Advertisement
Duh, Naik Lagi! Utang Pemerintah Nyaris Rp7.500 Triliun per Oktober 2022
Ilustrasi. - Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah mencapai Rp7.496,70 atau hampir Rp7.500 triliun per Oktober 2022.
Posisi utang pemerintah tersebut setara dengan 38,36% terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Rasio ini lebih rendah jika dibandingkan dengan rasio utang terhadap PDB pada periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat mencapai 39,69%.
Advertisement
Sementara jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, utang pemerintah pada Oktober 2022 mengalami peningkatan secara nominal, dari Rp7.420,47 triliun pada September 2022.
“Terdapat peningkatan dalam jumlah nominal dan rasio utang pada akhir Oktober 2022 jika dibandingkan dengan bulan lalu,” tulis Kemenkeu dalam buku APBN Kita edisi November 2022 yang dikutip Bisnis.com (Jaringan Informasi Bisnis Indonesia/JIBI), Minggu (27/11/2022).
BACA JUGA: Rekaman Jejak Musik Jadi Prinsip Bisnis Asyik ala JRNY Store
Kemenkeu merincikan, berdasarkan jenisnya, utang Pemerintah didominasi oleh instrumen Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai 88,97% dari seluruh utang pada akhir Oktober 2022.
Sementara berdasarkan mata uang, utang Pemerintah didominasi oleh mata uang rupiah, yaitu mencapai 70,54%dari total seluruh utang.
Pemerintah menilai, dominasi rupiah tersebut dapat menjadi salah satu tameng pemerintah dalam menghadapi volatilitas yang tinggi pada mata uang asing dan dampaknya terhadap pembayaran kewajiban utang luar negeri.
“Langkah ini menjadi salah satu tameng pemerintah dalam menghadapi volatilitas yang tinggi pada mata uang asing dan dampaknya terhadap pembayaran kewajiban utang luar negeri,” kata Kemenkeu.
Lebih lanjut, porsi kepemilikan SBN saat ini didominasi oleh perbankan dan Bank Indonesia, sedangkan kepemilikan porsi kepemilikan investor asing terus menurun sejak 2019.
Porsi kepemilikan asing di SBN pada 2019 yang tercatat mencapai 38,57%, turun menjadi 19,05% pada akhir 2021, dan per 14 Oktober 2022 kembali turun mencapai 14,00%.
Pemerintah menegaskan, hal ini mencerminkan upaya yang konsisten dalam rangka mencapai kemandirian pembiayaan dan didukung likuiditas domestik yang cukup, meski dampak dari pengetatan kebijakan moneter global masih perlu diwaspadai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
Advertisement
Aksi di Kepatihan Jogja, Buruh Sorot THR Tertahan dan Gaji Mandek
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Investor Baru Jogja Tembus Ribuan dalam Sebulan
- Koperasi Desa Bakal Sediakan Kredit, Bunga Dipatok 6 Persen per Tahun
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Pengamat UGM: Batasi BBM Subsidi untuk Redam Dampak Krisis Minyak
- Arus Balik Belum Surut, 51.389 Penumpang Padati Stasiun di Jogja
- Stok Melimpah, Pasokan BBM dan LPG di DIY dan Jateng Aman
Advertisement
Advertisement







