Bedah Buku 1001 Tanya untuk Wakil Rakyat Dorong Literasi Masyarakat
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY menggelar bedah buku bertajuk 1001 Tanya untuk Wakil Rakyat di Terban, Kemantren Gondokusuman.
Mistsubishi Pajero Sport milik SD, pengusaha ponsel asal DIY yang disita oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY, belum lama ini./Istimewa-Kanwil DJP DIY
Harianjogja.com, JOGJA--Sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport milik seorang pengusaha ponsel berinisial SD disita oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY.
Penyidik menyita mobil tersebut karena diduga terkait dengan tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka SD.
Delik pidana yang disangkakan adalah Pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang (UU) No.28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. SD dinyatakan bersalah lantaran dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Selain mobil, aset yang disita dalam proses penyidikan adalah sebidang tanah yang terletak di Kabupaten Bantul, sebuah rumah toko (ruko) yang terletak di Kabupaten Sleman dan beberapa rekening bank.
Aset yang disita tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan digunakan sebagai pemulihan kerugian negara pada saat putusan pengadilan telah diperoleh.
Penyitaan aset milik wajib pajak tersebut hendaknya menjadikan pelajaran bagi masyarakat (wajib pajak) agar terhindar dari masalah pidana pajak dengan cara melaksanakan kewajiban pajak dengan benar.
Proses penyidikan tidak saja membebani wajib pajak karena sanksi yang akan dijatuhkan, tetapi juga dapat mengganggu kelangsungan usaha wajib pajak dan reputasi pengusaha di mata pemasok, pelanggan, pemberi pinjaman dan sebagainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY menggelar bedah buku bertajuk 1001 Tanya untuk Wakil Rakyat di Terban, Kemantren Gondokusuman.
Jadwal DAMRI dari YIA Sabtu 19 September 2026 tersedia ke sejumlah tujuan Jogja dan Sleman dengan tarif promo Rp50.000.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 19 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 19 September 2026 tersedia 5 perjalanan dari masing-masing arah. Cek jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 19 September 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, termasuk keberangkatan terakhir.
Pemkot Jogja sidak Alkid usai viral dugaan pungutan pelaku usaha. Wawali Wawan Harmawan meminta persoalan diklarifikasi.