Advertisement
Pinjol Ilegal Bermunculkan Bisa Menurunkan Kepercayaan Masyarakat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Aktivitas platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian marak diyakini berpotensi menumpulkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan rintisan (startup) di bidang teknologi keuangan (tekfin/fintech)
CEO Digital Forensic Indonesia Ruby Alamsyah mengatakan bahwa pemerintah perlu membuat aturan yang lebih jeli dan sesuai dengan tingkat kriminalitas kejahatan siber khususnya di tekfin, karena kurangnya aturan yang melindungi masyarakat yang membuat para pelaku kejahatan siber bisa tetap marak melakukan kejahatannya.
Advertisement
BACA JUGA : Simak Cara agar Terhindar Jebakan Pinjol
Dia memerinci, terdapat dua langkah efektif yang bisa dilakukan pemerintah saat ini. Pertama, memastikan bahwa hanya tekfin resmi yang dapat beroperasi dan digunakan oleh masyarakat.
Kedua, penegakan hukum yang tegas dan berefek jera tinggi terhadap seluruh pihak yang masih kerap menjadi pelaku kejahatan dibidang tekfin.
“Impilkasi terbesarnya adalah terjadi pengurangan nasabah yang produktif secara masif karena tingkat kepercayaan kepada tekfin berkurang drastis diakibatkan maraknya kejahatan siber dibidang tekfin,” katanya, Kamis (15/7/2021)
Sepakat, Pakar keamanan siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya berharap pemerintah lebih memonitor dengan ketat semua tekfin, hal ini dikarenakan tekfin memberikan peluang yang sangat besar bagi perkembangan ekonomi digital.
BACA JUGA : Cermati Perbedaan Gaya Menawarkan Pinjaman oleh Pinjol
Menurutnya, kepercayaan masyarakat atas platform digital akan menurun dan menurunkan multiplier effect positif yang seharusnya bisa disumbangkan tekfin kepada perekonomian negara jika dikelola dan diawasi dengan baik dan ketat oleh pemerintah.
"Badan keuangan harusnya membentuk tim khusus dengan Bareskrim khususnya divisi siber untuk mengidentifikasi dan cepat melakukan tindakan pada aksi usaha tekfin ilegal,” ujarnya.
Menurut catatan Bisnis, Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatatkan terdapat 3.365 platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah diblokir hingga Juli 2021.
Adapun, pada 2019 terdapat 1.493 akun diblokir, pada 2020 ada 1.026 akun, dan untuk Januari—Juli 2021 mencapai 442 akun yang diblokir yang mana pada Juli ada 172 akun yang diblokir.
Selain itu, pada semester I/2021 terjadi lonjakan pengaduan masyarakat yang dirugikan oleh pinjol ilegal hingga 80 persen.
Berdasarkan laporan masyarakat melalui portal Patrolisiber terdapat 10.367 total aduan. Adapun, modus penipuan atau fraud menginjak angka 4.601 aduan dan Whatsapp menjadi platform yang paling tinggi mendapat laporan sebanyak 4.964 aduan serta Instagram di posisi selanjutnya yaitu 2.281 aduan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
- Ini Rencana Penyaluran Kedit BBNI Saat Kantongi Rp55 Triliun Dana Pemerintah
- Pendiri Wings Group, Harjo Sutanto Meninggal Dunia
Advertisement

Jadwal Bus Malioboro ke Parangtritis Selasa 16 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24, 15 September 2025
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Hingga Juli 2025, Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp7.089 Triliun
- Pekerja Bisa Nikmati Relaksasi Bunga KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Anggaran Rp114 Triliun untuk Kemenkes 2026 Disepakati Komisi IX DPR
- KUR Perumahan Rp130 Triliun Dipastikan Cair Tahun Ini
Advertisement
Advertisement