Advertisement
Kemenkominfo Siapkan Aturan Khusus bagi Para Reseller Belanja Daring

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggagas wacana penyusunan aturan hukum untuk melindungi jasa jual kembali (reseller) daring di Indonesia.
Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo, Ismail mengatakan pengaturan itu diharapkan dapat memberikan kepastian pada warga yang ingin berusaha di bidang virtual selling.
Advertisement
"Harus ada aturan mainnya, bagaimanapun pelanggan dan konsumen harus dilindungi dan pemerintah harus melindungi itu,” ujarnya, Rabu (23/11/2022).
Ismail menyebut, kepastian hukum ini akan menjadikan pelaku usaha berbisnis dengan tenang dan tidak berhadapan dengan persoalan hukum.
BACA JUGA: Permintaan Kredit Rumah Diperkirakan Lesu hingga 6 Bulan ke Depan
Untuk itu pemerintah sudah mewacanakan peraturan jasa jual beli secara virtual, mengingat saat ini Internet menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat, dari kota hingga pelosok Indonesia. "Di tengah kebutuhan itu, sudah selayaknya pelaku bisnis dunia Internet pandai melakukan persaingan," kata dia.
Ismail menambahkan, aturan mengenai kemudahan berusaha di Indonesia sesuai arahan Presiden Joko Widodo, di antaranya setiap orang yang ingin berusaha di bidang koneksi Internet perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
"Sudah ada aturan menterinya, sudah ada putusan dirjennya untuk memberikan rambu-rambu yang sederhana sebenarnya buat teman-teman jasa jual kembali ini," ucap Ismail.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Negosiasi Tarif Impor, Amerika Serikat Persoalkan Penggunaan QRIS dan GPN di Indonesia
- Harga Emas Hari Ini Kembali Meroket, Tembus Rp2,04 Juta
- Pemerintah Menyambut Baik Investasi Microsoft Rp27 Triliun untuk Cloud dan AI di Indonesia
- Nego Tarif Impor AS-Jepang, Trump Turun Gunung
- Warga Berbondong-Bondong Beli Emas Batangan, Ini Menurut Ekonom UAJY
Advertisement

Libur Panjang Paskah, 21.400 Penumpang KA Jarak Jauh Tiba di Stasiun Daop 6 Yogyakarta
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Celios Proyeksikan 1,2 Juta Buruh di Indonesia Terancam PHK Imbas Kebijakan Tarif Impor AS
- OJK Catat Pembiayaan Kendaraan Tumbuh 7,3 Persen, Rp355,31 Triliun per Februari 2025
- Pelaku Wisata DIY Sebut Lonjakan Wisatawan Saat Long Weekend Tak Signifikan
- PLN Hadirkan Listrik Andal untuk Kenyamanan Perayaan Paskah 2025
Advertisement