Advertisement
Pengamat: Kenaikan PPN Tak Efektif untuk Mendorong Penerimaan Pajak
Pengunjung berjalan di area pusat perbelanjaan Boxies123 Mall, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/6/2021) yang sepi pengunjung. - Antara Foto/Arif Firmansyah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah menargetkan tingkat defisit APBN kembali ke 3 persen pada 2023. Tanpa adanya kenaikan sumber penerimaan negara, khususnya pajak, target tersebut diperkirakan sulit tercapai.
Menurut Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, hal inilah yang menjadi alasan mengapa pemerintah dan DPR segera menyepakati RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Advertisement
Namun demikian, Tauhid menilai langkah agresif pemerintah dalam mendorong penerimaan melalui RUU HPP akan sulit menutup defisit APBN.
BACA JUGA : Siap-Siap! Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen di 2022
Dia mengatakan, memulihkan penerimaan negara tidak mudah dilakukan dalam kondisi pemulihan ekonomi. Pasalnya, penerimaan negara, khususnya pajak juga sangat bergantung pada dunia usaha, misalnya sektor manufaktur dan perdagangan.
Di samping itu, tingkat konsumsi masyarakat masih lebih rendah dibandingkan dengan konsumsi pemerintah maupun ekspor impor. Hal ini menyebabkan sumber penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) pun tertekan.
Oleh karenanya, Tauhid menyampaikan rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen pada 2022 tidak akan efektif mendorong penerimaan pajak, justru akan menghambat pemulihan ekonomi.
“Justru ini menjadi kontraproduktif ketika proses pemulihan ekonomi, tapi kenaikan ppn jadi 11 persen, justru akan menghambat,” katanya dalam acara diskusi virtual, Rabu (6/10/2021).
Tauhid menyampaikan, permasalahan basis penerimaan negara yang rendah hingga saat ini bukan dikarenakan tarif yang rendah. Dia menyampaikan tiga penyebab utama yang menyebabkan basis penerimaan negara rendah.
Pertama, basis penerimaan perpajakan di Indonesia menurutnya belum mampu menangkap perkembangan aktivitas perekonomian riil, misalnya pada sektor informal dan ekonomi digital.
BACA JUGA : Kenaikan PPN Sembako Tak Berpihak pada Rakyat
Kedua, belanja perpajakan pemerintah untuk pemberian insentif hingga 2020 sangatlah besar. Tercatat, belanja pajak pemerintah mencapai sekitar Rp234 triliun.
“Artinya yang seharusnya bisa dipungut jadi penerimaan negara tapi tidak dipungut, itu juga salah satu masalah ketika belanja pajak belum bisa lebih efisien,” jelasnya.
Ketiga, Tauhid menambahkan, tingkat kepatuhan perpajakan masih rendah, baik wajib pajak badan maupun orang pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Warga Jogja Kini Bisa Pesan Bight Gas 12 Kg via WA Milik Pertamina
- Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24, 18 Nov 2025
- Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Tetap Lanjut
- Impor Pakaian Bekas Dilarang, Mendag Fokus Penindakan
- Hungaria Catat Rekor Redenominasi Terbesar, Hapus 29 Nol Sekaligus
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Warga Jogja Kini Bisa Pesan Bight Gas 12 Kg via WA Milik Pertamina
- Transaksi QRIS Jadi Jejak Digital UMKM untuk Akses Kredit
- Update Harga Emas: Antam Naik, UBS dan Galeri24 Turun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Rawit Naik di Pasar Eceran
- Pemanfaatan QRIS untuk Kredit, OJK DIY Ingatkan Prinsip Kehati-hatian
- BEI DIY Targetkan 5 Galeri Investasi Baru Tahun Ini
Advertisement
Advertisement





