Lagi, Petinggi Twitter Hengkang dari Perusahaan
Sejumlah petinggi Twitter dikabarkan hengkang usai perusahaan tersebut diakuisisi oleh CEO Tesla Elon Musk.
Ilustrasi belanja online/Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan menegur lokapasar (marketplace) yang menjajakan barang bekas hasil impor ilegal, terutama produk pakaian dan alas kaki.
Menurut Menteri Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Teten Masduki, penjualan barang bekas hasil impor ilegal bisa mengancam keberlangsungan pengusaha lokal khususnya kelas UKM.
Upaya menegur para penyedia lokapasar, kata dia, sebagai bentuk pemberantasan penjualan barang bekas yang meliputi pakaian bekas, sepatu bekas, tas bekas, hingga boneka. “Nanti kalau memang itu e-commerce [lokapasar] pasti kami akan tegur,” kata Teten, Senin (13/3).
Teten berharap setelah adanya teguran, pihak lokapasar akan menutup toko-toko yang menjual barang bekas impor tersebut.
Sejauh ini aktivitas thrifting (barang bekas) semakin marak. Tidak saja secara luring melainkan membanjir di lapak daring.
Bahkan, para pelaku usaha penjualan barang bekas impor tersebut secara terang-terangan mengobral barang dagangannya di situs belanja online, social commerce seperti TiktokShop ataupun media sosial.
BACA JUGA: Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan 2.169 Barang Impor Ilegal
Sayangnya, Teten mengakui pihaknya kesulitan ketika harus menegur satu per satu toko yang menjajakan barang bekas impor di media sosial. “Tetapi kalau medsos [media sosial] itu akan susah, kalau lokapasar nanti kami tegur,” ucap Teten.
Teten menuturkan, jika permasalahan impor barang bekas ini mirip dengan kasus impor buah-buahan yang sempat menjadi isu utama.
Menurutnya, pasar buah pernah banjir produk impor, tetapi saat diterapkan kebijakan untuk mengurangi produk buah impor, maka produk buah lokal kini bisa memenuhi rak-rak di supermarket modern.
“Nanti kalau betul dilarang produk impor ilegal itu, betul-betul disetop nih, ya pasti ada supply and demand. Jadi jangan itu kemudian dijadikan alasan untuk menerima barang-barang sampah dari luar, apalagi ini secara ilegal,” kata dia.
Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman mengaku akan terus mengimbau pihak lokapasar untuk ambil andil dalam hal melenyapkan praktik dagang ilegal tersebut.
“Kami imbau lah teman-teman di lokapasar untuk hal-hal semacam itu bisa ditutupkan. Karena mereka kan punya komitmen untuk mematuhi kebijakan dari pemerintah, mereka punya komitmen itu,” ujar Hanung.
Dia juga meminta Bea Cukai sebagai pihak yang berwenang dalam hal ini untuk melakukan intensifikasi serta penelusuran dalam hal penanganan impor barang bekas ini. Pasalnya, barang bekas utamanya pakaian, telah diatur sebagai barang yang dilarang untuk diimpor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40/2022 tentang Perubahan atas Permendag No 18/ 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau Harmonized System (HS) 6309.00.00 dengan uraian pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Sejumlah petinggi Twitter dikabarkan hengkang usai perusahaan tersebut diakuisisi oleh CEO Tesla Elon Musk.
Wonogiri mulai tinggalkan ketergantungan sektor pertanian, kini fokus kembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dongkrak ekonomi daerah.
Prediksi Bournemouth vs Man City Liga Inggris 2026, laga penentu gelar. The Citizens wajib menang demi menjaga peluang juara.
SPMB Jateng 2026 resmi diluncurkan. Daya tampung SMA/SMK negeri hanya 40 persen, gubernur tegaskan tak ada titip-menitip.
UGM dan KAGAMA berupaya manfaatkan rumah Prof Sardjito untuk kegiatan akademik di tengah isu penjualan aset bersejarah.
Kasus penembakan pemuda di Candisari Semarang terungkap. Polisi beberkan kronologi, motif pelaku, hingga peluang restorative justice.