Advertisement
Terkena PHK? BPJamsostek Berikan Layanan Manfaat Program JKP

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Salah satu risiko kerja yang mungkin bisa terjadi adalah risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Terlebih pada masa pandemi seperti saat ini, risiko PHK bisa menimpa pekerja di Indonesia. Namun hal itu tidak perlu lagi dirisaukan.
Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan jaring pengaman yang didesain untuk menghindari kemungkinan pekerja terkena risiko sosial ekonomi akibat aktivitas kerjanya. Terhitung 1 Februari 2022, BPJamsostek sudah bisa menerima klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pekerja di seluruh Indonesia.
Advertisement
BPJamsostek, katanya, telah menyiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP ini. Dia berharap program ini dapat berjalan sesuai dengan filosofinya yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali. "Seluruh insan BPJamsostek siap mengemban tugas mulia ini demi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia," Anggoro melalui rilis yang diterima Harian Jogja, Kamis (3/2/2022).
Dia menjelaskan, program JKP ini seperti oase di tengah padang gurun yang hadir tepat di masa pandemi di mana banyak perusahaan atau badan usaha yang terdampak dan berakibat meningkatnya kasus PHK. Dengan program JKP ini, lanjut Anggoro, maka para pekerja peserta BPJamsostek dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.
Baca juga: Minta PHK Massal, Buruh Geruduk DPRD Kulonprogo
"Bagi yang terdampak PHK tetap dapat berdikari dan melakukan upaya terbaik mereka dalam merajut kembali masa depan yang lebih cerah. Semoga program JKP ini dapat menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK dengan tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja," katanya.
Dia juga berharap pandemi ini dapat segera berakhir agar dunia usaha kembali bangkit dan perekonomian segera pulih. Hal ini tentunya akan berdampak positif pula pada pasar tenaga kerja secara nasional.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Muhammad Riadh mengatakan secara teknis pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait di DIY untuk melaksanakan program JKP ini. "Kami sudah menyiapkan diri untuk melayani peserta dalam pengajuan klaim program JKP dan terus memberikan sosialisasi tentang mekanisme pengajuan klaim JKP ini," kata Riadh.
Ketentuan program JKP tersebut sesuai dengan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja di mana BPJamsostek menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP ini. Berdasarkan PP No.37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJamsostek pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan.
Misalnya, bagi Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala Besar dan Menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial. Mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
"Untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala Kecil dan Mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN," kata Anggoro.
Dia menjelaskan, terdapat tiga manfaat program JKP di antaranya manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25% dari upah terlapor.
Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJamsostek kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta. Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. "Program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement