Advertisement
Nunggak Bayar Pajak, Rekening Bank Bakal Diblokir

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melakukan pemblokiran rekening bank wajib pajak yang menunggak bayar pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyampaikan bahwa proses pemblokiran rekening dilakukan dalam tahapan yang panjang.
Advertisement
Pertama, ketika dalam proses pengawasan dan pemeriksaan terindikasi bahwa wajib pajak kurang bayar, maka DJP akan melakukan imbauan dengan mengeluarkan surat ketetapan pajak kurang bayar.
“Prosesnya, wajib pajak melaporkan SPT [surat pemberitahuan tahunan], ada pengawasan, kemudian ada yang namanya pengujian kepatuhan. Saat pemeriksaan, ternyata dia bayarnya kurang, keluar namanya surat ketetapan pajak kurang bayar,” katanya, Jumat (16/12/2022).
BACA JUGA: Properti Dinilai Instrumen Investasi Paling Aman pada 2023, Ini Alasannya
Neilmaldrin menjelaskan, jatuh tempo surat ketetapan pajak kurang bayar adalah satu bulan sejak surat dikeluarkan. Jika dalam jangka waktu sebulan wajib pajak tidak melakukan pembayaran, maka proses yang tadinya pemeriksaan beralih menjadi penagihan.
Pada tahap tersebut, DJP akan memberikan surat teguran kepada wajib pajak. Jika teguran tetap diabaikan oleh wajib pajak, maka akan dilakukan penagihan aktif. “Jadi urutannya, pada proses penagihan, kita masih persuasif, kemudian ada periode yang namanya penagihan aktif. Pada proses penagihan aktif ini kita keluarkan surat paksa,” jelasnya.
Neilmaldrin mengatakan, pada tahapan penagihan aktif, salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh juru sita adalah melakukan pemblokiran rekening bank milik wajib pajak tersebut. “Didalamnya usaha yang bisa dilakukan seorang juru sita, misalnya pencekalan, pencegahan, penyitaan, salah satunya pemblokiran,” tuturnya.
Dia menambahkan, pemblokiran rekening bank tersebut bisa kembali dibuka jika wajib pajak telah membayar tunggakan pajaknya. “Kalau bayar ya dibuka, kan tujuannya blokir biar utang pajak dibayar”.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Telah Gelontorkan Dana Bansos Rp43,6 Triliun, Terserap 12,1 Persen
- 6 Mata Uang Ini Gilas Dolar AS
- Tiga Alasan Bank Indonesia Menurunkan Suku Bunga Saat Ini Jadi 5,5 Persen
- Presiden Prabowo Sebut Jatah Impor BBM 40 Miliar Dolar AS Bisa Digunakan untuk Pendidikan dan Kesehatan
- Bank Indonesia Pangkas Suku Bunga Acuan Menjadi 5,5 Persen
Advertisement

Gelar Muswil Perdana di DIY, Eks Pejuang Timor Timur Singgung Perhatian Pemerintah
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Penumpang Kereta Api Solo-Bandung Ramai, KAI Tambah Kapasitas KA Lodaya 23-26 Mei 2025
- Harga Emas Hari Ini, Sabtu 24 Mei, Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Turun
- Cek Harga Pangan Hari Ini, Sabtu 24 Mei 2025, Telur Ayam dan Bawang Merah Turun
- Begini Tanggapan Ekonom DIY Atas Keputusan BI Turunkan Suku Bunga Jadi 5,5 Persen
- PHRI DIY Sebut Reservasi Hotel pada Mei 2025 Sekitar 40-65 Persen
- Gunakan 100 Persen Listrik PLN Sejak Konstruksi, Kampus Baru Unjaya Siap Diresmikan Jelang Hari Lahir Pancasila
- Menjahit Wastra Menyulam Semangat Hari Lahir Pancasila, Tarasari Binaan PLN Peduli dari Gunungkidul untuk Indonesia
Advertisement