Advertisement
Ingat! Mulai Besok Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah akan memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat mulai besok, Senin (27/6/2022).
Pembelian minyak goreng curah rakyat nantinya harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Advertisement
Menurut pemerintah, penggunaan PeduliLindungi bertujuan untuk memantau, mengawasi, dan memitigasi penyelewangan, yang berpotensi memicu kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Aplikasi tersebut juga terintegrasi dengan data kependudukan yakni NIK.
"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin [27-6-2022] dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan HET [harga eceran tertinggi]," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui keterangan resmi, Jumat (24/6/2022).
Aplikasi yang diluncurkan pada Maret 2020 tersebut terintegrasi dengan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah atau Simirah yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian, serta kementerian/lembaga lain.
Untuk sementara waktu, pembelian minyak goreng curah rakyat akan dibatasi maksimal 10 kilogram (kg) per NIK setiap harinya.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi merilis panduan penggunaan pembelian minyak goreng curah rakyat menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Berikut cara membeli minyak goreng curah menggunakan Pedulilindungi:
- Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat;
- Pembeli melakukan scan QR Code yang ada di pengecer dengan PeduliLindungi;
- Apabila berhasil (berwarna hijau), pembeli bisa memperlihatkan hasil scan QR Code kepada pengecer;
- Apabila tidak berhasil (berwarna merah), maka pembeli tidak bisa membeli minyak goreng curah rakyat.
Kendati penggunaan PeduliLindungi sudah cukup masif sejalan dengan perkembangan pandemi Covid-19, tidak seluruh lapisan masyarakat memiliki atau memiliki akses terhadap aplikasi tersebut.
Berikut cara membeli minyak goreng curah rakyat bisa menggunakan KTP (NIK):
- Pembeli bisa menunjukkan KTP kepada pengecer minyak goreng;
- Pengecer akan mencatat NIK yang tertera di KTP, dan pembeli bisa mendapatkan minyak goreng curah rakyat dengan kuota pembelian maksimal 10 kilogram per NIK per hari.
Saat ini, harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng curah rakyat dipatok sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg. Karena keterbatasan, maka masyarakat bisa mencari lokasi pengecer minyak goreng curah rakyat melalui website Kementerian Perdagangan yakni minyak-goreng.id.
Sebagai contoh, terdapat 513 titik lokasi penjual minyak goreng dengan HET yang berlaku di Sumatera Utara, 389 titik di Lampung, 2.539 titik di Lampung, dan 987 titik di DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bergabung dengan BRICS, Indonesia Disebut Bisa Mempercepat Perjanjian Bilateral
- Peran Penting PAFI Papua Tengah Meningkatkan Akses Obat dan Layanan Kesehatan di Daerah Terpencil
- Pedagang Banyak yang Menolak Uang Tunai, Rupiah Seolah-olah Kehilangan Nilai
- Asosiasi Tekstil Usul Pemerintah Menunda Kenaikan PPN 12%
- Cek Harga Pangan Hari Ini, Selasa 15 Oktober, Harga Daging Ayam Naik
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp1.535 Juta per Gram
- Semarakkan 6th Anniversary, Sleman City Hall Selenggarakan a Great Business Talk: Change Chance Choice untuk 3.500 Orang
- Harga Pangan per 29 Oktober 2024: Bawang Merah Naik, Cabai Turun
- Sejarah Panjang Sritex (SRIL) yang Kini Dinyatakan Pailit
- Kemenhub dan KBUMN Koordinasi Untuk Efisiensi Biaya Logistik di Sektor Transportasi
- Punya Peran Strategis, PAFI Pengurus Cabang Singkawang Terus Melakukan Edukasi Soal Obat-obatan ke Masyarakat
- Pemerintah Mau Hapus Utang Petani Hingga UMKM, Pakar UGM: Kuncinya Pendampingan
Advertisement
Advertisement