Advertisement
Sri Mulyani Teken PMK 102, Sewa Toko Bebas PPN

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan tentang pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangungan kepada pedagang eceran yang ditanggung pemerintah.
Ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/PMK.010/2021. Stimulus ini mengarah pada pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa ke konsumen akhir.
Advertisement
BACA JUGA : PPN Ditanggung Pemerintah, Penjualan Apartemen Masih
Sementara itu, ketentuan ruangan atau bangunan berupa toko atau gerai adalah yang berdiri sendiri. Bisa juga berada di pusat perbelanjaan, kompleks pertokoan, hotel, rumah sakit, pasar rakyat, atau fasilitas-fasilitas seperti pendidikan, apartemen, transportasi publik, dan perkantoran.
“PPN ditanggung oleh pemerintah atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober yang ditagihkan di bulan Agustus sampai dengan bulan November,” tulis pasal 3 ayat 1.
Ayat selanjutnya tertulis pungutan tersebut dihitung dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian.
Penggantian dalam regulasi tersebut termasuk biaya pelayanan baik yang ditagihkan bersaman dengan tagihan jesa sewa maupun secara terpisah.
BACA JUGA : Kebutuhan Pengelola Pusat Perbelanjaan Bukan Relaksasi
“Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung pemerintah atas PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal 6.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Penyuluh KUA Sewon Launching Program Pemberantasan Buta Huruf Al-Quran
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kendalikan Konsumsi, Ekonom UGM Usul Cukai Rokok Sebaiknya Naik
- Harga Pangan Hari Ini: Beras Medium, Bawang, hingga Cabai Turun
- Kadin: Renovasi 500 Rumah Layak Huni Ditarget Selesai April 2025
- Bahlil Minta SPBU Swasta Kolaborasi dengan Pertamina Terkait Stok
- Dukung Ekonomi Nasional, BI Rate Dipangkas Jadi 4,75 Persen
- BI Yakin Ekonomi RI 2025 Tumbuh di Atas Titik Tengah
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
Advertisement
Advertisement