Advertisement

Ini Cara Lapor Korban Pinjaman Online Ilegal

Dinda Aulia Ramadhanty
Rabu, 27 Oktober 2021 - 14:57 WIB
Sunartono
Ini Cara Lapor Korban Pinjaman Online Ilegal OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI). - Instagram/@ojkindonesia

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Untuk menghentikan aktivitas pinjaman online ilegal maka Kementerian Kominfo bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkolaborasi intensif untuk membersihkan praktik pinjol yang tidak terdaftar.

Sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021, Kementerian Kominfo telah menutup 4.874 akun pinjol ilegal, dimana akun tersebut tersebar di berbagai website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram. 

Advertisement

Untuk mencegah pinjol ilegal, maka Kominfo juga memberikan wadah bagi korban untuk pelaporan atas pinjol ilegal agar segera ditangani pihak berwenang dengan menghubungi melalui:

  1. Kepolisian

Situs: https://patrolisiber.id

Email: [email protected]

  1. OJK

Telepon: 157 (hotline)

WhatsApp lapor pinjaman onlinee: 08115715715

Email: [email protected], [email protected]

  1. Kemenkominfo

Situs: aduankonten.id

Email: [email protected]

WhatsApp 08119224545

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan bahwa tujuan utama kolaborasi Kominfo dengan OJK adalah menutup platform  dan memproses aktivitas pinjaman online ilegal secara hukum.

"Baik itu berbentuk koperasi, payment, peer to peer, semua sama. Untuk itu, pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda kita bersama, terutama OJK, Kapolri, dan juga Menteri Kominfo. Ini supaya masyarakat tidak terjebak pada tawaran-tawaran pinjaman dari pinjol ilegal," ujarnya mengutip pada laman resmi Instagram @kemenkominfo pada Rabu (27/10/2021).

Disamping hal tersebut, OJK juga menyarankan beberapa langkah pencegahan untuk masyarakat lakukan agar tidak menjadi salah satu korban pinjol ilegal, diantaranya:

1. Memeriksa legalitas fintech lending tersebut apakah telah terdaftar dan berizin OJK. Hal ini dapat dilakukan dengan menghubungi kontak OJK di 157 atau memeriksa daftar pinjol legal yang tercantum pada situs resmi OJK

2. Segera menghapus SMS tawaran pinjol yang diterima, karena pinjol legal berizin OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi lainnya tanpa adanya persetujuan

3. Menjaga data pribadi, yaitu lebih waspada untuk mengunduh sembarang aplikasi kemudian mengunggah dokumen pribadi seperti KTP. Selanjutnya, hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan Wi-Fi umum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pegagan Berpotensi Memperbaiki Daya Ingat, Guru Besar UGM: Meningkatkan Dopamin

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement