OPINI: Bayi yang Tidak Diinginkan: Ujian Etika dan Kemanusiaan Kita
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat @ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI)./Instagram-@ojkindonesia
Harianjogja.com, JAKARTA - Untuk menghentikan aktivitas pinjaman online ilegal maka Kementerian Kominfo bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkolaborasi intensif untuk membersihkan praktik pinjol yang tidak terdaftar.
Sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021, Kementerian Kominfo telah menutup 4.874 akun pinjol ilegal, dimana akun tersebut tersebar di berbagai website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram.
Untuk mencegah pinjol ilegal, maka Kominfo juga memberikan wadah bagi korban untuk pelaporan atas pinjol ilegal agar segera ditangani pihak berwenang dengan menghubungi melalui:
Situs: https://patrolisiber.id
Email: [email protected]
Telepon: 157 (hotline)
WhatsApp lapor pinjaman onlinee: 08115715715
Email: [email protected], [email protected]
Situs: aduankonten.id
Email: [email protected]
WhatsApp 08119224545
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan bahwa tujuan utama kolaborasi Kominfo dengan OJK adalah menutup platform dan memproses aktivitas pinjaman online ilegal secara hukum.
"Baik itu berbentuk koperasi, payment, peer to peer, semua sama. Untuk itu, pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda kita bersama, terutama OJK, Kapolri, dan juga Menteri Kominfo. Ini supaya masyarakat tidak terjebak pada tawaran-tawaran pinjaman dari pinjol ilegal," ujarnya mengutip pada laman resmi Instagram @kemenkominfo pada Rabu (27/10/2021).
Disamping hal tersebut, OJK juga menyarankan beberapa langkah pencegahan untuk masyarakat lakukan agar tidak menjadi salah satu korban pinjol ilegal, diantaranya:
1. Memeriksa legalitas fintech lending tersebut apakah telah terdaftar dan berizin OJK. Hal ini dapat dilakukan dengan menghubungi kontak OJK di 157 atau memeriksa daftar pinjol legal yang tercantum pada situs resmi OJK
2. Segera menghapus SMS tawaran pinjol yang diterima, karena pinjol legal berizin OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi lainnya tanpa adanya persetujuan
3. Menjaga data pribadi, yaitu lebih waspada untuk mengunduh sembarang aplikasi kemudian mengunggah dokumen pribadi seperti KTP. Selanjutnya, hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan Wi-Fi umum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
PSIM Jogja incar 10 besar Super League. Laga penentuan lawan Arema FC jadi kunci di pekan terakhir.
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Garebeg Besar Jogja digelar sederhana. Sultan HB X sebut penghematan jadi alasan, tanpa kurangi nilai sakral.
UMKM berpeluang dapat diskon 50% biaya e-commerce. Simak syarat lengkap dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Mahasiswa asal Boyolali membawa kabur motor pemuda Sleman bermodus ajak memancing setelah berkenalan lewat TikTok.