Advertisement
Fantastis! Mei-September 2022, PPN Kripto Tembus Rp82 Miliar Lebih
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) aset kripto telah terkumpul Rp82,85 miliar sejak 1 Mei sampai 30 September 2022.
“Adapun Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dalam negeri telah terkumpul senilai Rp76,27 miliar,” kata Sri Mulyani, Jumat (21/10/2022).
Advertisement
Selain pajak transaksi aset kripto, pemerintah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga memungut pajak dari perusahaan pembiayaan berbasis teknologi atau fintech peer to peer lending.
Senilai Rp90,05 miliar telah terkumpul dari pemungutan PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima dari fintech dalam negeri dan Rp40,04 miliar dari PPh pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima fintech luar negeri.
BACA JUGA: Tok! Dirut BPR Danagung Bakti Resmi Pimpin Perbarindo
Pemerintah juga memungut PPN dari PMSE senilai Rp4,06 triliun atau melampaui capaian sepanjang 2021 yang senilai Rp3,90 triliun seiring dengan pertambahan PMSE dari 94 pada 2021 menjadi 36 pada 2022. “Sekarang perusahaan jasa digital yang comply untuk membayar pajak terus meningkat dan setoran pajaknya juga terus meningkat,” katanya.
Senilai Rp6,87 triliun juga dikumpulkan sebagai dampak penyesuaian tarif PPN dari 10% manjdi 11 persen yang berlaku pada 1 April 2022. “Saat mulai diimplementasikan kenaikan tarif PPN berkontribusi sekitar Rp7 triliun terhadap penerimaan pajak. Ini cukup bagus dan juga menggambarkan peningkatan kegiatan ekonomi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
- Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja 5 Sektor Padat Karya 2026
- Venezuela Punya Cadangan Minyak Terbesar, tapi Produksi Anjlok
- Penjualan Tiket KAI Tembus 4 Juta pada Arus Balik Nataru
- GIPI DIY: Nataru Ramai, Lama Tinggal Wisatawan Masih Jadi PR
Advertisement
Pemkab Sleman Luncurkan e-Kalurahan, Awasi Transaksi Desa
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Hari Ini 7 Januari 2026, UBS dan Galeri24 Melonjak
- Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
- Ekonomi Vietnam Tumbuh 8,02 Persen pada 2025, Tertinggi 3 Tahun
- Konsumsi Dex Series di Jateng-DIY Naik 35,6 Persen Saat Nataru 2026
- Libur Nataru, Konsumsi Listrik di DIY Meningkat 16 Persen
- 75 Persen Tiket Nataru Dibeli Lewat Access by KAI
Advertisement
Advertisement




