Pinjol Ilegal Bermunculkan Bisa Menurunkan Kepercayaan Masyarakat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Aktivitas platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian marak diyakini berpotensi menumpulkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan rintisan (startup) di bidang teknologi keuangan (tekfin/fintech)
CEO Digital Forensic Indonesia Ruby Alamsyah mengatakan bahwa pemerintah perlu membuat aturan yang lebih jeli dan sesuai dengan tingkat kriminalitas kejahatan siber khususnya di tekfin, karena kurangnya aturan yang melindungi masyarakat yang membuat para pelaku kejahatan siber bisa tetap marak melakukan kejahatannya.
Advertisement
BACA JUGA : Simak Cara agar Terhindar Jebakan Pinjol
Dia memerinci, terdapat dua langkah efektif yang bisa dilakukan pemerintah saat ini. Pertama, memastikan bahwa hanya tekfin resmi yang dapat beroperasi dan digunakan oleh masyarakat.
Kedua, penegakan hukum yang tegas dan berefek jera tinggi terhadap seluruh pihak yang masih kerap menjadi pelaku kejahatan dibidang tekfin.
“Impilkasi terbesarnya adalah terjadi pengurangan nasabah yang produktif secara masif karena tingkat kepercayaan kepada tekfin berkurang drastis diakibatkan maraknya kejahatan siber dibidang tekfin,” katanya, Kamis (15/7/2021)
Sepakat, Pakar keamanan siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya berharap pemerintah lebih memonitor dengan ketat semua tekfin, hal ini dikarenakan tekfin memberikan peluang yang sangat besar bagi perkembangan ekonomi digital.
BACA JUGA : Cermati Perbedaan Gaya Menawarkan Pinjaman oleh Pinjol
Menurutnya, kepercayaan masyarakat atas platform digital akan menurun dan menurunkan multiplier effect positif yang seharusnya bisa disumbangkan tekfin kepada perekonomian negara jika dikelola dan diawasi dengan baik dan ketat oleh pemerintah.
"Badan keuangan harusnya membentuk tim khusus dengan Bareskrim khususnya divisi siber untuk mengidentifikasi dan cepat melakukan tindakan pada aksi usaha tekfin ilegal,” ujarnya.
Menurut catatan Bisnis, Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatatkan terdapat 3.365 platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah diblokir hingga Juli 2021.
Adapun, pada 2019 terdapat 1.493 akun diblokir, pada 2020 ada 1.026 akun, dan untuk Januari—Juli 2021 mencapai 442 akun yang diblokir yang mana pada Juli ada 172 akun yang diblokir.
Selain itu, pada semester I/2021 terjadi lonjakan pengaduan masyarakat yang dirugikan oleh pinjol ilegal hingga 80 persen.
Berdasarkan laporan masyarakat melalui portal Patrolisiber terdapat 10.367 total aduan. Adapun, modus penipuan atau fraud menginjak angka 4.601 aduan dan Whatsapp menjadi platform yang paling tinggi mendapat laporan sebanyak 4.964 aduan serta Instagram di posisi selanjutnya yaitu 2.281 aduan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Lewat Film, KPU DIY Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput di Pilada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Segera Realisasikan Investasi US$8,5 dari 10 Perusahaan di Inggris
- Harga Emas Antam Naik Rp21.000 Hari Ini, Sabtu 23 November 2024, Pergram Dibanderol Rp1.541.000
- Kiprahnya Diakui Hingga Internasional, Contact Center PLN Site Semarang Siap Layani Masyarakat Jelang Nataru
- OJK DIY: Ada 7 Alasan Pelajar dan Mahasiswa Mudah Terjerat Judi Online
- Penurunan BI Rate Tak Serta Merta Turunkan Bunga Kredit, Ini Penjelasan BI DIY..
- UMP 2025 Belum Juga Ditetapkan, Ini Dia Besaran UMP 2024 di Setiap Provinsi
- Tercapai 100%, Pendapatan Negara dari Deviden BUMN Tembus Rp85,5 Triliun Tahun Ini
Advertisement
Advertisement