Advertisement
Pertimbangkan Banyak Aspek, Harga BBM Nonsubsidi Jadi Kewenangan Badan Usaha

Advertisement
JOGJA—Badan usaha memiliki hak dan kewenangan untuk menetapkan sendiri harga bahan bakar minyak (BBM) yang tidak disubsidi pemerintah atau non-public service obligation (non-PSO) sesuai ketentuan yang berlaku. Publik harus paham bahwa penentuan harga BBM nonsubsidi merupakan sebuah kegiatan operasi yang lumrah terjadi dalam bisnis global.
Hingga saat ini, Pertamina adalah badan usaha terbesar yang mendistribusikan dua jenis BBM, yaitu subsidi (PSO) dan nonsubsidi (non-PSO).
Advertisement
BBM yang masuk kategori PSO adalah Pertamax Series seperti Pertamax, Pertamax Turbo, serta Dexlite dan Pertamina Dex. Adapun BBM subsidi adalah minyak tanah dan Pertalite.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro mengatakan Indonesia sebenarnya sudah menganut sistem tersebut, yaitu badan usaha diberikan hak dan kewenangan untuk menentukan harga BBM non-PSO dengan memperhitungkan banyak aspek.
Di negara lain bahkan ketika harga minyak turun, seketika harga BBM akan turun, namun periode evaluasi masing-masing negara berbeda dan ada beberapa metode.
“Di Asia Tenggara paling lama di Indonesia. Kalau di Malaysia dan Thailand sekitar 10 hari. Ada juga yang penentuan harga baru BBM setiap satu minggu dievaluasi, salah satunya Singapura. Kalau waktunya pendek ketika harga minyak turun jadi masyarakat konsumen lebih ingat satu minggu lalu habis turun (harga minyak) sehingga kalau turun (harga minyak) diturunkan harga BBM, jadi logis. Begitu juga kalau naik,” kata Komaidi di Jakarta, Senin (30/1/2022).
BACA JUGA: Siap-Siap! Pertamina Bakal Uji Coba Full Cycle Solar Subsidi di Seluruh Daerah di DIY-Jateng
Menurut dia, sisi regulasi sebenarnya sudah diatur bagaimana secara berkala badan usaha, termasuk Pertamina, berhak melakukan evaluasi harga BBM nonsubsidi. Hanya ada batas atas maupun batas bawah sebagai pedoman bagi para badan usaha.
Chief Economist Bank Permata, Josua Pardede menilai kebijakan penyesuaian BBM non-PSO secara fkultuasi mengikuti penurunan harga minyak dunia tepat.
Pertamina tidak perlu menunggu instruksi dari Pemerintah dalam menyesuaikan harga BBM non-PSO. “Badan Usaha memiliki kewenangan dalam menentukan harga BBM non PSO karena BBM tersebut sama sekali tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah,” ujarnya.
Menurut dia, faktor-faktor yang mempengaruhi naik turunnya harga BBM non-PSO tentu saja terkait dengan harga minyak mentah dan nilai tukar dolar Amerika Serikat, distribusi, dan biaya angkut. Selain itu juga mempertimbangkan aspek persaingan dengan badan usaha hilir migas lainnya. Review bulanan terhadap harga BBM non-PSO dinilai sudah tepat.
“Jika memungkinkan, review mingguan akan lebih baik. Review mingguan berpotensi membuat fluktuasi harga tidak terlalu besar, dan membiasakan masyarakat terhadap perubahan harga BBM,” katanya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Tutuka Ariadji mengakui bahwa Pertamina memang bisa mengevaluasi dan menetapkan harga BBM nonsubsidi. Hak dan kewenangan itu dijamin oleh regulasi.
“Secara peraturan [penyesuaian harga] diserahkan ke badan usaha niaga. Kementerian hanya menetapkan harga jual eceran batas atasnya, jadi memang dinamik. Saat ini penentuan harga BBM mengikuti harga minyak. Begitu harga minyak turun, kita juga evaluasi. Nanti badan usaha yang menentukan,” ujar Tutuka.
Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya mengatakan harga BBM nonsubsidi bersifat fluktuatif sehingga dievaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar. Pertamina melakukan penyesuaian harga mengikuti tren harga minyak dunia dan harga rata-rata publikasi minyak.
“Pada dasarnya, harga BBM nonsubsidi sudah seyogyanya harga pasar, namun untuk membuktikan bahwa pemerintah hadir. Pada kebijakan sebelumnya ketika harga minyak dunia tinggi pemerintah meminta Pertamina untuk tidak menaikan harga. Saat harga minyak di bawah US$ 80 per barel, saya bersama Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Direktur Utama Pertamina menggelar rapat untuk memproyeksikan dan menentukan harga BBM yang baru ke masyarakat,” ujarnya.
Erick menjelaskan, usulan mengenai pemberlakukan evaluasi harga BBM nonsubsidi setiap pekan sudah bergulir dan tengah dibahas. "Jangan terjebak di birokrasi harga bensinnya turun, aturannya belum keluar. Kalau tiap minggu kan enak, oh minggu depan kira-kira harga sekian karena minyak dunia harganya sekian," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
Advertisement

Kulonprogo Tunggu Juknis Terkait Transmigrasi Pola Baru, Syaratnya Wajib Ikut Komcad TNI
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Tenaga Kerja 1,6 Juta Orang Diprediksi Bisa Terserap ke Koperasi Merah Putih
- Distribusi LPG 3 Kg Bakal Diawasi Badan Khusus
- Wakil Menteri Koperasi Tuding IMF Jadi Penyebab Tumbangnya Koperasi Unit Desa
- Pertumbuhan Kredit dan Tabungan di Bank Syariah Melambat
- Harga Bahan Pangan Hari Ini Minggu 11 Mei 2025, Bawang Merah Rp39 Ribu hingga Cabai Rpp51 Ribu
Advertisement