Advertisement

Lagu dan Film Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank, Begini Caranya

Rika Anggraeni
Jum'at, 22 Juli 2022 - 12:27 WIB
Budi Cahyana
Lagu dan Film Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank, Begini Caranya Ilustrasi uang di bank. - JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan produk kekayaan intelektual, seperti film dan lagu, menjadi jaminan kredit ke bank. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendorong ekonomi kreatif di Indonesia.

Ketentuan mengenai kekayaan intelektual sebagai jaminan fidusia tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Peraturan tersebut mulai berlaku 1 tahun sejak diundangkan di Jakarta pada 12 Juli 2022. 

Advertisement

BACA JUGA: Tak Hanya Megah, Ini Keunikan Jembatan Kretek 2 di JJLS

Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra,” demikian bunyi beleid dalam pasal 1, seperti dikutip pada Jumat (22/7/2022).

Selanjutnya, penerapan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank.

Adapun, persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual paling sedikit terdiri dari proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Di sisi lain, lembaga keuangan dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual akan melakukan beberapa hal, yakni melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif dan verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non-sengketa.

Kemudian diikuti dengan penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunanpencairan dana kepada pelaku ekonomi kreatif, dan penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian.

“Dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang,” mengutip pasal 9 ayat (1) tersebut.

BACA JUGA: Pemkot Jogja Dorong Koperasi Konvensional Beralih ke Modern

Adapun objek jaminan utang yang dimaksud berupa jaminan fidusia atas kekayaan intelektualkontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif antara lain hak tagih atas royalti yang diwajibkan dibayar pengguna lagu dan/atau alat musik untuk penggunaan secara komersial,” tulis pasal 9 ayat (2) huruf c.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement