Advertisement
Simak! 4 Jenis Pinjaman Bank Sebelum Beli Rumah
Foto udara komplek perumahan di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Tangerang, Banten, Jumat (11/6/2021). Bisnis - Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ahli Properti dan Pembiayaan Pinhome Vina Yenastri mengungkap tak jarang masyarakat yang belum bisa menentukan skema pembiayaan berkaitan properti.
"Skema pembayaran umumnya meliputi tiga jenis yakni KPR/KPA, tunai keras, dan tunai bertahap. Dari ketiganya, KPR/KPA sudah tak asing di telinga, namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui jenis pinjaman lain yang ditawarkan bank," jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (20/9/2021).
Advertisement
Vina menjelaskan sedikitnya ada empat jenis pinjaman yang ditawarkan bank dengan jaminan sertifikat properti yaitu KPR/KPA, kredit multi guna (refinancing), KPR take over, dan KPR top-up.
Pertama, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan metode pembayaran cicilan ke bank di mana sebelumnya pihak bank membayar pelunasan rumah atau apartemen kepada pengembang atau penjual.
"Konsepnya secara singkat, bank menalangi kita untuk beli rumah. Alurnya, kita membeli rumah dengan meminta bantuan bank untuk melunasi rumah yang kita beli. Kemudian, biaya pelunasan tersebut kita bayar kembali ke pihak bank dalam bentuk cicilan," ujarnya.
Kedua, kredit multi guna atau refinancing, di mana disediakan bank untuk membiayai berbagai keperluan konsumtif yang juga bisa digunakan untuk membangun rumah, dengan jaminan berupa sertifikat properti yang sudah balik nama.
"Sertifikat properti sudah harus atas nama debitur atau pasangan debiturnya. Jadi, sertifikat properti yang diberikan sifatnya sudah menjadi milik kita. Sertifikat ini kemudian dapat kita bawa ke bank untuk pengajuan refinancing. Alurnya sama seperti KPR, bedanya bebas biaya pajak saja," tambah Vina.
Kemudian, ada pula KPR take over, yakni pemindahan fasilitas kredit sejenis dari satu bank ke bank lainnya. Dalam skema atau metode pembayaran ini, perlu diketahui bahwa ada masa fix dan floating.
Pada masa fix, bunga yang diberikan bersifat tetap sehingga jumlah cicilan yang dibayarkan pun tetap. Sedangkan pada masa floating terdapat kecenderungan peningkatan bunga cicilan, sehingga debitur seringkali mencari jalan agar cicilan yang dibayarkan tidak membengkak terlalu parah.
"Misalnya, si A melakukan KPR di bank B dan sudah berjalan lima tahun atau sudah lewat masa fix. Biasanya banyak nasabah yang masa fix-nya sudah selesai, pas mau masuk masa floating, dia pindah ke bank lain dengan promo atau program bunga yang berlaku di bank tersebut pada saat itu. Asumsinya, dengan pindah bank ia akan mendapatkan bunga yang lebih rendah dibandingkan stay dengan bunga floating di bank sebelumnya," jelasnya.
Jenis pinjaman terakhir, yaitu KPR top up atau penambahan limit atas fasilitas kredit yang telah berjalan (existing).
"Kalau misalkan dia mau take over rumahnya itu kan akan di-appraisal lagi, nah plafon dia di awal Rp1 miliar, pas mau take over, outstanding sisa Rp500 juta. nah, dia take over ke bank B rumahnya akan di-appraisal lagi. Kalau harga appraisal-nya naik misalkan jadi Rp1,5 miliar atau Rp1,2 miliar, berarti dia top up-nya bisa lebih dari plafon awalnya," ujarnya.
Atau bisa pula apabila nasabah mau take over top-up dengan mengembalikan seperti plafon kreditnya pertama kali. Namun tetap lihat dari appraisal rumahnya dan lihat income-nya lagi. Kalau misalnya masuk kriteria, maka nasabah bisa menambah top up-nya sehingga sesuai dengan nominal yang diinginkan.
"Atau yang kedua, top up-nya adalah kita sudah punya KPR di bank tersebut dan outstanding-nya sudah turun, lalu mengajukan tambahan lagi atau refinancing. Itu juga dinamakan top-up. Jadi satu jaminan atau satu rumah ada dua fasilitas yaitu KPR dan top-up," tambah Vina.
Sebagai informasi, literasi berkaitan properti lainnya rutin digelar lewat kelas webinar Property Academy by Pinhome yang membawa tema seputar Property, Finance & Lifestyle dengan menghadirkan property expert dan pembicara-pembicara berkompeten di bidangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam 8 April Melonjak Tajam, Nyaris Sentuh Tiga Juta
- Rupiah Tembus Rp17.000 per Dolar AS, Ini Rencana Bank Indonesia
- Harga Emas Antam Melonjak, Tembus Rp2,85 Juta per Gram
- Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026
- Forbes April 2026: Kekayaan Elon Musk Tembus Rp13.746 Triliun
Advertisement
Pria 44 Tahun Ajak Remaja Main Nikah-Nikahan, Ujungnya Pemerkosaan
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Iuran Belum Naik, BPJS Kesehatan Pilih Suntikan Dana dan Pencegahan
- Bank Dunia: Ekonomi Indonesia Diprediksi Tumbuh 4,7 Persen di 2026
- Melonjak, Ini Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Kamis 9 April 2026
- Tekanan Global Menguat, BI Cenderung Tahan Penurunan Suku Bunga
- KUHP Baru Ubah Arah Hukum Bisnis, Dunia Usaha Diminta Siap
- Utang Dijaga Ketat di Tengah Sinyal Ekonomi Menguat
- Okupansi Hotel DIY Capai 63 Persen Saat Libur Paskah
Advertisement
Advertisement







