Advertisement
Ini Cara Lapor Korban Pinjaman Online Ilegal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Untuk menghentikan aktivitas pinjaman online ilegal maka Kementerian Kominfo bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkolaborasi intensif untuk membersihkan praktik pinjol yang tidak terdaftar.
Sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021, Kementerian Kominfo telah menutup 4.874 akun pinjol ilegal, dimana akun tersebut tersebar di berbagai website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram.
Advertisement
Untuk mencegah pinjol ilegal, maka Kominfo juga memberikan wadah bagi korban untuk pelaporan atas pinjol ilegal agar segera ditangani pihak berwenang dengan menghubungi melalui:
- Kepolisian
Situs: https://patrolisiber.id
Email: [email protected]
- OJK
Telepon: 157 (hotline)
WhatsApp lapor pinjaman onlinee: 08115715715
Email: [email protected], [email protected]
- Kemenkominfo
Situs: aduankonten.id
Email: [email protected]
WhatsApp 08119224545
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan bahwa tujuan utama kolaborasi Kominfo dengan OJK adalah menutup platform dan memproses aktivitas pinjaman online ilegal secara hukum.
"Baik itu berbentuk koperasi, payment, peer to peer, semua sama. Untuk itu, pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda kita bersama, terutama OJK, Kapolri, dan juga Menteri Kominfo. Ini supaya masyarakat tidak terjebak pada tawaran-tawaran pinjaman dari pinjol ilegal," ujarnya mengutip pada laman resmi Instagram @kemenkominfo pada Rabu (27/10/2021).
Disamping hal tersebut, OJK juga menyarankan beberapa langkah pencegahan untuk masyarakat lakukan agar tidak menjadi salah satu korban pinjol ilegal, diantaranya:
1. Memeriksa legalitas fintech lending tersebut apakah telah terdaftar dan berizin OJK. Hal ini dapat dilakukan dengan menghubungi kontak OJK di 157 atau memeriksa daftar pinjol legal yang tercantum pada situs resmi OJK
2. Segera menghapus SMS tawaran pinjol yang diterima, karena pinjol legal berizin OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi lainnya tanpa adanya persetujuan
3. Menjaga data pribadi, yaitu lebih waspada untuk mengunduh sembarang aplikasi kemudian mengunggah dokumen pribadi seperti KTP. Selanjutnya, hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan Wi-Fi umum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
Advertisement

JCW Dukung Pemkot Jogja Tertibkan Reklame Ilegal, Tekan Potensi Kerugian Negara hingga Korupsi
Advertisement

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini Selasa 13 Mei 2025
- Astra Motor Yogyakarta Hadirkan Test Ride Motor Honda Bagi Konsumen
- Begini Cara Pemda DIY Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 4,8 Persen hingga 5,6 Persen di 2025
- Harga Pangan Hari Ini Selasa 13 Mei 2025, Bawang Merah dan Daging Ayam Turun
- Cek Keaslian AHM Oil Lewat Aplikasi Motorku X
- Okupansi Capai 109 Persen, Kereta Api Jadi Moda Transportasi Favorit Selama Libur Waisak
- OJK Memblokir Ribuan Nomor Kontak Debt Collector
Advertisement