Advertisement
Hadirnya Aturan PSE Diharapkan Tidak Menyulitkan UMKM
Advertisement
Harianjogja.com,JOGJA—Hadirnya Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, diharapkan tidak menyulitkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pasalnya di era digital saat ini berbagai bisnis mulai hadir di dunia digital.
Diketahui peraturan tersebut mengatur dan mewajibkan PSE Lingkup Privat yang bergerak dalam enam kategori kegiatan usaha untuk melakukan pendaftaran via Kemenkominfo. Kategori kegiatan usaha tersebut yang melakukan penawaran atau perdagangan barang/jasa, menyediakan layanan transaksi keuangan, menyediakan layanan materi digital berbayar, menyediakan layanan komunikasi, menyediakan layanan mesin pencari, dan melakukan pemrosesan data pribadi untuk transaksi elektronik.
Advertisement
CEO Niagahoster, Ade Syah Lubis mengatakan di era teknologi dan digital saat ini, terutama diakselerasi dengan adanya pandemi Covid-19, bisnis mulai sadar tentang pentingnya hadir dan beroperasi di dunia digital. Sehingga, adanya PSE Kemenkominfo diharapkan bisa membuat masyarakat lebih percaya pada situs bisnis yang sudah terdaftar.
Baca juga: Kabar Gembira! Resmi Terdaftar di Indonesia, PayPal Kini Sudah Bisa Dipakai
“Regulasi seperti ini seharusnya memberikan efek trust bagi para pebisnis di Indonesia dan membuat masyarakat lebih percaya serta merasa aman dengan dunia digital yang selama ini banyak penipuan dan informasi palsu berkeliaran,” kata Ade.
Target pemerintah untuk adanya 30 juta UMKM Go Digital pada 2024 juga akan semakin mendorong UMKM untuk memiliki alamat web sendiri, yang kemudian mereka daftarkan di PSE Kemenkominfo. Namun, dengan kejadian kesalahan input seperti yang terjadi pada Google dan Niagahoster, pola pendaftaran PSE Kemenkominfo masih harus terus diperbaiki dan diselaraskan dengan sistem perizinan usaha Online Single Submission (OSS) agar tidak menyulitkan UMKM yang akan mendaftarkan usahanya.
“Ke depannya, alamat web bisnis akan sama pentingnya dengan alamat fisik, karena web dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk berbagai kebutuhan. Dari mulai katalog produk, transaksi, pemasaran online, hingga urusan perizinan OSS yang terintegrasi dengan PSE. Sehingga, harapannya juga PSE Kemenkominfo tidak menghambat proses digitalisasi UMKM dengan menyulitkan proses pendaftaran,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Blokir 585 Situs Pinjol Ilegal
- Melemahnya Rupiah Tidak Lantas Mendorong Naiknya Kunjungan Wisman ke DIY
- Nilai Tukar Rupiah Remuk, Ini Opsi Bank Indonesia untuk Antisipasi
- Slot Perjalanan KA Yogyakarta-Gambir Ditambah, Ini Jadwalnya
- Transportasi Mudik 2024, Kereta Api Jadi Pilihan Utama
Advertisement
Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Aturan Barang Bawaan Melewati Bea Cukai Bakal Disusun Menteri Keuangan
- Melemahnya Rupiah Tidak Lantas Mendorong Naiknya Kunjungan Wisman ke DIY
- Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Blokir 585 Situs Pinjol Ilegal
- Erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara, Malaysia Airlines Batalkan Penerbangan
- Masih Ada UKM di DIY yang Belum Bangkit Setelah Pandemi Usai
- Disnakertrans DIY: Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat Tiga Tahun Terakhir
- Dampak Perang Iran Vs Israel, Harga Gandum dan Kedelai Terancam Naik
Advertisement
Advertisement