Advertisement
Sri Mulyani Teken PMK 102, Sewa Toko Bebas PPN
Suasana sepi terlihat di salah satu pusat perbelanjaan atau mal saat libur Natal dan Tahun Baru di Depok, Jawa Barat, Minggu (27/12). - Bisnis/Himawan L Nugraha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan tentang pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangungan kepada pedagang eceran yang ditanggung pemerintah.
Ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/PMK.010/2021. Stimulus ini mengarah pada pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa ke konsumen akhir.
Advertisement
BACA JUGA : PPN Ditanggung Pemerintah, Penjualan Apartemen Masih
Sementara itu, ketentuan ruangan atau bangunan berupa toko atau gerai adalah yang berdiri sendiri. Bisa juga berada di pusat perbelanjaan, kompleks pertokoan, hotel, rumah sakit, pasar rakyat, atau fasilitas-fasilitas seperti pendidikan, apartemen, transportasi publik, dan perkantoran.
“PPN ditanggung oleh pemerintah atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober yang ditagihkan di bulan Agustus sampai dengan bulan November,” tulis pasal 3 ayat 1.
Ayat selanjutnya tertulis pungutan tersebut dihitung dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian.
Penggantian dalam regulasi tersebut termasuk biaya pelayanan baik yang ditagihkan bersaman dengan tagihan jesa sewa maupun secara terpisah.
BACA JUGA : Kebutuhan Pengelola Pusat Perbelanjaan Bukan Relaksasi
“Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung pemerintah atas PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal 6.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Warga Jogja Kini Bisa Pesan Bight Gas 12 Kg via WA Milik Pertamina
- Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24, 18 Nov 2025
- Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Tetap Lanjut
- Impor Pakaian Bekas Dilarang, Mendag Fokus Penindakan
- Hungaria Catat Rekor Redenominasi Terbesar, Hapus 29 Nol Sekaligus
Advertisement
Muhammadiyah DIY Gelar OlympicAD 2025, Diikuti Ribuan Peserta
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




