Prabowo Ungkap Kerugian Rp14.600 Triliun Akibat Under-Invoicing
Presiden Prabowo menyebut Indonesia kehilangan lebih dari US$900 miliar akibat praktik under-invoicing yang berlangsung selama bertahun-tahun.
OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat @ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI)./Instagram-@ojkindonesia
Harianjogja.com, JAKARTA – Aktivitas platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian marak diyakini berpotensi menumpulkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan rintisan (startup) di bidang teknologi keuangan (tekfin/fintech)
CEO Digital Forensic Indonesia Ruby Alamsyah mengatakan bahwa pemerintah perlu membuat aturan yang lebih jeli dan sesuai dengan tingkat kriminalitas kejahatan siber khususnya di tekfin, karena kurangnya aturan yang melindungi masyarakat yang membuat para pelaku kejahatan siber bisa tetap marak melakukan kejahatannya.
BACA JUGA : Simak Cara agar Terhindar Jebakan Pinjol
Dia memerinci, terdapat dua langkah efektif yang bisa dilakukan pemerintah saat ini. Pertama, memastikan bahwa hanya tekfin resmi yang dapat beroperasi dan digunakan oleh masyarakat.
Kedua, penegakan hukum yang tegas dan berefek jera tinggi terhadap seluruh pihak yang masih kerap menjadi pelaku kejahatan dibidang tekfin.
“Impilkasi terbesarnya adalah terjadi pengurangan nasabah yang produktif secara masif karena tingkat kepercayaan kepada tekfin berkurang drastis diakibatkan maraknya kejahatan siber dibidang tekfin,” katanya, Kamis (15/7/2021)
Sepakat, Pakar keamanan siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya berharap pemerintah lebih memonitor dengan ketat semua tekfin, hal ini dikarenakan tekfin memberikan peluang yang sangat besar bagi perkembangan ekonomi digital.
BACA JUGA : Cermati Perbedaan Gaya Menawarkan Pinjaman oleh Pinjol
Menurutnya, kepercayaan masyarakat atas platform digital akan menurun dan menurunkan multiplier effect positif yang seharusnya bisa disumbangkan tekfin kepada perekonomian negara jika dikelola dan diawasi dengan baik dan ketat oleh pemerintah.
"Badan keuangan harusnya membentuk tim khusus dengan Bareskrim khususnya divisi siber untuk mengidentifikasi dan cepat melakukan tindakan pada aksi usaha tekfin ilegal,” ujarnya.
Menurut catatan Bisnis, Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatatkan terdapat 3.365 platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah diblokir hingga Juli 2021.
Adapun, pada 2019 terdapat 1.493 akun diblokir, pada 2020 ada 1.026 akun, dan untuk Januari—Juli 2021 mencapai 442 akun yang diblokir yang mana pada Juli ada 172 akun yang diblokir.
Selain itu, pada semester I/2021 terjadi lonjakan pengaduan masyarakat yang dirugikan oleh pinjol ilegal hingga 80 persen.
Berdasarkan laporan masyarakat melalui portal Patrolisiber terdapat 10.367 total aduan. Adapun, modus penipuan atau fraud menginjak angka 4.601 aduan dan Whatsapp menjadi platform yang paling tinggi mendapat laporan sebanyak 4.964 aduan serta Instagram di posisi selanjutnya yaitu 2.281 aduan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Presiden Prabowo menyebut Indonesia kehilangan lebih dari US$900 miliar akibat praktik under-invoicing yang berlangsung selama bertahun-tahun.
OpenAI meluncurkan GPT-5.6 dengan varian Sol, Terra, dan Luna. Akses awal dibatasi atas permintaan pemerintah AS sambil menunggu evaluasi keamanan.
George Russell merebut pole position GP Austria 2026 di Red Bull Ring. Kualifikasi diwarnai kontroversi kecelakaan Max Verstappen pada akhir sesi Q3.
FIFA menolak permintaan Timnas Prancis mengenakan pita hitam untuk menghormati ibu Didier Deschamps. Prancis tetap menang 4-1 atas Norwegia.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA 2026 lengkap dengan tarif dan titik keberangkatan. Cek rute dan jam terbaru di sini.