Advertisement
Nunggak Bayar Pajak, Rekening Bank Bakal Diblokir

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melakukan pemblokiran rekening bank wajib pajak yang menunggak bayar pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyampaikan bahwa proses pemblokiran rekening dilakukan dalam tahapan yang panjang.
Advertisement
Pertama, ketika dalam proses pengawasan dan pemeriksaan terindikasi bahwa wajib pajak kurang bayar, maka DJP akan melakukan imbauan dengan mengeluarkan surat ketetapan pajak kurang bayar.
“Prosesnya, wajib pajak melaporkan SPT [surat pemberitahuan tahunan], ada pengawasan, kemudian ada yang namanya pengujian kepatuhan. Saat pemeriksaan, ternyata dia bayarnya kurang, keluar namanya surat ketetapan pajak kurang bayar,” katanya, Jumat (16/12/2022).
BACA JUGA: Properti Dinilai Instrumen Investasi Paling Aman pada 2023, Ini Alasannya
Neilmaldrin menjelaskan, jatuh tempo surat ketetapan pajak kurang bayar adalah satu bulan sejak surat dikeluarkan. Jika dalam jangka waktu sebulan wajib pajak tidak melakukan pembayaran, maka proses yang tadinya pemeriksaan beralih menjadi penagihan.
Pada tahap tersebut, DJP akan memberikan surat teguran kepada wajib pajak. Jika teguran tetap diabaikan oleh wajib pajak, maka akan dilakukan penagihan aktif. “Jadi urutannya, pada proses penagihan, kita masih persuasif, kemudian ada periode yang namanya penagihan aktif. Pada proses penagihan aktif ini kita keluarkan surat paksa,” jelasnya.
Neilmaldrin mengatakan, pada tahapan penagihan aktif, salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh juru sita adalah melakukan pemblokiran rekening bank milik wajib pajak tersebut. “Didalamnya usaha yang bisa dilakukan seorang juru sita, misalnya pencekalan, pencegahan, penyitaan, salah satunya pemblokiran,” tuturnya.
Dia menambahkan, pemblokiran rekening bank tersebut bisa kembali dibuka jika wajib pajak telah membayar tunggakan pajaknya. “Kalau bayar ya dibuka, kan tujuannya blokir biar utang pajak dibayar”.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Money Changer di Perbatasan Negara Berpotensi jadi Tempat Pencucian Uang
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
Advertisement

Harga Ayam Potong di Bantul Naik, Pedagang Mengaku Penjualan Turun
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Koperasi Desa Merah Putih Tunggu Dana Cair dari Bank Himbara
- Iuran JKK Industri Padat Karya Dapat Keringanan hingga 2026
- Pinjamin Dukung Bulan Inklusi Keuangan 2025 Lewat Penguatan Literasi
- Kredit Mengendap di Perbankan Tembus Rp2.372 Triliun
- Update Harga Jual Emas Antam dan UBS Hari Ini 19 September 2025
- Money Changer di Perbatasan Negara Berpotensi jadi Tempat Pencucian Uang
- Respons Menkeu Purbaya Terkait Wacana Tax Amnesty Jilid III
Advertisement
Advertisement