Advertisement
Duh, Naik Lagi! Utang Pemerintah Nyaris Rp7.500 Triliun per Oktober 2022
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah mencapai Rp7.496,70 atau hampir Rp7.500 triliun per Oktober 2022.
Posisi utang pemerintah tersebut setara dengan 38,36% terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Rasio ini lebih rendah jika dibandingkan dengan rasio utang terhadap PDB pada periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat mencapai 39,69%.
Advertisement
Sementara jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, utang pemerintah pada Oktober 2022 mengalami peningkatan secara nominal, dari Rp7.420,47 triliun pada September 2022.
“Terdapat peningkatan dalam jumlah nominal dan rasio utang pada akhir Oktober 2022 jika dibandingkan dengan bulan lalu,” tulis Kemenkeu dalam buku APBN Kita edisi November 2022 yang dikutip Bisnis.com (Jaringan Informasi Bisnis Indonesia/JIBI), Minggu (27/11/2022).
BACA JUGA: Rekaman Jejak Musik Jadi Prinsip Bisnis Asyik ala JRNY Store
Kemenkeu merincikan, berdasarkan jenisnya, utang Pemerintah didominasi oleh instrumen Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai 88,97% dari seluruh utang pada akhir Oktober 2022.
Sementara berdasarkan mata uang, utang Pemerintah didominasi oleh mata uang rupiah, yaitu mencapai 70,54%dari total seluruh utang.
Pemerintah menilai, dominasi rupiah tersebut dapat menjadi salah satu tameng pemerintah dalam menghadapi volatilitas yang tinggi pada mata uang asing dan dampaknya terhadap pembayaran kewajiban utang luar negeri.
“Langkah ini menjadi salah satu tameng pemerintah dalam menghadapi volatilitas yang tinggi pada mata uang asing dan dampaknya terhadap pembayaran kewajiban utang luar negeri,” kata Kemenkeu.
Lebih lanjut, porsi kepemilikan SBN saat ini didominasi oleh perbankan dan Bank Indonesia, sedangkan kepemilikan porsi kepemilikan investor asing terus menurun sejak 2019.
Porsi kepemilikan asing di SBN pada 2019 yang tercatat mencapai 38,57%, turun menjadi 19,05% pada akhir 2021, dan per 14 Oktober 2022 kembali turun mencapai 14,00%.
Pemerintah menegaskan, hal ini mencerminkan upaya yang konsisten dalam rangka mencapai kemandirian pembiayaan dan didukung likuiditas domestik yang cukup, meski dampak dari pengetatan kebijakan moneter global masih perlu diwaspadai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KAI Daop 6 Fasilitasi Angkutan Motor Gratis Selama Arus Mudik, Catat Cara Daftar dan Syaratnya
- Perpres 19/2024 dan Sinergi Kementerian Bakal Percepat Pengembangan Industri Gim RI
- Aturan Impor dalam Permendag Nomor 36 Ditunda
- Harga Cabai Mahal, Mendag: Indonesia Butuh Sistem Tanam yang Tidak Terpengaruh Cuaca
- Pelaku Industri Sebut Aturan Baru Kripto OJK Wujud Komitmen OJK Kembangkan Teknologi Keuangan RI
Advertisement
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Dugaan Debitur Fraud hingga Rp2,5 Triliun, LPEI Bakal Ikuti Proses Hukum
- Jika Ada Perusahaan Telat Bayar THR 2024, Ini Sanksinya
- Qwords Academy, Bantu UMKM Terapkan Konsep #GoOnline di Bulan Ramadan
- Tanpa Orkestrasi Sektor Wisata, Kunjungan Wisatawan Saat Libur Lebaran di DIY Terancam Ngedrop
- Kadin Harap Kemenaker Awasi Pembayaran THR Industri Manufaktur Padat Karya
- Migrasi TikTok-Tokopedia Dapat Mendorong Pertumbuhan Pasar Digital
- Kemenaker Wajibkan Perusahaan Bayar THR Diver Ojol hingga Kurir, Ini Usulan Asosiasi Ojol
Advertisement
Advertisement