Advertisement
Kemenkominfo Siapkan Aturan Khusus bagi Para Reseller Belanja Daring

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggagas wacana penyusunan aturan hukum untuk melindungi jasa jual kembali (reseller) daring di Indonesia.
Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo, Ismail mengatakan pengaturan itu diharapkan dapat memberikan kepastian pada warga yang ingin berusaha di bidang virtual selling.
Advertisement
"Harus ada aturan mainnya, bagaimanapun pelanggan dan konsumen harus dilindungi dan pemerintah harus melindungi itu,” ujarnya, Rabu (23/11/2022).
Ismail menyebut, kepastian hukum ini akan menjadikan pelaku usaha berbisnis dengan tenang dan tidak berhadapan dengan persoalan hukum.
BACA JUGA: Permintaan Kredit Rumah Diperkirakan Lesu hingga 6 Bulan ke Depan
Untuk itu pemerintah sudah mewacanakan peraturan jasa jual beli secara virtual, mengingat saat ini Internet menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat, dari kota hingga pelosok Indonesia. "Di tengah kebutuhan itu, sudah selayaknya pelaku bisnis dunia Internet pandai melakukan persaingan," kata dia.
Ismail menambahkan, aturan mengenai kemudahan berusaha di Indonesia sesuai arahan Presiden Joko Widodo, di antaranya setiap orang yang ingin berusaha di bidang koneksi Internet perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
"Sudah ada aturan menterinya, sudah ada putusan dirjennya untuk memberikan rambu-rambu yang sederhana sebenarnya buat teman-teman jasa jual kembali ini," ucap Ismail.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement