Advertisement

Terkena PHK? BPJamsostek Berikan Layanan Manfaat Program JKP

Abdul Hamied Razak
Kamis, 03 Februari 2022 - 11:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Terkena PHK? BPJamsostek Berikan Layanan Manfaat Program JKP Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo (ist)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Salah satu risiko kerja yang mungkin bisa terjadi adalah risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Terlebih pada masa pandemi seperti saat ini, risiko PHK bisa menimpa pekerja di Indonesia. Namun hal itu tidak perlu lagi dirisaukan.

Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan jaring pengaman yang didesain untuk menghindari kemungkinan pekerja terkena risiko sosial ekonomi akibat aktivitas kerjanya. Terhitung 1 Februari 2022, BPJamsostek sudah bisa menerima klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pekerja di seluruh Indonesia.

Advertisement

BPJamsostek, katanya, telah menyiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP ini. Dia berharap program ini dapat berjalan sesuai dengan filosofinya yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali. "Seluruh insan BPJamsostek siap mengemban tugas mulia ini demi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia," Anggoro melalui rilis yang diterima Harian Jogja, Kamis (3/2/2022).

Dia menjelaskan, program JKP ini seperti oase di tengah padang gurun yang hadir tepat di masa pandemi di mana banyak perusahaan atau badan usaha yang terdampak dan berakibat meningkatnya kasus PHK. Dengan program JKP ini, lanjut Anggoro, maka para pekerja peserta BPJamsostek dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.

Baca juga: Minta PHK Massal, Buruh Geruduk DPRD Kulonprogo

"Bagi yang terdampak PHK tetap dapat berdikari dan melakukan upaya terbaik mereka dalam merajut kembali masa depan yang lebih cerah. Semoga program JKP ini dapat menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK dengan tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja," katanya.

Dia juga berharap pandemi ini dapat segera berakhir agar dunia usaha kembali bangkit dan perekonomian segera pulih. Hal ini tentunya akan berdampak positif pula pada pasar tenaga kerja secara nasional.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Muhammad Riadh mengatakan secara teknis pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait di DIY untuk melaksanakan program JKP ini. "Kami sudah menyiapkan diri untuk melayani peserta dalam pengajuan klaim program JKP dan terus memberikan sosialisasi tentang mekanisme pengajuan klaim JKP ini," kata Riadh.

Ketentuan program JKP tersebut sesuai dengan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja di mana BPJamsostek menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP ini. Berdasarkan PP No.37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJamsostek pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan.

Misalnya, bagi Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala Besar dan Menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial. Mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

"Untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala Kecil dan Mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN," kata Anggoro.

Dia menjelaskan, terdapat tiga manfaat program JKP di antaranya manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25% dari upah terlapor.

Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJamsostek kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta. Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. "Program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement