Advertisement
Ingat! Mulai Besok Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah akan memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat mulai besok, Senin (27/6/2022).
Pembelian minyak goreng curah rakyat nantinya harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Advertisement
Menurut pemerintah, penggunaan PeduliLindungi bertujuan untuk memantau, mengawasi, dan memitigasi penyelewangan, yang berpotensi memicu kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Aplikasi tersebut juga terintegrasi dengan data kependudukan yakni NIK.
"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin [27-6-2022] dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan HET [harga eceran tertinggi]," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui keterangan resmi, Jumat (24/6/2022).
Aplikasi yang diluncurkan pada Maret 2020 tersebut terintegrasi dengan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah atau Simirah yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian, serta kementerian/lembaga lain.
Untuk sementara waktu, pembelian minyak goreng curah rakyat akan dibatasi maksimal 10 kilogram (kg) per NIK setiap harinya.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi merilis panduan penggunaan pembelian minyak goreng curah rakyat menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Berikut cara membeli minyak goreng curah menggunakan Pedulilindungi:
- Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat;
- Pembeli melakukan scan QR Code yang ada di pengecer dengan PeduliLindungi;
- Apabila berhasil (berwarna hijau), pembeli bisa memperlihatkan hasil scan QR Code kepada pengecer;
- Apabila tidak berhasil (berwarna merah), maka pembeli tidak bisa membeli minyak goreng curah rakyat.
Kendati penggunaan PeduliLindungi sudah cukup masif sejalan dengan perkembangan pandemi Covid-19, tidak seluruh lapisan masyarakat memiliki atau memiliki akses terhadap aplikasi tersebut.
Berikut cara membeli minyak goreng curah rakyat bisa menggunakan KTP (NIK):
- Pembeli bisa menunjukkan KTP kepada pengecer minyak goreng;
- Pengecer akan mencatat NIK yang tertera di KTP, dan pembeli bisa mendapatkan minyak goreng curah rakyat dengan kuota pembelian maksimal 10 kilogram per NIK per hari.
Saat ini, harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng curah rakyat dipatok sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg. Karena keterbatasan, maka masyarakat bisa mencari lokasi pengecer minyak goreng curah rakyat melalui website Kementerian Perdagangan yakni minyak-goreng.id.
Sebagai contoh, terdapat 513 titik lokasi penjual minyak goreng dengan HET yang berlaku di Sumatera Utara, 389 titik di Lampung, 2.539 titik di Lampung, dan 987 titik di DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KAI Kommuter Daop 6 Jogja Beri Apresiasi Pelanggan Setia
- Penyaluran Beras SPHP di Ritel Modern Segera Dimasifkan
- Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Naik Rp3,6 Triliun
- Pelaku Wisata Hingga Properti Sambut Baik Rencana Kucuran Stimulus Ekonomi
- Menteri Pertanian Tegaskan Tidak Ada Kelangkaan Beras
Advertisement

Bupati Sleman Minta Disdukcapil Kelola Data dengan Valid
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Naik Rp3,6 Triliun
- Penyaluran Beras SPHP di Ritel Modern Segera Dimasifkan
- Gelombang Demonstrasi Dipastikan Menpar Tidak Ganggu Pariwisata
- Jaringan Gas Cirebon-Semarang Bakal sampai Bandung dan Jogja
- Ekonom UMY: Demonstrasi Bisa Dorong Inflasi dan Menekan Pertumbuhan Ekonomi
- Aset Perbankan Syariah Tumbuh 7,83 Persen
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Naik
Advertisement
Advertisement