Advertisement
Asita Khawatir Kenaikan Harga Tiket Pesawat Hambat Pertumbuhan Wisata

Advertisement
Harianjogja.com,JOGJA—Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) DIY menilai kebijakan kenaikan harga tiket pesawat akan menghambat pertumbuhan wisatawan pasca pandemi Covid-19. Meski begitu, Asita DIY masih memaklumi karena pertimbangan kenaikan harga avtur.
Wakil Ketua Bidang Pemasaran dan Komunikasi Asita DIY, Fachri Herkusuma mengatakan dengan kenaikan harga tiket pesawat, sedikit banyak akan mempengaruhi tingkat kunjungan wisatawan. “Pasca pandemi Covid-19, lumayan menghambat pertumbuhan wisatawan, karena moda transportasinya tidak mensupport pergerakan wisata. Terlebih saat ini rute pesawat juga masih belum maksimal, mengisi slot seperti sebelum pandemi Covid-19,” ucap Fachri, Rabu (10/8/2022).
Advertisement
Dia mencontohkan untuk salah satu penerbangan. Untuk rute Yogyakarta International Airport (YIA) – Bandar Udara International Lombok (LOP) yang sebelum pandemi ada dua kali sehari, saat ini belum dibuka lagi. Sehingga tamu harus transit Cengkareng dahulu, dan saat kembali transit Bandar Udara International Ngurah Rai.
Baca juga: Pemerintah Restui Maskapai yang Menaikkan Harga Tiket Pesawat
“Beban tiket untuk PP saja sudah Rp5 juta per orang padahal paket tournya hanya Rp3 jutaan. Jadinya wisatawan malah mengalihkan berwisatanya pake jalur darat yang terjangkau seperti Jogja - Malang atau Bandung, Jakarta, Surabaya. Untungnya Jogja juga ada di tengah aksesnya untuk darat lebih mudah, wisatawan keluar atau masuk Jogja mudah,” ucap Fachri.
Fachri juga cukup memaklumi kenaikan harga tiket saat ini, karena bahan bakar Avtur juga mengalami kenaikan. “Harapannya memang harga minyak dunia segera turun, Avtur bisa lebih murah. Kalau dari sisi maskapai dan pemerintah, harapannya mulai dibuka rute-rute baru yang dulu pernah dibuka. Supaya wisatawan tidak perlu transit,” ujarnya.
Diketahui keputusan kenaikan harga tiket pesawat mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142/2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Disebutkan dalam aturan tersebut besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge), dibedakan berdasarkan pesawat udara jenis jet dan propeller dengan besaran, untuk pesawat udara jenis jet paling tinggi 15% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing badan usaha angkutan udara. Untuk pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing badan usaha angkutan udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gedung Putih Ungkap Alasan Rusia dan Korut Tak Kena Tarif Trump
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Naik Rp17.000
- Berikut Dampak Kebijakan Trump Terhadap Harga Emas dan Nilai Tukar Rupiah Menurut Pakar
- Pengamat: Rupiah Melemah Karena Perang Dagang AS
- Arus Balik, KAI Daop 6 Yogyakarta Berangkatkan 28.319 Pelanggan
Advertisement

Pembangunan Taman Budaya Sleman Terhambat Pemangkasan Anggaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kebijakan Tarif Donald Trump Bisa Memicu Resesi Ekonomi di Indonesia
- Neraca Perdagangan Indonesia Surplus, Tapi Kini Terancam Kebijakan Tarif Donald Trump
- IHSG Sempat Anjlok, BEI DIY Sebut Tak Turunkan Minat Investasi
- Jaga Stabilitas Harga, Disperindag DIY Gelar Pasar Murah 6 Kali Selama Ramadan 2025
- Okupansi Hotel Turun 20 Persen Saat Libur Lebaran 2025, PHRI DIY: Daya Beli Masyarakat Menurun Penyebabnya
- Alasan Donald Trump Terapkan Kebijakan Tarif Timbal Balik
- Arus Balik, KAI Daop 6 Yogyakarta Berangkatkan 28.319 Pelanggan
Advertisement
Advertisement