pengadilan telah diperoleh.
Penyitaan aset milik wajib pajak tersebut hendaknya menjadikan pelajaran bagi masyarakat (wajib pajak) agar terhindar dari masalah pidana pajak dengan cara melaksanakan kewajiban pajak dengan benar.
Proses penyidikan tidak saja membebani wajib pajak karena sanksi yang akan dijatuhkan, tetapi juga dapat mengganggu kelangsungan usaha wajib pajak dan reputasi pengusaha di mata pemasok, pelanggan, pemberi pinjaman dan sebagainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
- Ini Rencana Penyaluran Kedit BBNI Saat Kantongi Rp55 Triliun Dana Pemerintah
- Pendiri Wings Group, Harjo Sutanto Meninggal Dunia
Advertisement

Disnakertrans DIY Gelar Job Fair, Ada Ribuan Lowongan Kerja
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Harga Beras Khusus di Ritel Modern Akan Diatur Pemerintah
- Isu Merger dengan Garuda Mencuat, Ini Respons Dirut Pelita Air
- BI Rate Turun, OJK Imbau Bank Sesuaikan Tingkat Bunga Bertahap
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24, 15 September 2025
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Hingga Juli 2025, Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp7.089 Triliun
Advertisement
Advertisement