Ingat! Mulai Besok Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah akan memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat mulai besok, Senin (27/6/2022).
Pembelian minyak goreng curah rakyat nantinya harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Advertisement
Menurut pemerintah, penggunaan PeduliLindungi bertujuan untuk memantau, mengawasi, dan memitigasi penyelewangan, yang berpotensi memicu kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Aplikasi tersebut juga terintegrasi dengan data kependudukan yakni NIK.
"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin [27-6-2022] dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan HET [harga eceran tertinggi]," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui keterangan resmi, Jumat (24/6/2022).
Aplikasi yang diluncurkan pada Maret 2020 tersebut terintegrasi dengan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah atau Simirah yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian, serta kementerian/lembaga lain.
Untuk sementara waktu, pembelian minyak goreng curah rakyat akan dibatasi maksimal 10 kilogram (kg) per NIK setiap harinya.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi merilis panduan penggunaan pembelian minyak goreng curah rakyat menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Berikut cara membeli minyak goreng curah menggunakan Pedulilindungi:
- Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat;
- Pembeli melakukan scan QR Code yang ada di pengecer dengan PeduliLindungi;
- Apabila berhasil (berwarna hijau), pembeli bisa memperlihatkan hasil scan QR Code kepada pengecer;
- Apabila tidak berhasil (berwarna merah), maka pembeli tidak bisa membeli minyak goreng curah rakyat.
Kendati penggunaan PeduliLindungi sudah cukup masif sejalan dengan perkembangan pandemi Covid-19, tidak seluruh lapisan masyarakat memiliki atau memiliki akses terhadap aplikasi tersebut.
Berikut cara membeli minyak goreng curah rakyat bisa menggunakan KTP (NIK):
- Pembeli bisa menunjukkan KTP kepada pengecer minyak goreng;
- Pengecer akan mencatat NIK yang tertera di KTP, dan pembeli bisa mendapatkan minyak goreng curah rakyat dengan kuota pembelian maksimal 10 kilogram per NIK per hari.
Saat ini, harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng curah rakyat dipatok sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg. Karena keterbatasan, maka masyarakat bisa mencari lokasi pengecer minyak goreng curah rakyat melalui website Kementerian Perdagangan yakni minyak-goreng.id.
Sebagai contoh, terdapat 513 titik lokasi penjual minyak goreng dengan HET yang berlaku di Sumatera Utara, 389 titik di Lampung, 2.539 titik di Lampung, dan 987 titik di DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Aliansi Muda Muhammadiyah Janji Menangkan Kustini-Sukamto di Pilkada Sleman
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Bea Cukai DIY Sebut Hampir Semua Stakeholder Sepakti Penerapan Cukai Minuman Berpemanis
- Road to Hakordia, Stan Inspektorat DIY Hadir di Jogja Ekraf Week 2024
- Tarif Pelayanan Penumpang Dipangkas 50% selama Libur Natal dan Tahun Baru
- Indonesia Segera Realisasikan Investasi US$8,5 dari 10 Perusahaan di Inggris
- Harga Emas Antam Naik Rp21.000 Hari Ini, Sabtu 23 November 2024, Pergram Dibanderol Rp1.541.000
Advertisement
Advertisement