Advertisement
Kemenkominfo Siapkan Aturan Khusus bagi Para Reseller Belanja Daring
Ilustrasi belanja online - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggagas wacana penyusunan aturan hukum untuk melindungi jasa jual kembali (reseller) daring di Indonesia.
Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo, Ismail mengatakan pengaturan itu diharapkan dapat memberikan kepastian pada warga yang ingin berusaha di bidang virtual selling.
Advertisement
"Harus ada aturan mainnya, bagaimanapun pelanggan dan konsumen harus dilindungi dan pemerintah harus melindungi itu,” ujarnya, Rabu (23/11/2022).
Ismail menyebut, kepastian hukum ini akan menjadikan pelaku usaha berbisnis dengan tenang dan tidak berhadapan dengan persoalan hukum.
BACA JUGA: Permintaan Kredit Rumah Diperkirakan Lesu hingga 6 Bulan ke Depan
Untuk itu pemerintah sudah mewacanakan peraturan jasa jual beli secara virtual, mengingat saat ini Internet menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat, dari kota hingga pelosok Indonesia. "Di tengah kebutuhan itu, sudah selayaknya pelaku bisnis dunia Internet pandai melakukan persaingan," kata dia.
Ismail menambahkan, aturan mengenai kemudahan berusaha di Indonesia sesuai arahan Presiden Joko Widodo, di antaranya setiap orang yang ingin berusaha di bidang koneksi Internet perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
"Sudah ada aturan menterinya, sudah ada putusan dirjennya untuk memberikan rambu-rambu yang sederhana sebenarnya buat teman-teman jasa jual kembali ini," ucap Ismail.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penumpang Bandara YIA Mulai Naik, Puncak Nataru 28 Desember
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Waspada Scam, Ribuan Warga DIY Jadi Korban Penipuan Online
- Amazon Pangkas 8,5 Persen Karyawan di Luksemburg
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
- BI Rate Tetap 4,75 Persen, Pengamat Nilai Tepat Jaga Rupiah
- ALVA dan Grab Uji Coba Motor Listrik di Jogja Berlanjut Nasional
- Kereta Api Jadi Tulang Punggung Transportasi Nataru
- Menkeu Purbaya Tolak Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN
Advertisement
Advertisement




