Advertisement
Ini Cara Lapor Korban Pinjaman Online Ilegal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Untuk menghentikan aktivitas pinjaman online ilegal maka Kementerian Kominfo bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkolaborasi intensif untuk membersihkan praktik pinjol yang tidak terdaftar.
Sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021, Kementerian Kominfo telah menutup 4.874 akun pinjol ilegal, dimana akun tersebut tersebar di berbagai website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram.
Advertisement
Untuk mencegah pinjol ilegal, maka Kominfo juga memberikan wadah bagi korban untuk pelaporan atas pinjol ilegal agar segera ditangani pihak berwenang dengan menghubungi melalui:
- Kepolisian
Situs: https://patrolisiber.id
Email: [email protected]
- OJK
Telepon: 157 (hotline)
WhatsApp lapor pinjaman onlinee: 08115715715
Email: [email protected], [email protected]
- Kemenkominfo
Situs: aduankonten.id
Email: [email protected]
WhatsApp 08119224545
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan bahwa tujuan utama kolaborasi Kominfo dengan OJK adalah menutup platform dan memproses aktivitas pinjaman online ilegal secara hukum.
"Baik itu berbentuk koperasi, payment, peer to peer, semua sama. Untuk itu, pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda kita bersama, terutama OJK, Kapolri, dan juga Menteri Kominfo. Ini supaya masyarakat tidak terjebak pada tawaran-tawaran pinjaman dari pinjol ilegal," ujarnya mengutip pada laman resmi Instagram @kemenkominfo pada Rabu (27/10/2021).
Disamping hal tersebut, OJK juga menyarankan beberapa langkah pencegahan untuk masyarakat lakukan agar tidak menjadi salah satu korban pinjol ilegal, diantaranya:
1. Memeriksa legalitas fintech lending tersebut apakah telah terdaftar dan berizin OJK. Hal ini dapat dilakukan dengan menghubungi kontak OJK di 157 atau memeriksa daftar pinjol legal yang tercantum pada situs resmi OJK
2. Segera menghapus SMS tawaran pinjol yang diterima, karena pinjol legal berizin OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi lainnya tanpa adanya persetujuan
3. Menjaga data pribadi, yaitu lebih waspada untuk mengunduh sembarang aplikasi kemudian mengunggah dokumen pribadi seperti KTP. Selanjutnya, hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan Wi-Fi umum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
Advertisement

Irigasi Mlati-Krajan Sepanjang Segera Dimatikan untuk Perbaikan, Puluhan Pembudidaya Terdampak
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Dana untuk Rumah Bersubsidi Rp18,8 Triliun, Telah Dikucurkan untuk Semester I 2025
- APBN Paruh Pertama 2025 Defisit Rp197 Triliun
- Menteri Keuangan Sri Mulyani Memprediksi Pertumbuhan Ekonomi 2025 Sekitar 5 Persen
- BI DIY Sebut Inflasi pada Juni 2025 Masih Terkendali
- Ekspor DIY Tumbuh 10,57 Persen hingga Mei 2025, Disperindag Sebut 3 Faktor Pendorong
- Ini Komentar Ekonom UMY Soal Pemangkasan Target Pertumbuhan Ekonomi
- Gojek Siap Terapkan Kenaikan Tarif Ojek Online
Advertisement
Advertisement