Advertisement
Satgas Waspada Investasi Tutup 116 Pinjol Ilegal
Suasana kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Padukuhan Samirono, Kalurahan Caturtunggal, kapanewon Depok, Kamis (14/10) malam. - Harian Jogja - Lugas Subarkah.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Satgas Waspada Investasi (SWI) terus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menutup 116 entitas pinjol ilegal. Dalam patroli siber ditemukan ratusan pinjol ilegal tersebut masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.
“Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, melalui siaran pers, Kamis (4/11/2021).
Advertisement
Menurut Tongam, SWI selain menutup operasional pinjol ilegal melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum. SWI juga mendukung tindakan tegas Kepolisian RI yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah karena tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.
“Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” kata Tongam.
Baca juga: Ini Cara Lapor Korban Pinjaman Online Ilegal
Tongam juga mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD yang menyatakan bahwa perjanjian pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat perjanjian yang benar.
Menurutnya, jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor ke pihak kepolisian. Satgas Waspada Investasi akan terus berupaya memberantas pinjol ilegal ini dengan cara mengumumkan entitas injol ilegal kepada masyarakat. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kemenkominfo.
Selain itu juga memutus akses keuangan dari pinjol ilegal, menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjol ilegal. Meminta BI untuk melarang fintech payment system memfasilitasi pinjol ilegal.
Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk pemberantasan pinjol ilegal. Kemudian juga edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin OJK. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026
- Forbes April 2026: Kekayaan Elon Musk Tembus Rp13.746 Triliun
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Pantai Gunungkidul Diserbu Wisatawan Saat Libur Paskah
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Avtur Mahal, Biaya Tambahan Tiket Pesawat Naik, Ini Dampaknya
- Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026
- Program Bedah Rumah Diperluas Tahun Ini Jangkau Seluruh Daerah
- Lonjakan Harga Plastik Tekan UMKM Makanan Minuman di DIY
- Nasib BBM Nonsubsidi Belum Pasti, Harga Sekarang Hanya Sementara
- Utang Pinjol Tembus Rp100 Triliun Waspada Risiko Kredit Meningkat
- Indonesia Buka Opsi Impor Minyak dari Rusia untuk Amankan BBM
Advertisement
Advertisement







