Advertisement
Awal 2023, Klaim Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di DIY Mencapai Rp76 Miliar
Logo BPJS Ketenagakerjaan
Advertisement
Harianjgoja.com, JOGJA– Sejumlah ahli waris di DIY menerima santunan jaminan sosial ketenagakerjaan saat peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2023. Hingga Februari ini, total santunan jaminan sosial ketenagakerjaan yang disalurkan sebesar Rp76 miliar.
Santunan diberikan secara simbolis oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi. "Tingkat kecelakaan kerja di jogja terbilang masih rendah. Ini karena peran serta aktif dari perusahaan untuk menerapkan protokol K3 dengan baik," ujarnya, Jumat (24/2/2023).
Advertisement
Aria menambahkan, perlindungan tenaga kerja di DIY diterapkan melalui dua skema, salah satunya dengan menggunakan BPJS Ketenagakerjaan. "Kami juga sudah mendasarkan kepada regulasi-regulasi yang ada di DIY untuk mengoptimalkan perlindungan ketenagakerjaan," ujar Aria.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Yogyakarta Teguh Wiyono mengatakan total manfaat yang diserahkan sebesar Rp147 juta lebih kepada ahli waris. Selain itu, BPJamsostek juga menyerahkan secara simbolis berupa manfaat layanan yang diterima oleh Ediyati sebesar Rp36 juta, dan Ari Widianto sebesar Rp31 juta.
"Kami sadar santunan yang kami berikan tidak dapat menggantikan almarhum, tapi kami berharap santunan yang kami berikan dapat bermanfaat sebagaimana mestinya untuk keluarga yang ditinggalkan," kata Teguh.
Klaim Santunan
Selama tahun 2023 ini, kata Teguh, BPJamsostek Yogyakarta melakukan pembayaran manfaat atau jaminan secara konsolidasi sebanyak 8.586 kasus. Terhitung sampai Februari 2023, manfaat yang telah dibayarkan adalah sebesar Rp75,97 miliar. "Sampai saat ini ada 7.750 kasus JHT (Jaminan Hari Tua) dengan nominal pembayaran sebesar Rp65,5 miliar," ungkapnya.
Adapun klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga Februari 2023 sebanyak 490 kasus dengan nominal Rp3,62 miliar sementara untuk klaim kasus Jaminan Pensiun (JP) adalah sebanyak 207 kasus dengan nominal Rp2,32 miliar. Untuk Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 77 kasus klaim dengan klaim Rp4,42 miliar dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan 62 kasus sebesar Rp95 juta.
"Ini pentingnya pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJamsostek karena risiko entah itu kecelakaan kerja atau kematian pasti ada dan kami akan menjaminnya. Saat pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja hingga kematian itu bukan lagi tanggung jawab perusahaan karena telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Antisipasi Rem Blong, Polres Bantul Siapkan Tim Ganjal Ban
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Asita DIY Catat Booking Wisata Nataru 2025 Turun 8 Persen
- KSPI Kawal UMP 2026, Ini yang Disarankan untuk Diterapkan
- RUPSLB BRI Tetapkan Viviana Dyah sebagai Wakil Direktur Utama
- Waspada Scam, Ribuan Warga DIY Jadi Korban Penipuan Online
- Amazon Pangkas 8,5 Persen Karyawan di Luksemburg
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
- BI Rate Tetap 4,75 Persen, Pengamat Nilai Tepat Jaga Rupiah
Advertisement
Advertisement




