Advertisement
Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Ketentuan PPN-FTZ Berikut!

Advertisement
Ketentuan baru administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terkait kegiatan di Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB atau FTZ) mulai berlaku hari ini, Rabu, 2 Februari 2022.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian PPN atau PPN dan PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dari dan/atau ke KPBPB.
Advertisement
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan substansi pengaturan di dalam beleid ini adalah penguatan administrasi PPN di KPBPB agar berkeadilan, sederhana, mudah, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan
pengawasan yang efektif.
“Salah satu contoh penguatan administrasi yang diberikan PMK-173 ini adalah kemudahan proses endorsement yang sepenuhnya bersifat elektronik,” kata Neil dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Rabu (2/2/2022).
Sekarang, pengusaha tidak perlu mengajukan permohonan secara terpisah dan menyerahkan berkas fisik sama sekali. Pengusaha di KPBPB cukup membuat dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pemasukan BKP/JKP (PPBJ) dan mengunggahnya ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), kemudian sistem di DJP akan tersambung ke SINSW dan bekerja secara elektronik hingga hasil endorsement diberikan. DJP telah bekerja sama dengan Lembaga National Single Window (LNSW) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait integrasi data tersebut.
Selain itu, PMK ini juga mengatur mekanisme pengawasan sekaligus instrumen untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan berupa dokumen PPBJ.
PPBJ adalah dokumen yang harus dibuat pengusaha di KPBPB yang bermaksud memperoleh BKP atau JKP dari Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean (TLDDP), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), ataupun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
PPBJ merupakan dasar bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menerbitkan faktur pajak dengan kode 07 (penyerahan yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN). PPJB memuat keterangan mengenai perolehan BKP/JKP, melampirkan salinan perikatan atau perjanjian perolehan
Nomor SP- 8/2022 BKP/JKP, dan/atau memuat keterangan mengenai rekening bank pembayaran pengusaha di KPBPB.
Dengan adanya PPJB memberikan kepastian hukum terkait tanggung jawab pelunasan PPN, apabila tidak diberikan endorsement atas perolehan BKP maka Pengusaha di KPBPB yang membuat PPBJ wajib melunasi PPN terutang. “Hal ini juga memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada PKP, PKP hanya
bertanggung jawab secara administratif sampai dengan membuat faktur pajak dengan benar, apabila endorsement tidak diberikan atau ada masalah lain terkait pemasukan barang, tanggung jawab pelunasan PPN terutang bukan lagi tanggung jawab PKP, melainkan pengusaha di KPBPB yang membuat PPJB,” tutup Neil.
Ketentuan selengkapnya tentang tata cara pembayaran, pelunasan, dan pengadministrasian PPN/PPnBM atas penyerahan BKP/JKP dari dan/atau ke KPBPB, termasuk salinan PMK173/PMK.03/2021 dan salinan peraturan lainnya dapat dilihat di laman www.pajak.go.id. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Tak Bisa Bantu Padamkan Kebakaran di Purwantoro, Damkar Wonogiri Minta Maaf
- Jalan-jalan di Kampus Kopi Banyuanyar Boyolali, Cek Yuk Paket Wisata & Tarifnya
- Ibu dan Anak di Kediri Meninggal di Dalam Rumah, Penyebabnya Diduga Kelaparan
- Kemenperin Sebut Produk Ramah Lingkungan Jadi Masa Depan Industri Tekstil
Berita Pilihan
- Kapan Harga Beras Bakal Turun? Ini Kata Bulog DIY
- Suku Bunga Tinggi, Bank Kecil Sasar Dana Murah
- QRIS Diminati Pedagang Milenial Pasar Tiban, BPD DIY: Langsung Bisa Dicairkan
- Harga Pangan Hari Ini 15 September, Beras dan Minyak Goreng Naik, Cabai dan Telur Kompak Turun
- Bea Cukai Yogyakarta Pantau Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau di 4 Kabupaten/Kota
Advertisement
Advertisement

Event Oktober di Jogja: Lari Marathon 42 Kilometer, Rute Sumbu Filosofi hingga Destinasi di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Gojek Sukses Ciptakan Rasa Aman dalam Ekosistem
- Kekurangan Lahan Pertanian DIY Mengintai pada 2040-2050
- Kapan Harga Beras Bakal Turun? Ini Kata Bulog DIY
- Parah! Tidak Pernah Pinjam, Bos Pendanaan Digital Modalku Pernah Ditagih Pinjol Ilegal
- Tak Perlu Panic Buying, Stok Beras tetap Tersedia
- Pedagang Minta TikTok Shop Ditutup, Menteri Teten Pilih Angkat Tangan
- OJK Panggil AdaKami Buntut Viral Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Begini Hasilnya...
Advertisement
Advertisement