Advertisement
Butuh Insentif karena PPKM Diperpanjang, Aprindo: Pemerintah Bantu Kami Juga!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendukung langkah pemerintah untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tetapi dengan sejumlah catatan.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan pelaku usaha sudah memahami kondisinya PPKM Darurat yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Namun, akan ada evaluasi kembali pada 26 Juli apakah akan ada pelonggaran atau tidak.
Advertisement
“Kami pada prinsipnya Aprindo mendukung atas upaya-upaya pemerintah dalam hal penanggulangan dan memutus penularan Covid-19 dengan catatan bahwa pelaku usaha butuh beberapa insentif. Bantu kami juga,” ujarnya, Selasa (20/7/2021).
Dia berharap, apa yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah, pemerintah kota, dan pemerintah kabupaten agar dapat memberikan kelonggaran bagi usaha sektor esensial dan kritikal toko swalayan yang sama seperti sudah akan dilakukan bagi pedagang pasar, pedagang kaki lima, dan lainnya.
Menurutnya, setiap anggota Aprindo, toko swalayan telah menjalankan protokol kesehatan dan mereka bukan merupakan klaster pandemi Covid-19 sehingga asosiasi berharap operasional mereka bisa sampai jam 21.00 WIB selama perpanjangan kebijakan ini.
“Kami dari awal Covid-19 selalu menerapkan protokol kesehatan dan tenaga kerja ritel juga telah divaksin serta ada pemeriksaan rutin sehingga belanja di ritel aman,” katanya.
Asosiasi berharap jika ada penambahan bantuan langsung tunai dan bantuan ke pasar atau UMKM, mereka berharap ritel juga mendapat bantuan.
Roy mengatakan, permintaan asosiasi tidak muluk-muluk, melainkan hanya bantuan relaksasi tarif listrik agar ritel juga bisa menerima subsidi. Menurutnya, selama ini pelaku usaha harus terus beroperasi tetapi produktivitasnya tidak menutup terhadap operasional sehari-hari.
“Kami tidak pernah mendapatkan subsidi listrik B2,” katanya.
Dia juga berharap pekerja ritel juga diberikan bantuan gaji yang bisa disalurkan di BPJS ketenagakerjaan sebesar 50 persen dan sisanya akan dilakukan oleh perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
Advertisement

Sri Sultan HB X: Kita Harus Lebih Peka Terhadap Kondisi Masyarakat
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pasar Panel Surya RI Dikuasai Produk Murah China
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Merger Pelita Air dan Garuda, Begini Tanggapan CEO Danantara
- Impor Komoditas Etanol Akan Dibatasi, Ini Tujuannya
- Kucuran Rp200 Triliun Himbara Perlu Diimbangi Kemudahan Usaha
- Harga Jual Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini Kompak Naik
- Jelang Merger, Pelita Air Buka Rute Singapura-Jakarta Kelas Premium
Advertisement
Advertisement