Cukai Plastik dan Minuman Manis Batal Diterapkan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun menyebut pungutan cukai produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) belum juga diterapkan tahun ini.
Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Direkturorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Selasa (14/2/2023), Misbakhun menyatakan tertundanya implementasi ekstensifikasi Barang Kena Cukai (BKC) dari dua produk itu membuat penerimaan negara dari cukai cenderung terbatas.
Advertisement
Padahal, lanjutnya, DPR telah memberikan persetujuan untuk memungut cukai dari dua barang tersebut sejak 2018. Namun, implementasi itu urung juga terlaksana sampai dengan saat ini.
“Ini kelompok lobi siapa sih? Dari minuman berpemanis dan produsen kemasan plastik ini yang melakukan lobi ke pemerintah, sehingga menunda pelaksanaan ini,” ujarnya seperti dikutip Bisnis dari siaran virtual, Selasa (14/2/2023).
Menurutnya, ditundanya pungutan cukai plastik dan MBDK akan membuat potensi penerimaan negara berkurang. Oleh karena itu, dia menyatakan sudah seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga lain menyelidiki potensi lobi dari pelaku industri.
“Kalau kita bicara soal potensial loss negara, ini harusnya KPK masuk, BPK [Badan Pemeriksa Keuangan] masuk, Kejaksaan Agung masuk, nangkepin orang-orang yang melakukan lobi ini. Hengki pengki apa yang ada? Kita harus marah ini, tidak pantas menunda-nunda,” tegasnya.
Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan bahwa sejauh ini belum ada rencana dari otoritas fiskal untuk mengeksekusi pungutan dari kedua barang tersebut.
“Sampai dengan saat ini belum ada rencana untuk pelaksanaan kebijakan tersebut,” katanya kepada Bisnis, pekan lalu.
Di hadapan Komisi XI DPR, Askolani menyatakan bahwa belum diterapkannya pungutan cukai plastik dan MBDK disebabkan oleh kondisi yang dihadapi Bea Cukai baik di lapangan, serta secara ekonomi yang belum bisa diselesaikan.
Dia juga menyampaikan Bea Cukai turut mempertimbangkan kondisi ekonomi Indonesia, terutama pada tahun 2023 yang masih dibayangi oleh perlambatan ekonomi global.
Askolani menjelaskan bahwa hal tersebut juga telah disesuaikan dengan turunan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menyatakan ekstensifikasi cukai dibahas dalam rangka penyusunan rancangan UU APBN setiap tahunnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menargetkan penerimaan cukai dari produk plastik dan MBDK sebesar Rp4,06 triliun pada 2023. Hal ini berlandaskan pada Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023.
Perinciannya, pendapatan cukai produk plastik dipatok mencapai Rp980 miliar, sedangkan penerimaan negara dari cukai minuman bergula dalam kemasan sebesar Rp3,08 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan: Menagih Janji Penuntasan Kasus Hilangnya 135 Nyawa
- Gaungkan Transisi Energi, Direktur PLN Bahas EBT di Universitas Peradaban
- Kaesang Effect, PSI Klaten Klaim Kebanjiran Permintaan Gabung Jadi Sukarelawan
- Konsolidasi Nasional Jaringan Relawan Alap-alap Jokowi di Bogor, Presiden Hadir
Berita Pilihan
- BP Tapera Salurkan Pembiayaan Rumah FLPP Rp17,24 Triliun untuk 33 Provinsi
- Bank Mandiri Siap Penuhi Ketentuan Pemblokiran Rekening Judi Online
- Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, dari Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg
- Pertumbuhan Ekonomi RI Menguat, Tekstil Negara Maju Serbu Pasar Domestik
- Kembangkan Wisata Halal, Jumlah Hotel Syariah di Indonesia Naik 500%
Advertisement

Pembalap Veda Ega Masih Rutin Berlatih di Pasar Hewan Siyonoharjo
Advertisement

Unik, Taman Sains Ini Punya Gedung Seperti Pesawat Ruang Angkasa
Advertisement
Berita Populer
- Begini Keuntungan dan Risiko Menabung di BPR
- Transaksi Kripto Terus Merosot 3 Tahun Terakhir, Ini Penyebabnya
- BPD DIY Terima Penghargaan BPD Terbaik Kategori Sedang dalam Ajang BUMD Award 2023
- Daftar Promo Tiket KA Murah
- Harga Emas Pegadaian Akhir Pekan Kian Murah
- Bursa Setop Perdagangan Saham BUMN Waskita
- Larangan TikTok Shop, Luhut: Tak Pengaruhi Investasi
Advertisement
Advertisement