Advertisement

Perseroan Perorangan Punya Kelebihan untuk Bangkitkan UMKM

Khadijah Shahnaz
Minggu, 10 Oktober 2021 - 13:57 WIB
Sunartono
Perseroan Perorangan Punya Kelebihan untuk Bangkitkan UMKM Seorang warga menggunakan pembayaran nontunai Quick Response Indonesia Standard (QRIS) saat membeli kopi di warung kopi Jalik Rumbuk di Mataram, NTB, Selasa (12/1/2021). - ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Perseroan Perorangan diharapkan dapat menjadi kebangkitan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia menuju UMKM yang berdaya saing tinggi dan berkelas dunia.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada launching aplikasi perseroan perorangan di The Westin Resort Nusa Dua, Bali, Jumat 8 Oktober 2021.

Advertisement

Dalam acara yang dihadiri oleh Gubernur Bali dan unsur forkompimda Provinsi Bali tersebut, Yasonna menyebutkan bahwa pemerintah berupaya keras untuk menahan dampak pandemi Covid-19 yang telah menimbulkan dampak yang dirasakan oleh seluruh sektor dan menyebabkan economic setbacks dengan menerbitkan sejumlah kebijakan.

Salah satunya program khusus bagi UMKM berupa subsidi bunga kredit perbankan, penyaluran bantuan modal dan pembiayaan investasi, insentif pajak, hingga penyaluran bantuan presiden.

“Sebagai bagian dari pemerintah, Kementerian Hukum dan HAM turut berupaya membantu sektor usaha, khususnya UMK, melalui hadirnya bentuk badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan yang merupakan sebuah terobosan dan yang pertama di dunia,” ujar Yasonna dalam keterangan tertulis Sabtu (09/10/2021)

Perseroan perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan adanya perseroan perorangan tersebut, maka pelaku usaha dalam hal ini usaha mikro dan kecil, dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup 1 (satu) orang. Adapun kelebihan lain yang dimiliki oleh perseroan perorangan adalah sebagai berikut:

1. Memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

2. Pendiriannya mudah, cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris.

3. Undang-Undang Cipta Kerja mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran, termasuk bagi perseroan perorangan. Untuk itu, status badan hukum perseroan perorangan diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan mendapatkan tanda bukti pendaftaran.

4. Biaya yang diperlukan untuk mendirikan perseroan perorangan sangat terjangkau, yaitu Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

5. Bebas menentukan besaran modal usaha.

6. Dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederahanaan birokrasi.

7. Bersifat one-tier dimana pemilik akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan.

8. Tarif pajak yang rendah, dalam hal ini disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM.

Berbagai kelebihan tersebut membuat perseroan perorangan mendapat respon positif dari kepala daerah, kalangan perbankan, dan utamanya pelaku UMK di hampir seluruh wilayah Indonesia. Bank Mandiri dan Bank BNI menyiapkan benefit yang bisa didapatkan oleh pemilik perseroan perorangan berupa akses terhadap fitur produk perbankan dari sisi wholesale.

Contoh fitur tersebut adalah layanan BNI Xpora yang merupakan platform digital untuk mendukung pelaku usaha yang terintegrasi dengan pasar domestik dan pasar global serta Mandiri Kopra yang merupakan super platform dimana melalui satu akses, nasabah akan mendapatkan financial dashboard.

Setelah rangkaian sosialisasi di Batam, Manado, Bali, dan Medan, launching aplikasi perseroan perorangan sangat dinantikan oleh para pelaku usaha maupun calon pelaku usaha.

Yasonna yang didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar, juga menyampaikan bahwa melalui aplikasi perseroan perorangan ini, pelaku UMK dapat memiliki badan usaha yang berbadan hukum hanya dengan 3 (tiga) langkah, yaitu buat akun personal, isi form pendaftaran dan cetak bukti pendaftaran.

Aplikasi perseroan perorangan dibangun dengan tujuan untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran, perubahan, dan menyampaikan laporan keuangan. Aplikasi ini dirancang user friendly sehingga para pelaku usaha dari segala lapisan dapat menggunakannya tanpa memerlukan bantuan orang lain.

Selain itu, aplikasi perseroan perorangan ini juga terkoneksi dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga para pelaku usaha dapat langsung melanjutkan proses perizinan hingga mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Melalui berbagai kemudahan yang diberikan dalam pendirian badan hukum perseroan perorangan, pelaku UMK dan generasi milenial diharapkan dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk menjadi pelaku usaha sehingga bisa membuka lapangan kerja yang lebih banyak untuk membantu pemulihan perekonomian nasional setelah terkena dampak pandemi covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement