Advertisement
Meroket! Penyaluran Pinjol Rp295,85 Triliun pada 2021, Melonjak 89 Persen!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi meroketnya penyaluran pinjaman fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp295,85 triliun sampai dengan akhir 2021.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, akumulasi penyaluran pinjaman per Desember 2021 tersebut mengalami kenaikan 89,7 persen year-on-year (yoy).
Advertisement
"Dari perjalanannya, P2P lending penyaluran pinjaman ini sudah cukup besar, yaitu Rp295,85 triliun," ujar Wimboh dalam webinar Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum, Jumat (11/2/2022).
Sementara itu, pinjaman yang masih berjalan atau outstanding pinjaman fintech lending per Desember 2021 mencapai Rp29,88 triliun atau naik 95,05 persen yoy.
Dari sisi pengguna, OJK mencatat total borrower atau peminjam sampai dengan akhir tahun lalu telah mencapai 73,2 juta entitas, sedangkan total lender atau pemberi pinjaman mencapai 809.494 entitas.
BACA JUGA: Toko di Sepanjang Malioboro Akan Dicat Ulang agar Seragam
Adapun, per Januari 2022, total penyelenggara fintech lending berizin OJK sebanyak 103 penyelenggara. Wimboh menuturkan, penerbitan izin baru untuk penyelenggara fintech lending saat ini masih dimoratorium.
"Sementara izin baru ini kami tutup. Kami harapkan 103 ini kita bisa kembangkan dan dapat melayani masyarakat seluruh Indonesia, sambil kami lihat dia bagaimana ke depannya. Tapi sementara memang kami moratorium izin baru," kata Wimboh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BP Tapera Salurkan Pembiayaan Rumah FLPP Rp17,24 Triliun untuk 33 Provinsi
- Bank Mandiri Siap Penuhi Ketentuan Pemblokiran Rekening Judi Online
- Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, dari Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg
- Pertumbuhan Ekonomi RI Menguat, Tekstil Negara Maju Serbu Pasar Domestik
- Kembangkan Wisata Halal, Jumlah Hotel Syariah di Indonesia Naik 500%
Advertisement

Tim Gabungan Pencari Fakta Dibentuk Tindaklanjuti Insiden Media Officer Madura United
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- Larangan Social Commerce Terbit, Berikut Tanggapan Tokopedia, Shopee hingga TikTok
- Ingat! Besok, 30 September 2023 Batas Waktu Laporan Program Pengungkapan Sukarela
- Pemerintah Baru Ribut Lindungi UMKM Lokal Saat TikTok Shop Jajaki Pasar
- Pastikan Data Sensus Pertanian Valid, BPS DIY Bakal Kroscek ke Lapangan
- Pakar Sebut Pelarangan TikTok Shop Bisa Menjadi Solusi Sementara
- Siapkan Generasi Unggul di Era Digital, Gojek Roadshow GoCampus ke UGM
- Wow, Target Turunkan Emisi pada Sektor Energi Butuh Rp3.500 Triliun
Advertisement
Advertisement