Advertisement
Sri Mulyani Teken PMK 102, Sewa Toko Bebas PPN

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan tentang pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangungan kepada pedagang eceran yang ditanggung pemerintah.
Ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/PMK.010/2021. Stimulus ini mengarah pada pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa ke konsumen akhir.
Advertisement
BACA JUGA : PPN Ditanggung Pemerintah, Penjualan Apartemen Masih
Sementara itu, ketentuan ruangan atau bangunan berupa toko atau gerai adalah yang berdiri sendiri. Bisa juga berada di pusat perbelanjaan, kompleks pertokoan, hotel, rumah sakit, pasar rakyat, atau fasilitas-fasilitas seperti pendidikan, apartemen, transportasi publik, dan perkantoran.
“PPN ditanggung oleh pemerintah atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober yang ditagihkan di bulan Agustus sampai dengan bulan November,” tulis pasal 3 ayat 1.
Ayat selanjutnya tertulis pungutan tersebut dihitung dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian.
Penggantian dalam regulasi tersebut termasuk biaya pelayanan baik yang ditagihkan bersaman dengan tagihan jesa sewa maupun secara terpisah.
BACA JUGA : Kebutuhan Pengelola Pusat Perbelanjaan Bukan Relaksasi
“Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung pemerintah atas PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal 6.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
Advertisement

Keputusan MK Pemilu dan Pilkada Dipisah, Ini Respons KPU Sleman
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kelola Sampah Sepenuh Hati, Bisnis Hotel Semakin Berseri
- Semarakkan Liburan Sekolah, MORAZEN Yogyakarta dan Waterboom Jogja Gelar Lomba Mewarnai
- Update! Harga Bahan Pangan Selasa 1 Juli 2025
- Pakar Energi UGM Sebut Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Sudah Tepat
- Astra Motor Yogyakarta Ajak Honda Community Riding Santai Malam Hari
- Inflasi Juni 2025 Capai 0,19 Persen, Harga Beras hingga Cabai Jadi Biang Kerok
- KAI Operasionalkan Kereta Uap Wisata KA Baru Klinthing, Ini Rute dan harga Tiketnya
Advertisement
Advertisement