Advertisement
Pemerintah Sorot Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Platform Digital

Advertisement
Harianjogja.com ,JAKARTA- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengapresiasi upaya marketplace menghentikan peredaran barang palsu atau pembajakan karya cipta. Sebagaimana diketahui, tiga lokapasar, Shopee, Bukalapak dan Tokopedia mulai memberlakukan peraturan khusus untuk penjualan barang.
Ketiga perusahaan mengambil peran dengan melakukan identifikasi produk secara lebih detail dan mengedukasi pelapak serta pembeli di platformnya untuk tidak menjual maupun membeli barang palsu dan akan menutup toko yang terindikasi kuat menjual produk ilegal atau palsu di situsnya.
Advertisement
BACA JUGA : Platform JSS Dimaksimalkan untuk Mendorong UKM Go Digital
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris menyampaikan bahwa pemerintah membutuhkan bantuan masyarakat untuk menghentikan pelanggaran KI, khususnya di platform digital.
“Kami sangat mengapresiasi langkah-langkah pemilik lokapasar yang membantu meminimalisir peredaran dan penjualan barang palsu dan bajakan di lapak masing-masing. Kami sadar bahwa pemberantasan pelanggaran kekayaan intelektual tidak bisa kami lakukan sendirian, namun harus bersama-sama dengan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya, Selasa (21/9/2021).
Shopee dan Tokopedia juga telah menggandeng Kepolisian Republik Indonesia yang tergabung dalam Satgas Penindakan Pelanggaran Kekayaan Intelektual untuk melakukan investigasi lebih lanjut jika produk palsu tersebut dinilai dapat membahayakan masyarakat.
“Kami tidak segan melibatkan aparat penegak hukum untuk menginvestigasi penjual yang terindikasi kuat memperdagangkan produk obat/vitamin palsu, terlebih karena berkaitan dengan keamanan dan kesehatan publik,” ujar Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira..
Masyarakat dihimbau untuk tidak menjual barang-barang ilegal dan lebih hati-hati ketika menerima produk yang berpotensi palsu. Masyarakat yang merasa menemukan produk palsu juga dapat melaporkan penjual di halaman Shopee dan Tokopedia.
“Kami terus mengambil langkah nyata untuk melindungi Kekayaan Intelektual, agar para penjual dapat terus mengembangkan bisnisnya dan pembeli bisa mendapatkan produk-produk terbaik,” kata Leontinus Alpha Edison, Vice Chairman and Co-Founder, Tokopedia dalam blog terbarunya.
Sementara itu, Tokopedia telah melakukan upaya untuk melindungi KI sepanjang tahun 2020. Sebanyak 1,9 juta produk yang melanggar KI dan produk palsu telah dihapus dari Tokopedia dan 30 ribu toko yang menjual produk palsu ditutup.
BACA JUGA : Beringharjo Didorong Jadi Pasar Digital
Sebelumnya, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo menjelaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Operasi Penanggulangan Status Priority Watch List (PWL) Indonesia di bidang kekayaan intelektual (KI) tengah menyusun kerja sama dengan berbagai lokapasar untuk memastikan bahwa tidak ada penjualan barang palsu di lapak digital.
Nantinya, pelapak diminta menunjukkan sertifikat KI dari barang dagangannya sebelum diunggah ke lokapasar.
“Kami tengah membuat perjanjian kerja sama dengan berbagai marketplace untuk memastikan tidak ada peredaran barang palsu yang beredar secara online, mengingat saat pandemi ini penjualan melalui platform digital meningkat,” ujar Anom Wibowo dalam diskusi daring DJKI bersama United States Trade Representative (USTR) pada 9 September 2021 lalu
DJKI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menutup/memblokir 456 situs sejak 2018. Tahun lalu saja, DJKI merekomendasikan penutupan 192 situs dan sebanyak 148 situs berhasil ditutup.
Pemberantasan peredaran barang palsu dan pembajakan karya sangat penting bagi Indonesia yang ingin keluar dari PWL. Status yang disandangkan USTR pada Indonesia tersebut dinilai dapat menghambat investasi dan pengembangan ekonomi nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
Advertisement

Kulonprogo Tunggu Juknis Terkait Transmigrasi Pola Baru, Syaratnya Wajib Ikut Komcad TNI
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Tenaga Kerja 1,6 Juta Orang Diprediksi Bisa Terserap ke Koperasi Merah Putih
- Distribusi LPG 3 Kg Bakal Diawasi Badan Khusus
- Wakil Menteri Koperasi Tuding IMF Jadi Penyebab Tumbangnya Koperasi Unit Desa
- Pertumbuhan Kredit dan Tabungan di Bank Syariah Melambat
- Harga Bahan Pangan Hari Ini Minggu 11 Mei 2025, Bawang Merah Rp39 Ribu hingga Cabai Rpp51 Ribu
Advertisement