Advertisement
Awal 2023, Klaim Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di DIY Mencapai Rp76 Miliar

Advertisement
Harianjgoja.com, JOGJA– Sejumlah ahli waris di DIY menerima santunan jaminan sosial ketenagakerjaan saat peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2023. Hingga Februari ini, total santunan jaminan sosial ketenagakerjaan yang disalurkan sebesar Rp76 miliar.
Santunan diberikan secara simbolis oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi. "Tingkat kecelakaan kerja di jogja terbilang masih rendah. Ini karena peran serta aktif dari perusahaan untuk menerapkan protokol K3 dengan baik," ujarnya, Jumat (24/2/2023).
Advertisement
Aria menambahkan, perlindungan tenaga kerja di DIY diterapkan melalui dua skema, salah satunya dengan menggunakan BPJS Ketenagakerjaan. "Kami juga sudah mendasarkan kepada regulasi-regulasi yang ada di DIY untuk mengoptimalkan perlindungan ketenagakerjaan," ujar Aria.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Yogyakarta Teguh Wiyono mengatakan total manfaat yang diserahkan sebesar Rp147 juta lebih kepada ahli waris. Selain itu, BPJamsostek juga menyerahkan secara simbolis berupa manfaat layanan yang diterima oleh Ediyati sebesar Rp36 juta, dan Ari Widianto sebesar Rp31 juta.
"Kami sadar santunan yang kami berikan tidak dapat menggantikan almarhum, tapi kami berharap santunan yang kami berikan dapat bermanfaat sebagaimana mestinya untuk keluarga yang ditinggalkan," kata Teguh.
Klaim Santunan
Selama tahun 2023 ini, kata Teguh, BPJamsostek Yogyakarta melakukan pembayaran manfaat atau jaminan secara konsolidasi sebanyak 8.586 kasus. Terhitung sampai Februari 2023, manfaat yang telah dibayarkan adalah sebesar Rp75,97 miliar. "Sampai saat ini ada 7.750 kasus JHT (Jaminan Hari Tua) dengan nominal pembayaran sebesar Rp65,5 miliar," ungkapnya.
Adapun klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga Februari 2023 sebanyak 490 kasus dengan nominal Rp3,62 miliar sementara untuk klaim kasus Jaminan Pensiun (JP) adalah sebanyak 207 kasus dengan nominal Rp2,32 miliar. Untuk Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 77 kasus klaim dengan klaim Rp4,42 miliar dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan 62 kasus sebesar Rp95 juta.
"Ini pentingnya pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJamsostek karena risiko entah itu kecelakaan kerja atau kematian pasti ada dan kami akan menjaminnya. Saat pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja hingga kematian itu bukan lagi tanggung jawab perusahaan karena telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement