Advertisement
Nekat Beri Ruang Penjual Barang Bekas Impor Ilegal, Marketplace Bakal Kena Semprit
Ilustrasi belanja online - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan menegur lokapasar (marketplace) yang menjajakan barang bekas hasil impor ilegal, terutama produk pakaian dan alas kaki.
Menurut Menteri Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Teten Masduki, penjualan barang bekas hasil impor ilegal bisa mengancam keberlangsungan pengusaha lokal khususnya kelas UKM.
Advertisement
Upaya menegur para penyedia lokapasar, kata dia, sebagai bentuk pemberantasan penjualan barang bekas yang meliputi pakaian bekas, sepatu bekas, tas bekas, hingga boneka. “Nanti kalau memang itu e-commerce [lokapasar] pasti kami akan tegur,” kata Teten, Senin (13/3).
Teten berharap setelah adanya teguran, pihak lokapasar akan menutup toko-toko yang menjual barang bekas impor tersebut.
Sejauh ini aktivitas thrifting (barang bekas) semakin marak. Tidak saja secara luring melainkan membanjir di lapak daring.
Bahkan, para pelaku usaha penjualan barang bekas impor tersebut secara terang-terangan mengobral barang dagangannya di situs belanja online, social commerce seperti TiktokShop ataupun media sosial.
BACA JUGA: Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan 2.169 Barang Impor Ilegal
Sayangnya, Teten mengakui pihaknya kesulitan ketika harus menegur satu per satu toko yang menjajakan barang bekas impor di media sosial. “Tetapi kalau medsos [media sosial] itu akan susah, kalau lokapasar nanti kami tegur,” ucap Teten.
Teten menuturkan, jika permasalahan impor barang bekas ini mirip dengan kasus impor buah-buahan yang sempat menjadi isu utama.
Menurutnya, pasar buah pernah banjir produk impor, tetapi saat diterapkan kebijakan untuk mengurangi produk buah impor, maka produk buah lokal kini bisa memenuhi rak-rak di supermarket modern.
“Nanti kalau betul dilarang produk impor ilegal itu, betul-betul disetop nih, ya pasti ada supply and demand. Jadi jangan itu kemudian dijadikan alasan untuk menerima barang-barang sampah dari luar, apalagi ini secara ilegal,” kata dia.
Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman mengaku akan terus mengimbau pihak lokapasar untuk ambil andil dalam hal melenyapkan praktik dagang ilegal tersebut.
“Kami imbau lah teman-teman di lokapasar untuk hal-hal semacam itu bisa ditutupkan. Karena mereka kan punya komitmen untuk mematuhi kebijakan dari pemerintah, mereka punya komitmen itu,” ujar Hanung.
Dia juga meminta Bea Cukai sebagai pihak yang berwenang dalam hal ini untuk melakukan intensifikasi serta penelusuran dalam hal penanganan impor barang bekas ini. Pasalnya, barang bekas utamanya pakaian, telah diatur sebagai barang yang dilarang untuk diimpor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40/2022 tentang Perubahan atas Permendag No 18/ 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau Harmonized System (HS) 6309.00.00 dengan uraian pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
- PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
- Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
- Cek Harga Sembako Hari Ini, Cabai Rp39 Ribu, Telur Rp31 Ribu
- Kemnaker Siapkan Perpres Ojol, Tekankan Aspek Keadilan Kerja
Advertisement
Tren Event Sport Tourism Tingkatkan Pergerakan Wisatawan di DIY
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



